Saldo Deposit Tidak Bisa Dipakai saat Lapor SPT? Ini Penjelasannya

6 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Panduan penggunaan deposit pajak agar tidak terkunci di coretax.

DOYANDUIT – Sejak 18 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan perubahan penting dalam sistem pelaporan pajak melalui mekanisme deposit.

Jika sebelumnya pelaporan SPT dengan deposit berjalan paralel dengan proses pencatatan pembayaran (booking), kini pelaporan akan diselesaikan terlebih dahulu tanpa menunggu proses booking selesai.

Perubahan ini membawa dampak teknis yang cukup signifikan bagi Wajib Pajak yang terbiasa menggunakan satu setoran deposit untuk membayar beberapa jenis SPT.

Salah satu keluhan yang muncul berasal dari Wajib Pajak yang telah menyetorkan dana dalam satu deposit untuk melaporkan SPT Masa PPh 21, Unifikasi, dan SPT Masa PPN sekaligus.

Setelah pelaporan SPT Masa PPh 21 berhasil, mereka mendapati pilihan pemindahbukuan deposit untuk pelaporan berikutnya tidak tersedia.

Sistem hanya menawarkan opsi pembuatan kode billing baru, meskipun saldo deposit sebenarnya masih cukup.

Menurut DJP, kondisi ini terjadi karena saldo deposit yang sudah digunakan dalam satu pelaporan akan masuk ke dalam status “reserved” selama proses booking berjalan.

Artinya, deposit tersebut sementara tidak dapat dipakai untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses booking pembayaran benar-benar selesai.

Selama periode ini, saldo masih terlihat utuh di buku besar, tetapi tidak dapat diakses untuk transaksi lain.

Dampak dan Waktu Tunggu Proses Booking

Pelaporan SPT dengan menggunakan deposit kini tidak lagi langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan bersamaan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Proses booking membutuhkan waktu tertentu sebelum dana bisa digunakan kembali. Per 22 Juli 2025 pukul 19.10 WIB, DJP menyampaikan bahwa proses booking sudah berjalan lancar, sehingga waktu tunggu relatif singkat dan tidak mengganggu pengisian atau penggunaan deposit sebagaimana biasanya.

Meskipun begitu, perubahan ini tetap memerlukan penyesuaian dari sisi pengguna. Wajib Pajak perlu memahami bahwa selama dana masih dalam proses booking, sistem tidak akan menampilkan opsi pemindahbukuan deposit untuk SPT berikutnya.

Jika pelaporan dilakukan secara beruntun dengan mengandalkan satu setoran deposit besar, ada kemungkinan pelaporan kedua atau ketiga akan terkendala.

Strategi Pengisian Deposit untuk Menghindari Kendala

Pemecahan Pengisian Deposit

Salah satu langkah pencegahan yang direkomendasikan adalah mengisi deposit sesuai dengan jumlah kurang bayar untuk masing-masing SPT yang akan dilaporkan, bukan dalam bentuk setoran besar sekaligus untuk beberapa jenis pajak.

Metode ini membantu mempercepat proses booking deposit dan menghindari waktu tunggu yang bisa menghambat pelaporan berikutnya.

Prinsip yang digunakan tetap mengikuti mekanisme FIFO (first in, first out), sehingga setiap setoran akan digunakan secara berurutan berdasarkan waktu masuk.

Dengan strategi ini, pelaporan dapat dilakukan secara lebih tertib tanpa perlu menunggu saldo yang sedang dalam proses booking.

Kombinasi Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan

Bagi Wajib Pajak yang tetap ingin menyetorkan deposit dalam jumlah besar (gelondongan), ada solusi lain yang bisa diterapkan.

Caranya adalah dengan mengombinasikan pelaporan menggunakan kode billing dan melakukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Saat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT, pilih “Buat Kode Billing” alih-alih “Pemindahbukuan Deposit”.
  2. Kode billing yang dihasilkan tidak perlu dibayar.
  3. Lakukan permohonan pemindahbukuan melalui menu “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”.
  4. Cari kredit deposit yang akan digunakan, kemudian pilih tujuan pemindahbukuan ke akun Wajib Pajak untuk jenis kewajiban “SPT”.
  5. Pastikan saldo mencukupi untuk pembayaran SPT yang sedang menunggu proses.

Proses ini berlangsung otomatis oleh sistem, tanpa memerlukan penelitian manual dari petugas pajak. Namun, penting diperhatikan bahwa kekurangan saldo bahkan satu rupiah saja dapat menggagalkan proses pemindahbukuan.

Jika saldo mencukupi, pembayaran akan langsung menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual, bukan melalui sistem FIFO.

Pilihan Solusi Jika Deposit Terkunci

Ada dua pilihan utama bagi Wajib Pajak yang menghadapi kondisi saldo deposit terkunci karena proses booking:

  • Menunggu hingga proses booking selesai. Setelah dana tersedia kembali, pelaporan SPT berikutnya bisa dilakukan dengan mekanisme kombinasi sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
  • Menggunakan kode billing untuk pembayaran sementara. Jika pelaporan sudah mendekati batas waktu dan khawatir terkena sanksi keterlambatan, cara ini menjadi opsi aman untuk memastikan kewajiban tetap terpenuhi tepat waktu.

Untuk memastikan apakah deposit sudah dapat digunakan kembali, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Ketika proses booking selesai, opsi “Pemindahbukuan deposit” akan muncul kembali pada saat melakukan bayar dan lapor SPT.

Pelaporan Pajak Lebih Efisien dengan Perencanaan

Perubahan sistem booking deposit ini menuntut penyesuaian cara kerja, tetapi juga membuka peluang untuk pengelolaan pelaporan pajak yang lebih rapi dan terstruktur.

Dengan perencanaan yang baik, Wajib Pajak dapat menghindari gangguan teknis yang tidak perlu.

Prioritaskan pembuatan kode billing dari draft SPT dan kelola deposit dengan cermat agar tidak terjebak dalam waktu tunggu yang bisa menghambat proses pelaporan.

Dengan langkah-langkah ini, pelaporan pajak dapat berjalan lebih lancar dan transparan, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan atau keterlambatan yang merugikan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050