Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri, Ini PMK SBM 2025

5 Maret 2025 13:30
Bagikan :
SBM 2025.(jdih.kemenkeu.go.id/)

DOYANDUIT – Banyak pihak yang mencari informasi mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri.

Pemerintah telah mengatur standar biaya ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) 2025.

Tujuannya adalah memberikan kepastian anggaran bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahtugaskan sesuai dengan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.

Ketentuan Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang

Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri mencakup berbagai aspek penting.

Bantuan ini mencakup ongkos tenaga kerja, pengadaan bahan pengepakan, biaya bongkar muat, serta angkutan barang dari lokasi asal ke tujuan. Berikut adalah rincian satuan biaya yang berlaku berdasarkan moda transportasi:

1. Kereta Api

  • Pengepakan dan Penggudangan: Rp75.000 per meter kubik (m3)
  • Angkutan: Mengikuti tarif yang berlaku per kilometer per meter kubik (km/m3)

2. Truk

  • Pengepakan dan Penggudangan: Rp60.000 per m3
  • Angkutan: Rp400 per km/m3

3. Angkutan Laut atau Sungai

  • Pengepakan dan Penggudangan: Rp60.000 per m3
  • Angkutan: Rp400 per km/m3
  • Angkutan Laut/Sungai: Mengikuti tarif resmi yang berlaku

Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses perpindahan dinas berjalan efisien tanpa membebani pegawai yang dipindahtugaskan.

Dengan adanya standar biaya yang jelas, setiap pegawai dapat mempersiapkan proses pemindahan barang secara optimal. Selain itu, transparansi biaya juga membantu dalam pengelolaan anggaran negara agar lebih tepat sasaran.

Implikasi bagi Pegawai yang Dipindahtugaskan

ASN dan pejabat negara yang mengalami perpindahan dinas perlu memahami ketentuan ini agar dapat mengajukan klaim biaya dengan benar.

Proses pengajuan umumnya memerlukan dokumen pendukung seperti Surat Keputusan pemindahan dan bukti transaksi yang sah. Dengan demikian, setiap pegawai yang berhak dapat memanfaatkan anggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri telah ditetapkan dalam PMK SBM 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, pegawai yang dipindahkan dapat memperoleh bantuan biaya yang transparan dan sesuai standar. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting bagi setiap pegawai memahami detail perhitungan biaya serta prosedur pengajuan klaim sesuai regulasi yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050