Selamat! Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Ini Rinciannya

5 September 2025 17:00
Bagikan :
Menteri Agama Nasaruddin Umar | Kemenag naikkan tunjangan profesi Guru Non PNS Jadi Rp2 Juta per Bulan. (Dok Kemenag)

DOYANDUIT – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar gembira bagi para guru non-Pegawai Negeri Sipil (non PNS). Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa tunjangan profesi guru non PNS naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini disampaikan dalam acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang diikuti sekitar 7.000 peserta secara daring pada Kamis, 4 September 2025. Dalam tausiyahnya, Menag menekankan bahwa profesi guru adalah pilar penting bangsa.

“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rilis resmi.

Kenaikan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang mengabdi di madrasah maupun lembaga pendidikan agama.

Peningkatan Program Sertifikasi dan PPG

Selain kenaikan tunjangan, Kemenag juga melakukan langkah signifikan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun 2025, tercatat lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama sedang mengikuti PPG dalam jabatan. Jika ditotal, ada 206.411 guru yang menjalani program tersebut sepanjang tahun ini.

Padahal, pada 2024 jumlah peserta hanya sekitar 29.933 orang. Artinya, terjadi lonjakan hingga 700 persen. Peningkatan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memastikan kompetensi guru.

PPG sendiri bukan hanya pelatihan formal, tetapi juga syarat utama bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan demikian, selain kesejahteraan, kualitas pendidikan diharapkan ikut meningkat.

Pengakuan atas Peran Guru

Dalam kesempatan yang sama, Menag menegaskan pentingnya profesi guru dalam kehidupan bangsa.

“Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Guru-guru kita banyak,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa guru, termasuk ASN, adalah “pelayan umat, pelayan bangsa”. Dengan pengabdian penuh, para guru diharapkan mampu mendidik generasi penerus yang berkarakter dan berkompetensi.

Komitmen Kemenag bagi Guru Honorer

Selain peningkatan tunjangan dan PPG, Kemenag juga membuka jalan lebih luas bagi guru honorer. Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk memperoleh status dan hak yang lebih layak.

Kesimpulan

Kebijakan kenaikan tunjangan profesi guru non PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Tidak hanya itu, lonjakan peserta PPG hingga 700 persen dan pengangkatan puluhan ribu guru honorer ke status PPPK semakin menegaskan komitmen Kemenag dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan profesi guru semakin dihargai, baik dari segi kesejahteraan maupun pengakuan profesional. Seperti yang disampaikan Menag, guru adalah pelayan umat dan bangsa, profesi yang layak mendapat perhatian utama.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah