
DOYANDUIT – Anda yang sering berurusan dengan perjalanan dinas dan anggaran pasti ingin tahu tentang Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru, bukan?
Nah, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur SBM, termasuk satuan biaya perjalanan dinas di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat.
SBM adalah acuan dalam penyusunan rincian biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran dari kegiatan kementerian atau lembaga.
Salah satu komponen penting dalam SBM adalah uang harian perjalanan dinas, yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan transportasi lokal. Uang harian ini diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan.
Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Dalam PMK No. 39 Tahun 2024, terdapat pengaturan khusus mengenai biaya rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Paket kegiatan ini dibagi menjadi tiga jenis:
- Fullboard: Kegiatan rapat/pertemuan sehari penuh dengan menginap.
- Fullday: Kegiatan rapat/pertemuan minimal delapan jam tanpa menginap.
- Halfday: Kegiatan rapat/pertemuan minimal lima jam tanpa menginap.
Ketentuan Akomodasi Paket Fullboard
- Pejabat eselon II ke atas: Mendapat satu kamar untuk satu orang.
- Pejabat eselon III ke bawah: Mendapat satu kamar untuk dua orang.
- Biaya paket fullboard pejabat eselon II ke atas dapat mencapai 1,5 kali dari satuan biaya yang tercantum dalam peraturan.
Kegiatan rapat di luar kantor harus dilakukan secara selektif untuk efisiensi anggaran. Selain itu, kementerian dan lembaga didorong untuk menggunakan fasilitas milik negara agar tetap mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Besaran SBM Uang Harian Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 2025
Berikut adalah satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor untuk Provinsi Jawa Barat:
1. Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
| Kategori Pejabat | Halfday | Fullday | Fullboard |
|---|---|---|---|
| Menteri & Setingkat Menteri | Rp567.000 | Rp799.000 | Rp1.914.000 |
| Pejabat Eselon I & II | Rp474.000 | Rp692.000 | Rp1.199.000 |
| Pejabat Eselon III ke Bawah | Rp414.000 | Rp498.000 | Rp1.006.000 |
2. Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
| Jenis Kegiatan | Besaran |
|---|---|
| Fullboard | Rp130.000 |
| Fullday | Rp95.000 |
Perlu dicatat bahwa uang harian ini hanya diberikan kepada peserta dan panitia yang hadir secara langsung (luring). Untuk kegiatan halfday, uang harian tidak diberikan.

Link Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024
Secara lengkap anda dapat melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024 di link berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf
Kapan Uang Harian Perjalanan Dinas Dapat Dialokasikan Tambahan?
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pengalokasian biaya tambahan:
- Jika panitia membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan.
- Jika peserta memerlukan waktu tambahan untuk perjalanan sebelum atau sesudah acara.
- Dalam kondisi ini, biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
PMK No. 39 Tahun 2024 memberikan pedoman terbaru mengenai SBM 2025, termasuk standar biaya untuk perjalanan dinas dan paket rapat di luar kantor. Dengan memahami aturan ini, kementerian/lembaga dapat mengelola anggaran dengan lebih efisien dan sesuai ketentuan.
Jika Anda ingin mengakses dokumen PMK SBM 2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan resmi Kementerian Keuangan.***