SBM Uang Harian Jawa Barat Fullboard 2025, Ini Link PMK SBM tentang Perjalanan Dinas Terbaru

10 Februari 2025 10:00
Bagikan :
SBM uang harian Jawab Barat Fullboar
Satuan Biaya Masukan uang harian Jawa Barat Fullboar sesuai PMK 39 Tahun 2025. (Kemenkeu)

DOYANDUIT – Anda yang sering berurusan dengan perjalanan dinas dan anggaran pasti ingin tahu tentang Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru, bukan?

Nah, untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur SBM, termasuk satuan biaya perjalanan dinas di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat.

SBM adalah acuan dalam penyusunan rincian biaya yang digunakan untuk menghasilkan keluaran dari kegiatan kementerian atau lembaga.

Salah satu komponen penting dalam SBM adalah uang harian perjalanan dinas, yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan transportasi lokal. Uang harian ini diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan.

Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Dalam PMK No. 39 Tahun 2024, terdapat pengaturan khusus mengenai biaya rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor. Paket kegiatan ini dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Fullboard: Kegiatan rapat/pertemuan sehari penuh dengan menginap.
  2. Fullday: Kegiatan rapat/pertemuan minimal delapan jam tanpa menginap.
  3. Halfday: Kegiatan rapat/pertemuan minimal lima jam tanpa menginap.

Ketentuan Akomodasi Paket Fullboard

  • Pejabat eselon II ke atas: Mendapat satu kamar untuk satu orang.
  • Pejabat eselon III ke bawah: Mendapat satu kamar untuk dua orang.
  • Biaya paket fullboard pejabat eselon II ke atas dapat mencapai 1,5 kali dari satuan biaya yang tercantum dalam peraturan.

Kegiatan rapat di luar kantor harus dilakukan secara selektif untuk efisiensi anggaran. Selain itu, kementerian dan lembaga didorong untuk menggunakan fasilitas milik negara agar tetap mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Besaran SBM Uang Harian Rapat/Pertemuan di Luar Kantor 2025

Berikut adalah satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor untuk Provinsi Jawa Barat:

1. Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Kategori Pejabat Halfday Fullday Fullboard
Menteri & Setingkat Menteri Rp567.000 Rp799.000 Rp1.914.000
Pejabat Eselon I & II Rp474.000 Rp692.000 Rp1.199.000
Pejabat Eselon III ke Bawah Rp414.000 Rp498.000 Rp1.006.000

2. Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Jenis Kegiatan Besaran
Fullboard Rp130.000
Fullday Rp95.000

Perlu dicatat bahwa uang harian ini hanya diberikan kepada peserta dan panitia yang hadir secara langsung (luring). Untuk kegiatan halfday, uang harian tidak diberikan.

PMK 39 Tahun 2024

Link Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024

Secara lengkap anda dapat melihat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024 di link berikut:

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/24dbf67f-6197-417e-a1df-c93c40d3fddd/2024pmkeuangan039.pdf

Kapan Uang Harian Perjalanan Dinas Dapat Dialokasikan Tambahan?

Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pengalokasian biaya tambahan:

  • Jika panitia membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan dan menyelesaikan pertanggungjawaban kegiatan.
  • Jika peserta memerlukan waktu tambahan untuk perjalanan sebelum atau sesudah acara.
  • Dalam kondisi ini, biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PMK No. 39 Tahun 2024 memberikan pedoman terbaru mengenai SBM 2025, termasuk standar biaya untuk perjalanan dinas dan paket rapat di luar kantor. Dengan memahami aturan ini, kementerian/lembaga dapat mengelola anggaran dengan lebih efisien dan sesuai ketentuan.

Jika Anda ingin mengakses dokumen PMK SBM 2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan resmi Kementerian Keuangan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050