Setelah Pembuatan Billing Mandiri Coretax Apa yang Harus Dilakukan? Ini Langkah Melakukan Pembayaran dan Lapor

9 Februari 2025 18:00
Bagikan :
Cara Mudah Bayar dan Lapor Pajak Setelah Membuat Billing Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jika Anda baru saja membuat billing Mandiri Coretax, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan?

Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dari pembayaran hingga pelaporan, sehingga Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.

Yuk, simak penjelasannya!

Langkah Setelah Membuat Billing Mandiri Coretax

Setelah berhasil membuat billing Mandiri Coretax, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Agar tidak terjadi kesalahan, Anda perlu memahami prosesnya dengan benar. Simak panduan berikut agar kewajiban pajak Anda dapat terselesaikan dengan lancar!

1. Lakukan Pembayaran Kewajiban Pajak

Setelah mendapatkan kode billing, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti:

  • Bank Persepsi (melalui teller, ATM, atau internet banking)
  • Kantor Pos
  • Marketplace yang bekerja sama dengan DJP (misalnya, Tokopedia)

Metode Pembayaran

Anda bisa memilih salah satu dari dua metode pembayaran berikut:

  1. Menggunakan saldo deposit di Coretax (jika tersedia)
  2. Menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran langsung

Catatan: Masa berlaku kode billing hanya 7 hari. Jika melewati batas waktu ini, Anda harus membuat kode billing baru.

2. Konfirmasi Pembayaran

Setelah Anda menyelesaikan pembayaran, sistem akan memverifikasi transaksi Anda. Pastikan untuk:

  • Mengecek status pembayaran di sistem Coretax
  • Menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi
  • Memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan sesuai dengan yang tertera di billing

Jika pembayaran berhasil, status SPT Anda akan otomatis berubah menjadi “telah disampaikan.” Perlu diketahui, tanggal pelaporan SPT akan mengikuti tanggal pembayaran yang telah dilakukan.

3. Lapor SPT Melalui Coretax

Setelah pembayaran sukses, langkah berikutnya adalah melaporkan SPT. Pastikan Anda memiliki akses sebagai signer dalam sistem Coretax agar dapat menyelesaikan pelaporan.

Cara Melaporkan SPT di Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax
  2. Pilih SPT yang akan dilaporkan
  3. Klik tombol “Lapor”
  4. Tunggu sistem memproses pelaporan

Jika Anda mengalami kendala dalam pelaporan, segera hubungi KPP terdekat atau customer service DJP di nomor 100200.

Coretax DJP Online 2025.(pajak.go.id/coretaxdjp)

Perkembangan dan Perbaikan Sistem Coretax

Saat ini, Coretax masih dalam tahap pengembangan untuk memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak. Beberapa fitur, seperti tombol “Bayar dan Lapor,” mungkin belum tersedia sepenuhnya.

Sebagai solusinya:

  • Pastikan selalu menyimpan draft SPT sebelum melakukan pembayaran
  • Periksa secara berkala pembaruan dari DJP mengenai fitur Coretax

Kesimpulan

Pembuatan billing Mandiri Coretax hanyalah langkah awal dalam menyelesaikan kewajiban pajak Anda. Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran dan melaporkan SPT secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda bisa menjalankan proses ini dengan mudah dan efisien!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050