
DOYANDUIT – Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat bagian bernama “VII. Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh Pemungut PPN”. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli merasa bingung ketika melihat bagian ini terisi angka, padahal mereka tidak pernah membuat faktur pajak dengan nilai tersebut.
Perlu diketahui, nilai yang muncul pada bagian VII tersebut bersumber dari Faktur Pajak Masukan (FPM) yang menggunakan kode 02 atau 03, baik yang dikreditkan maupun yang tidak dikreditkan. Faktur-faktur ini berasal dari Lampiran B2 atau B3 pada SPT.
“Bagian VII pada induk SPT PPN akan terisi otomatis dari Faktur Pajak Masukan berkode 02/03 yang ada di Lampiran B2 atau B3,” tulis channel Telegram FAQ Coretax dalam unggahannya.
Apa Itu Kode Faktur Pajak 02 dan 03?
Kode 02: Penyerahan ke Instansi Pemerintah
Kode 02 digunakan oleh PKP penjual saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Instansi Pemerintah (IP), yang dalam hal ini bertindak sebagai bendahara pemerintah sekaligus pemungut PPN. Dalam transaksi ini, PPN tidak dipungut oleh penjual, melainkan oleh pihak instansi pemerintah pembeli.
Kode 03: Penyerahan ke Pemungut PPN Lain
Kode 03 digunakan saat PKP menjual BKP/JKP ke pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN selain pemerintah, misalnya BUMN, kontraktor pertambangan batubara, atau pemegang izin usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pada kondisi normal, faktur dengan kode 02/03 tidak seharusnya diterbitkan untuk PKP swasta biasa yang bukan pemungut. Jika ini terjadi, bisa menimbulkan masalah baik bagi penjual maupun pembeli.
Dampak bagi PKP Penjual dan PKP Pembeli
Dampak untuk PKP Penjual
- Penjual tidak memungut PPN sendiri, karena pemungutan dilakukan oleh pembeli (instansi atau pemungut PPN lainnya).
- Faktur pajak tetap harus dilaporkan di SPT Masa PPN, masuk ke bagian Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut (Bagian A angka 6 di Induk SPT).
Dampak untuk PKP Pembeli
- Faktur akan masuk ke sistem DJP dalam status Approved.
- PKP pembeli bisa memilih untuk mengreditkan atau tidak mengkreditkan faktur tersebut.
- Jika dikreditkan, maka PPN yang dipungut akan masuk sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan harus:
- Dilaporkan di Lampiran B2 atau L1 SPT Masa PPN.
- Disertai pembayaran PPN yang dipungut tersebut saat setor dan lapor SPT.
- Jika tidak dikreditkan, faktur akan masuk ke Lampiran B3 sebagai Pajak Masukan yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas tertentu.
Risiko Jika Kode 02/03 Salah Digunakan
Masalah muncul ketika PKP penjual keliru menggunakan kode 02/03 untuk transaksi dengan PKP swasta biasa (bukan pemungut PPN). Kesalahan ini bisa merugikan kedua belah pihak:
- Bagi penjual: Faktur dianggap tidak lengkap atau tidak benar sehingga berpotensi terkena sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
- Bagi pembeli: PPN dalam faktur tersebut tidak dapat dikreditkan, karena seharusnya dipungut oleh penjual. Alhasil, pembeli harus membayar PPN sendiri, yang seharusnya menjadi kewajiban penjual.
Langkah Jika PKP Pembeli Menerima FP 02/03 Padahal Bukan Pemungut
Jika Anda sebagai PKP pembeli menerima Faktur Pajak 02 atau 03 padahal bukan pihak pemungut, berikut langkah yang dapat dilakukan agar tidak salah lapor:
1. Tandai Faktur sebagai Tidak Valid
Masuk ke sistem e-Faktur, cari faktur bersangkutan, klik ikon pensil, dan pilih “Tandai Sebagai Tidak Valid” atau “Mark as Invalid”. Dengan begitu, faktur tidak akan terbawa ke SPT Masa PPN.
2. Minta Penggantian Faktur ke Penjual
Hubungi penjual agar menerbitkan Faktur Pengganti dengan kode yang benar, misalnya kode 04 atau 05 sesuai ketentuan terbaru dalam PER-11/PJ/2025.
3. Jika Terlanjur Dikreditkan
- Bila SPT masih dalam status waiting for payment, biarkan kode billing hangus, kemudian lakukan langkah 1 atau 2 sebelum lapor ulang.
- Bila SPT sudah terbayar dan terlapor, Anda perlu membetulkan SPT setelah menerima Faktur Pengganti.
“Pembetulan SPT dilakukan untuk menyesuaikan pengkreditan Pajak Masukan yang semula salah kode, agar tidak menimbulkan lebih bayar yang tidak sesuai,” ujar FAQ Coretax

Dampak Pembetulan pada SPT Masa PPN
Ketika SPT dibetulkan, nilai PPN yang sebelumnya tercatat di bagian VII akan bergeser. Jika semula menimbulkan Lebih Bayar (LB) di bagian VII.C, maka setelah pembetulan akan diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran pada bagian III.D “Kelebihan Pemungutan oleh Pemungut PPN”.
Apabila LB juga tercatat pada bagian III.E atau III.G, maka PKP dapat menempuh mekanisme pengembalian kelebihan bayar yang berlaku umum, seperti kompensasi, pengembalian pendahuluan, atau restitusi.
Penutup
Memahami asal-usul dan mekanisme Faktur Pajak berkode 02/03 sangat penting agar PKP pembeli tidak salah melaporkan SPT Masa PPN.
Kesalahan kecil dalam kode faktur dapat berdampak besar pada posisi pajak, mulai dari tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan hingga risiko sanksi administrasi.
Dengan memastikan kode faktur sesuai dan melakukan pembetulan saat terjadi kesalahan, Anda dapat menjaga kepatuhan pajak perusahaan sekaligus menghindari beban pajak ganda.
Selalu cek Lampiran B2 dan B3 saat merekonsiliasi data SPT, agar setiap faktur yang masuk benar dan valid.