
DOYANDUIT – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kanal YouTube Kabar Bansos, pencairan susulan untuk PKH dan BPNT tahap ketiga, serta BLT Dana Desa, akan dimulai Senin, 15 September 2025.
“Selamat untuk bantuan tunai Rp300.000 besok sudah mulai dibagikan pencairannya… Bagi teman-teman semuanya yang status di aplikasi [SIKS-NG] online sudah, dipastikan akan tersalurkan mulai besok Senin tanggal 15 September,” kata Kabar Bansos.
Pencairan ini menjadi bagian dari alokasi bantuan Juli–Agustus–September 2025, dan ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dan masih tercatat aktif dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial.
Rincian Bantuan PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa
PKH dan BPNT Tahap Ketiga
PKH dan BPNT adalah dua program reguler pemerintah yang rutin disalurkan setiap tahun. Untuk tahap ketiga tahun 2025, bantuan ini mencakup alokasi tiga bulan (Juli, Agustus, dan September).
Masing-masing KPM akan menerima bantuan sesuai komponen yang dimiliki dalam keluarga, seperti:
- Komponen pendidikan: dana untuk mendukung kebutuhan sekolah anak (tas, buku, seragam, dll.)
- Komponen balita: dana untuk kebutuhan gizi dan perawatan anak usia dini (susu, popok, dan keperluan kesehatan)
- Komponen lansia dan disabilitas: dana untuk mendukung kebutuhan harian dan kesehatan kelompok rentan ini
Pemerintah menegaskan bahwa dana bantuan harus dipergunakan sesuai peruntukannya. Dalam video, narator mengingatkan,
“Dipastikan untuk bantuan tersebut dipergunakan dengan baik… karena di berbagai daerah terindikasi beberapa KPM menyalahgunakan bantuan sosial dari pemerintah.”
Mereka yang terbukti menggunakan dana untuk hal yang tidak sesuai, seperti membeli rokok, minuman keras, atau berjudi online, dapat dikeluarkan dari daftar penerima di periode berikutnya.
BLT Dana Desa Rp300.000
Selain PKH dan BPNT, pemerintah desa juga akan mulai menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi bulan September 2025. Besaran bantuan rata-rata Rp300.000 per bulan, namun waktu pencairan bisa berbeda di tiap daerah, ada yang menyalurkannya sebulan sekali, ada pula yang sekaligus dua bulan.
BLT Dana Desa ditujukan untuk warga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT, sehingga memastikan tidak ada tumpang tindih penerimaan bansos.
“Penerima bantuan BLT Dana Desa biasanya tidak mendapatkan bantuan PKH dan BPNT,” jelas kanal Kabar Bansos.
Status Pencairan di Aplikasi SIKS-NG
Proses penyaluran bantuan mengacu pada data yang tercatat dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). KPM yang statusnya sudah SPM, SP2D, atau SI akan segera menerima pencairan. Sebaliknya, jika status menunjukkan exclude, maka bantuan tidak akan dicairkan lagi.
Beberapa alasan status exclude antara lain:
- Memiliki pekerjaan tetap dan tidak lagi berhak menerima bansos menurut data PPATK
- Tidak memiliki komponen PKH dalam keluarga
- Terindikasi terlibat judi online berdasarkan data PPATK
- Terbukti menyalahgunakan bantuan sebelumnya
Bagi penerima yang ragu terhadap statusnya, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pendamping sosial di desa atau kelurahan. Pendamping dapat membantu memeriksa status di aplikasi dan memastikan apakah penerima masih berhak mendapatkan bantuan.

Imbauan Penggunaan Dana dan Transparansi
Penyaluran bansos bertujuan untuk mendukung kebutuhan dasar rumah tangga miskin, sehingga pemanfaatannya harus tepat sasaran.
Pemerintah terus meningkatkan pengawasan penyaluran bansos, terutama melalui pelaporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menghindari penyalahgunaan dana.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor ke pendamping atau aparat desa jika mengetahui ada KPM yang tidak lagi layak tetapi masih menerima bantuan.
Langkah ini penting untuk memastikan dana terbatas dari negara benar-benar sampai ke warga yang paling membutuhkan.
Penutup
Pencairan susulan PKH dan BPNT tahap ketiga serta BLT Dana Desa September 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
Bagi KPM yang sudah tercatat aktif, dana bantuan akan segera masuk mulai 15 September 2025 dan diharapkan digunakan sesuai kebutuhan. Transparansi dan ketepatan penyaluran menjadi kunci agar program perlindungan sosial ini terus berjalan efektif.
Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, desa, hingga masyarakat penerima, bantuan sosial dapat menjadi penopang nyata bagi kesejahteraan keluarga rentan di Indonesia.