
DOYANDUIT – Pemerintah resmi memberlakukan skema pajak baru untuk perdagangan aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 81/2024. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam ekosistem kripto.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menyatakan bahwa potensi penerimaan pajak dari aset kripto sangat besar.
“Kalau menghitung penerimaannya berapa, tarifnya juga sangat sederhana, 0,21 persen. Misalnya dengan total transaksi kripto di Indonesia, ya sudah, itu potensi yang bisa kita peroleh,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan, skema baru ini juga dirancang untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha dalam negeri, termasuk dengan membedakan perlakuan pajak antara platform lokal dan luar negeri.
Apa Saja Perbedaan Skema Pajak Kripto Lama dan Baru?
1. Tarif Penjualan Kripto Disederhanakan
Dalam aturan lama, transaksi penjualan kripto dikenakan PPh Pasal 22 Final dengan dua tarif berbeda: 0,1% untuk transaksi melalui platform terdaftar dan 0,2% untuk platform tak terdaftar.
Namun, kini tarifnya diseragamkan menjadi 0,21% untuk transaksi dalam negeri. Pemungutan dilakukan langsung oleh penyelenggara sistem elektronik domestik.
Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 1%. Langkah ini diambil agar pelaku usaha dalam negeri memiliki daya saing yang lebih baik.
2. Pembelian Aset Kripto Kini Bebas PPN
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian aset kripto.
Sebelumnya, pembelian dikenakan PPN antara 0,11% hingga 0,22%. Kini, seluruh pembelian kripto tidak lagi menjadi objek PPN, karena aset digital ini diposisikan serupa dengan surat berharga.
3. Jasa Platform Masih Mengacu Ketentuan Umum
Untuk penyedia layanan platform, skema perpajakan tidak banyak berubah. Mereka tetap dikenakan PPN dan PPh sesuai ketentuan umum yang berlaku, yaitu menggunakan skema tarif progresif Pasal 17.
Artinya, tidak ada perlakuan pajak final khusus untuk penyedia jasa platform perdagangan kripto.
4. Aktivitas Mining Kini Dikenai Tarif Lebih Tinggi
Kegiatan penambangan (mining) aset kripto juga ikut diatur lebih ketat. Tarif PPN dinaikkan menjadi 2,2% dari sebelumnya 1,1%. Selain itu, pelaku mining kini dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17, tidak lagi menggunakan tarif final 0,1%.
Perubahan ini mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap penambangan sebagai kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan signifikan.
5. Platform Luar Negeri Wajib Pungut Pajak Ganda
Platform luar negeri kini memiliki tanggung jawab lebih besar. Jika sebelumnya hanya memungut PPN, kini mereka juga harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 1% dari transaksi.
Penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kriteria tertentu.

Dukungan Regulasi dan Koordinasi Antarinstansi
Yon Arsal juga menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengawasan transaksi kripto.
“Kalau nanti OJK memperketat pengawasan transaksi masuk skema kripto yang ada di dalam negeri, nanti kita akan mengenakan tarif 0,21%,” jelasnya.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan evaluasi rutin terhadap skema pajak kripto untuk menyesuaikan dengan dinamika industri dan perkembangan teknologi aset digital.
ngkah Strategis Menuju Kepastian Pajak Kripto
Skema pajak baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang sehat, transparan, dan patuh hukum di Indonesia.
Dengan menyederhanakan tarif, membedakan perlakuan bagi platform asing, serta menghapus PPN pembelian, pemerintah menunjukkan arah kebijakan fiskal yang semakin matang terhadap aset digital.