
DOYANDUIT – Banyak pihak yang mencari informasi mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri.
Pemerintah telah mengatur standar biaya ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Standar Biaya Masukan (SBM) 2025.
Tujuannya adalah memberikan kepastian anggaran bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahtugaskan sesuai dengan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
Ketentuan Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang
Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri mencakup berbagai aspek penting.
Bantuan ini mencakup ongkos tenaga kerja, pengadaan bahan pengepakan, biaya bongkar muat, serta angkutan barang dari lokasi asal ke tujuan. Berikut adalah rincian satuan biaya yang berlaku berdasarkan moda transportasi:
1. Kereta Api
- Pengepakan dan Penggudangan: Rp75.000 per meter kubik (m3)
- Angkutan: Mengikuti tarif yang berlaku per kilometer per meter kubik (km/m3)
2. Truk
- Pengepakan dan Penggudangan: Rp60.000 per m3
- Angkutan: Rp400 per km/m3
3. Angkutan Laut atau Sungai
- Pengepakan dan Penggudangan: Rp60.000 per m3
- Angkutan: Rp400 per km/m3
- Angkutan Laut/Sungai: Mengikuti tarif resmi yang berlaku
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Ini
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses perpindahan dinas berjalan efisien tanpa membebani pegawai yang dipindahtugaskan.
Dengan adanya standar biaya yang jelas, setiap pegawai dapat mempersiapkan proses pemindahan barang secara optimal. Selain itu, transparansi biaya juga membantu dalam pengelolaan anggaran negara agar lebih tepat sasaran.
Implikasi bagi Pegawai yang Dipindahtugaskan
ASN dan pejabat negara yang mengalami perpindahan dinas perlu memahami ketentuan ini agar dapat mengajukan klaim biaya dengan benar.
Proses pengajuan umumnya memerlukan dokumen pendukung seperti Surat Keputusan pemindahan dan bukti transaksi yang sah. Dengan demikian, setiap pegawai yang berhak dapat memanfaatkan anggaran ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang dalam perjalanan dinas pindah dalam negeri telah ditetapkan dalam PMK SBM 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, pegawai yang dipindahkan dapat memperoleh bantuan biaya yang transparan dan sesuai standar. Untuk memastikan proses berjalan lancar, penting bagi setiap pegawai memahami detail perhitungan biaya serta prosedur pengajuan klaim sesuai regulasi yang berlaku.***
