Satuan Honor Narasumber di Aturan Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 2025

1 Maret 2025 13:30
Bagikan :
PMK SBM 2025.(https://jdih.kemenkeu.go.id/)

DOYANDUIT – Bagi instansi pemerintah maupun masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), informasi tentang satuan honor narasumber menjadi topik penting.

Pada 2025, Kementerian Keuangan RI resmi mengeluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Artikel ini akan mengulas detail ketentuan honorarium penyelenggaraan diklat, termasuk besaran dan syarat penerapannya, untuk memastikan transparansi dan kesesuaian dengan kebutuhan praktis.

Struktur Honorarium Berdasarkan Peran dalam Diklat

Aturan ini membagi honorarium berdasarkan peran dan asal narasumber. Berikut rinciannya:

1. Honorarium Penceramah

Penceramah dari luar unit kementerian/lembaga penyelenggara, khususnya pejabat eselon II ke atas, berhak menerima honorarium Rp1.000.000 per kegiatan.

Syaratnya, materi harus disampaikan secara langsung—baik luring maupun daring—dalam bentuk live tanpa rekaman. Selain itu, penceramah wajib memberikan wawasan pengetahuan atau berbagi pengalaman sesuai keahliannya.

2. Honorarium Pengajar

  • Pengajar dari luar satuan kerja: Honorarium sebesar Rp300.000 diberikan jika kebutuhan pengajar tidak terpenuhi oleh internal satuan kerja.
  • Pengajar dari dalam satuan kerja: Honorarium Rp200.000 berlaku untuk widyaiswara atau pegawai internal, dengan ketentuan jam mengajar melebihi batas minimal tatap muka sesuai undang-undang.

3. Honorarium Penyusunan Modul Diklat

Penyusun modul diklat baru atau yang menyempurnakan modul lama (minimal 50% perubahan substansi) berhak mendapat Rp5.000.000 per modul. Honor ini khusus bagi ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan secara resmi. Bagi widyaiswara, honorarium hanya diberikan jika tugas penyusunan melebihi beban kerja wajib.

Honorarium Panitia Penyelenggara Diklat

Honorarium Panitia Penyelenggara Diklat.(JDIH Kementerian Keuangan)

Panitia diklat juga memperoleh honorarium berdasarkan lama kegiatan dan peran struktural. Berikut pembagiannya:

Diklat ≤5 Hari:

  • Penanggung jawab: Rp450.000
  • Ketua/Wakil: Rp400.000
  • Sekretaris/Anggota: Rp300.000

Diklat 6-30 Hari:

  • Penanggung jawab: Rp675.000
  • Ketua/Wakil: Rp600.000
  • Sekretaris/Anggota: Rp450.000

Diklat >30 Hari:

  • Penanggung jawab: Rp900.000
  • Ketua/Wakil: Rp800.000
  • Sekretaris/Anggota: Rp600.000

Perlu dicatat, honor panitia hanya berlaku untuk kegiatan luring. Jumlah panitia maksimal 10% dari peserta, atau 4 orang jika peserta di bawah 40. Tugas panitia mencakup administrasi, evaluasi, dan fasilitasi kunjungan, dengan prinsip selektivitas dan efisiensi.

Persyaratan Khusus dan Ketentuan Tambahan

Beberapa poin penting perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini:

  • Jam Pelajaran: Satu jam diklat dihitung 45 menit tatap muka klasikal.
  • Live Session: Semua materi diklat daring wajib disampaikan secara real-time, bukan rekaman.
  • Prioritas Internal: Pengajar dari dalam satuan kerja harus diutamakan sebelum mencari narasumber eksternal.
  • Dokumen Resmi: Honorarium hanya diberikan berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.

Dampak Aturan Baru pada Kualitas Diklat

Regulasi ini tidak hanya menstandardisasi biaya, tetapi juga mendorong profesionalisme penyelenggaraan diklat. Dengan adanya insentif yang jelas, narasumber kompeten diharapkan lebih termotivasi untuk terlibat. Di sisi lain, pembatasan jumlah panitia dan syarat live session mendorong efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas materi.

Bagi instansi pemerintah, aturan ini menjadi panduan untuk menghindari penyimpangan anggaran. Sementara bagi peserta diklat, transparansi besaran honorarium meningkatkan kepercayaan terhadap integritas penyelenggara.

Penutup

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang honorarium diklat 2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan. Dengan memahami ketentuan ini, seluruh pihak terkait dapat mengoptimalkan peran serta memastikan alokasi dana tepat sasaran. Untuk informasi lengkap, silakan unduh dokumen resmi melalui tautan yang tercantum dalam artikel.

Dengan demikian, satuan honor narasumber tidak hanya menjadi acuan finansial, tetapi juga bagian dari strategi meningkatkan kompetensi SDM aparatur negara secara berkelanjutan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050