SELAMAT Tunjangan Guru PAI Honorer Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan Mulai 2025

15 Juli 2025 16:00
Bagikan :
Kebijakan Baru Tunjangan Guru PAI Honorer.

DOYANDUIT – Mulai tahun 2025, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah umum mendapatkan angin segar. Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru PAI non ASN yang belum inpassing, dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta didukung oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Tak hanya kenaikan tunjangan rutin, pemerintah juga memastikan bahwa rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan sejak Januari 2025 akan dibayarkan penuh, sehingga para guru PAI bisa segera mengecek rekening masing-masing.

Syarat dan Mekanisme Penerimaan Tunjangan

Siapa yang Berhak Menerima?

Tunjangan ini ditujukan bagi guru PAI non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.

Kemenag juga memberikan fleksibilitas, di mana 6 dari 24 JTM dapat dipenuhi melalui keikutsertaan dalam pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) yang telah diakui sebagai bagian dari beban mengajar.

Proses dan Pengawasan Pencairan

Pencairan tunjangan akan dilakukan oleh Kemenag melalui mekanisme yang diawasi ketat sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag dan Kabid PAI di provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera menyosialisasikan aturan ini.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada keterlambatan atau kesalahan dalam pencairan.

Bentuk Afirmasi Pemerintah kepada Guru Honorer

Kebijakan ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama non ASN, yang selama ini seringkali berada di posisi rentan secara finansial.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pendidikan.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Nasaruddin.

Ia berharap, dengan adanya peningkatan tunjangan, kualitas pengajaran guru juga meningkat, serta berdampak pada pembentukan karakter siswa yang kuat secara spiritual dan moral.

Harapan dan Komitmen ke Depan

Direktur PAI, M. Munir, mengimbau guru-guru PAI non ASN di seluruh Indonesia untuk aktif memantau kebijakan ini dan memastikan kelengkapan administrasi mereka agar proses pencairan berjalan lancar.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” tegas Munir.

Langkah proaktif dari para guru juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini di lapangan. Terlebih, mayoritas dari mereka diangkat langsung oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050