
DOYANDUIT – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memulai proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
Skema ini merupakan salah satu kebijakan baru pemerintah dalam penataan aparatur sipil negara. Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai yang masuk melalui jalur ini akan bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di masing-masing instansi.
Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Landasan Hukum dan Aturan Teknis
Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini tidak ditujukan untuk rekrutmen baru, melainkan sebagai solusi bagi non-ASN yang sudah ikut seleksi CASN 2024 namun gagal mengisi formasi.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam Sosialisasi PPPK Paruh Waktu, 29 Juli 2025 dikutip dari laman resmi.
Lebih lanjut, Aba menyebutkan bahwa non-ASN yang tidak terdata di database BKN, namun ikut seleksi PPPK, masih dapat dipertimbangkan.
Mekanisme pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Rincian Jabatan yang Bisa Diisi
Dalam aturan KemenPANRB, ada tiga kategori dasar jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Guru
Tenaga pendidik yang sebelumnya ikut seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum mendapatkan formasi.
2. Tenaga Kesehatan
Termasuk perawat, bidan, tenaga medis, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya.
3. Tenaga Teknis Lainnya
Meliputi jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, hingga Penata Layanan Operasional.
Tahapan dan Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus–30 September 2025
KemenPANRB menetapkan 20 Agustus 2025 sebagai batas akhir pengusulan formasi oleh instansi pusat maupun daerah. Setelah itu, Menteri PANRB akan menetapkan kebutuhan formasi agar tahapan berikutnya berjalan sesuai jadwal.

Mekanisme Pengangkatan
Setelah formasi ditetapkan, instansi wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) atau nomor identitas ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak menerima penetapan.
BKN kemudian akan menerbitkan nomor induk paling lama tujuh hari kerja setelah usulan diterima. Pegawai yang sudah mendapatkan NI-PPPK resmi akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansinya masing-masing.
Penutup
Skema PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN agar tetap bisa berkontribusi di sektor publik.
Meski dengan sistem kerja paruh waktu, keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat pelayanan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis operasional.
Dengan batas waktu pendaftaran yang semakin dekat, para calon peserta diharapkan segera mengikuti alur yang telah ditetapkan agar tidak tertinggal dari proses rekrutmen.