
DOYANDUIT – Menghadapi kendala saat melaporkan SPT Masa PPh 21 atau SPT Unifikasi bukanlah hal yang langka, terutama saat sistem DJP Online sedang mengalami gangguan.
Salah satu konsekuensi dari keterlambatan pelaporan ini adalah tidak dapat dibuatnya kode billing untuk menyetor pajak tepat waktu. Padahal, batas akhir penyetoran pajak adalah tanggal 15 setiap bulannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi praktis dan aman melalui fitur Deposit Pajak.
Dengan mengisi deposit sebelum batas akhir setor, Anda dapat menghindari sanksi keterlambatan meskipun laporan SPT baru bisa dilakukan beberapa hari kemudian.
Apa Itu Deposit Pajak dan Mengapa Penting?
Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum ditujukan secara spesifik untuk jenis pajak tertentu. Fitur ini bekerja layaknya dompet digital, namun khusus untuk menampung saldo pajak yang bisa digunakan sewaktu-waktu.
Tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran, meskipun penggunaan deposit tersebut dalam pelaporan SPT dilakukan belakangan.
Hal ini membuat deposit sangat berguna saat ada jeda antara batas setor (15) dan batas lapor (20) yang tidak bisa dihindari.
Kode Akun Pajak (KAP) untuk deposit ini adalah 411618-100.
Cara Mengisi dan Menggunakan Deposit Pajak
Ada tiga cara utama untuk mengisi deposit:
- Pembayaran Langsung dengan Kode Billing
Masuk ke DJP Online → menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing → isi data dengan KAP 411618-100. Tanggal pembayaran yang tercatat adalah saat Anda isi deposit, bukan saat nanti digunakan. - Pemindahbukuan dari Pembayaran Pajak Lain
Jika Anda memiliki saldo pajak dari transaksi yang batal atau tidak digunakan, ajukan permohonan Pemindahbukuan ke deposit via DJP Online. - Kelebihan Pembayaran dari SKPKPP
Bila terdapat sisa lebih bayar dalam SKPKPP, Anda bisa memilih untuk menambah saldo deposit daripada dikembalikan ke rekening.
Cara Menggunakan Deposit Saat Lapor dan Bayar SPT
Ada dua mekanisme penggunaan deposit untuk pelunasan SPT:
- PBK Otomatis (FIFO)
Sistem secara otomatis menarik saldo deposit paling lama saat Anda klik “Bayar dan Lapor” SPT. - PBK Manual (Non-FIFO)
Cocok bila Anda ingin memilih sumber deposit tertentu. Klik “Bayar dan Lapor” SPT, lalu buat kode billing namun jangan dibayar. Lakukan pemindahbukuan ke kewajiban SPT dari menu Pembayaran > Permohonan PBK.
Catatan Penting:
- Deposit harus penuh sesuai jumlah pajak terutang, tidak bisa dikombinasikan dengan pembayaran billing.
- Saldo yang digunakan harus berasal dari KAP 411618-100, bukan sisa hasil PBK lain yang gagal.

Apa yang Terjadi Jika Deposit Tidak Terpakai?
Saldo deposit yang tidak digunakan bisa tetap Anda manfaatkan di masa pajak berikutnya, tanpa perlu dipindahbukukan ulang.
Bila memang tidak diperlukan lagi, Anda bisa mengajukan pengembalian dana melalui permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang.
Penutup
Fitur deposit pajak menjadi penyelamat saat pelaporan SPT 21/Unifikasi mengalami kendala teknis. Dengan memanfaatkan fitur ini, Anda tetap bisa memenuhi kewajiban setor tepat waktu dan terhindar dari sanksi.
Seperti disampaikan DJP dalam kanal resminya di Instagram @ditjenpajakri, “Gunakan fitur deposit untuk tetap aman dan patuh pajak, meskipun sistem belum bisa digunakan sepenuhnya.”
Pastikan Anda memahami mekanismenya, dan segera isi deposit sebelum tanggal 15 jika pelaporan belum bisa dilakukan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi pajak.go.id.