
DOYANDUIT – Jika Anda baru saja membuat billing Mandiri Coretax, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan?
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dari pembayaran hingga pelaporan, sehingga Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.
Yuk, simak penjelasannya!
Langkah Setelah Membuat Billing Mandiri Coretax
Setelah berhasil membuat billing Mandiri Coretax, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Agar tidak terjadi kesalahan, Anda perlu memahami prosesnya dengan benar. Simak panduan berikut agar kewajiban pajak Anda dapat terselesaikan dengan lancar!
1. Lakukan Pembayaran Kewajiban Pajak
Setelah mendapatkan kode billing, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membayar pajak sesuai dengan jumlah yang tertera. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti:
- Bank Persepsi (melalui teller, ATM, atau internet banking)
- Kantor Pos
- Marketplace yang bekerja sama dengan DJP (misalnya, Tokopedia)
Metode Pembayaran
Anda bisa memilih salah satu dari dua metode pembayaran berikut:
- Menggunakan saldo deposit di Coretax (jika tersedia)
- Menggunakan kode billing untuk melakukan pembayaran langsung
Catatan: Masa berlaku kode billing hanya 7 hari. Jika melewati batas waktu ini, Anda harus membuat kode billing baru.
2. Konfirmasi Pembayaran
Setelah Anda menyelesaikan pembayaran, sistem akan memverifikasi transaksi Anda. Pastikan untuk:
- Mengecek status pembayaran di sistem Coretax
- Menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi
- Memastikan bahwa jumlah yang dibayarkan sesuai dengan yang tertera di billing
Jika pembayaran berhasil, status SPT Anda akan otomatis berubah menjadi “telah disampaikan.” Perlu diketahui, tanggal pelaporan SPT akan mengikuti tanggal pembayaran yang telah dilakukan.
3. Lapor SPT Melalui Coretax
Setelah pembayaran sukses, langkah berikutnya adalah melaporkan SPT. Pastikan Anda memiliki akses sebagai signer dalam sistem Coretax agar dapat menyelesaikan pelaporan.
Cara Melaporkan SPT di Coretax:
- Masuk ke akun Coretax
- Pilih SPT yang akan dilaporkan
- Klik tombol “Lapor”
- Tunggu sistem memproses pelaporan
Jika Anda mengalami kendala dalam pelaporan, segera hubungi KPP terdekat atau customer service DJP di nomor 100200.

Perkembangan dan Perbaikan Sistem Coretax
Saat ini, Coretax masih dalam tahap pengembangan untuk memberikan kemudahan lebih bagi wajib pajak. Beberapa fitur, seperti tombol “Bayar dan Lapor,” mungkin belum tersedia sepenuhnya.
Sebagai solusinya:
- Pastikan selalu menyimpan draft SPT sebelum melakukan pembayaran
- Periksa secara berkala pembaruan dari DJP mengenai fitur Coretax
Kesimpulan
Pembuatan billing Mandiri Coretax hanyalah langkah awal dalam menyelesaikan kewajiban pajak Anda. Setelah itu, Anda harus melakukan pembayaran dan melaporkan SPT secara tepat waktu agar tidak terkena sanksi.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda bisa menjalankan proses ini dengan mudah dan efisien!***