
DOYANDUIT- Jika Anda termasuk kategori yang tidak wajib memiliki NPWP, seperti wanita yang penghasilannya digabung dengan NPWP suami atau individu dengan penghasilan di bawah PTKP, mungkin Anda pernah mengalami kendala saat NIK tidak ditemukan dalam sistem pajak.
Hal ini bisa menjadi masalah ketika pemberi kerja perlu memotong dan melaporkan PPh 21 melalui eBupot.
Tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi khusus agar NIK Anda tetap bisa masuk ke sistem tanpa perlu membuat NPWP, yaitu melalui fitur “Register Only”.
Solusi: Gunakan Fitur Register Only
Fitur ini bertujuan agar NIK Anda dapat masuk ke dalam database Coretax DJP, sehingga bisa ditemukan saat proses pelaporan pajak, walaupun Anda tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Akses situs resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id melalui perangkat dengan kamera (ponsel, tablet, atau laptop).
- Klik “Daftar di Sini”
- Pilih:
- Jenis Wajib Pajak: Perorangan
- Jawab “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”
- Kemudian pilih opsi “Hanya Registrasi” (Register Only)
- Siapkan dokumen dan data berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Alamat email aktif dan nomor HP
- Foto diri sambil memegang KTP
- Isi formulir secara lengkap dan cermat:
- Jenis pekerjaan disesuaikan dengan data suami (jika Anda bergabung dalam NPWP suami)
- Nama ibu kandung harus sama persis dengan data Dukcapil
- Masukkan NIK dan Nomor KK dari kepala keluarga secara urut (NIK terlebih dahulu)
- Pastikan foto yang diunggah jelas dan terang
Catatan Penting
Apabila muncul error data pihak ketiga, kemungkinan besar disebabkan oleh ketidaksesuaian data dengan database Dukcapil.
Contohnya, penulisan huruf atau angka yang tidak sesuai (seperti “N0” vs “NO”), atau perbedaan istilah pekerjaan (misalnya “Karyawan Swasta” vs “Mengurus Rumah Tangga”).
Solusi Jika Muncul Error: “Nomor KK Tidak Sesuai Kepala FTU”
Jika Anda mengalami kendala ini, lakukan langkah berikut:
- Login ke Coretax menggunakan akun kepala keluarga (misalnya suami).
- Masuk ke menu “Daftar Unit Keluarga”
- Jika anggota keluarga Anda sudah terdaftar tetapi tetap mengalami error, hapus semua data anggota keluarga.
- Tambahkan kembali anggota keluarga melalui menu Informasi Umum > Edit
- Pastikan semua kolom bertanda bintang (*) telah terisi sebelum menekan tombol Simpan
Apa yang Terjadi Setelah Berhasil?
Jika proses berhasil, NIK Anda seharusnya dapat dicari dalam sistem Coretax, khususnya saat pembuatan eBupot 21. Namun, bila masih belum muncul, Anda bisa mengulang proses pendaftaran dengan memastikan semua data telah sesuai.
Perbedaan “Register Only” dan “Aktivasi Akun WP”
| Jenis Proses | Tujuan | Digunakan Saat |
|---|---|---|
| Register Only | Mendaftarkan NIK ke database DJP | Jika NIK belum ditemukan di sistem |
| Aktivasi Akun WP | Mengaktifkan akun Coretax yang sudah terdaftar | Jika NIK sudah ada dalam sistem |
Keduanya akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak melalui email, berisi password untuk login ke Coretax.
Meskipun Anda tidak diwajibkan memiliki NPWP, mendaftarkan NIK ke sistem Coretax tetap penting, terutama jika Anda bekerja atau memiliki keterkaitan dengan pelaporan pajak pihak ketiga. Dengan menggunakan fitur Register Only, proses ini bisa dilakukan dengan mudah dan tidak membutuhkan pembuatan NPWP.
Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, dan pastikan data Anda sesuai dengan data Dukcapil agar proses berjalan lancar. Semoga panduan ini membantu Anda dalam mengurus administrasi pajak secara lebih praktis dan tepat.