Solusi Anda Tidak Dapat Mengupload Jenis Faktur Pajak Ini Keluaran 070 Melalui Unggah XML di Coretax

7 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Mengatasi Kendala Upload Faktur Pajak di Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Halo, wajib pajak! Jika Anda mengalami kendala dalam mengunggah faktur pajak jenis keluaran 070 melalui unggah XML di Coretax, Anda tidak sendirian.

Banyak pengguna mengalami masalah serupa setelah implementasi sistem Coretax DJP yang baru.

Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan membahas solusi lengkap agar Anda bisa mengunggah faktur pajak dengan lancar.

Penyebab Kendala Upload Faktur Pajak

Dirjen Pajak telah merilis “Update Penyelesaian Permasalahan Pasca Implementasi Coretax DJP” yang menjelaskan bahwa ada dua metode pembuatan faktur pajak di Coretax DJP:

  1. Menginput per transaksi secara manual di sistem Coretax DJP.
  2. Mengunggah faktur pajak dalam format XML, baik secara mandiri maupun melalui Penyedia Aplikasi Jasa Perpajakan (PJAP).

Sistem Coretax DJP telah diperbarui untuk mendukung kedua metode ini. Namun, kendala masih bisa terjadi, terutama saat mengunggah faktur pajak dalam jumlah besar.

Untuk itu, DJP telah meningkatkan kapasitas unggahan hingga 1.000 faktur pajak per sesi, baik melalui unggah mandiri maupun PJAP.

Solusi Mengatasi Gagal Upload Faktur Pajak XML

Jika Anda mengalami masalah saat mengunggah faktur pajak, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pastikan Format XML Sesuai

  • Gunakan format XML yang sesuai dengan standar DJP.
  • Pastikan tidak ada kesalahan dalam kode transaksi dan data lawan transaksi.

2. Gunakan Akun dengan Hak Akses yang Benar

  • Login menggunakan akun Impersonate PIC atau akun direktur perusahaan.
  • Jika masih mengalami kendala, periksa apakah hak akses akun Anda sudah sesuai.

3. Pastikan Kapasitas File Tidak Melebihi Batas

  • Unggah faktur dalam jumlah maksimal 1.000 faktur per unggahan.
  • Lakukan signing (penandatanganan) bertahap, maksimal 500 faktur per sesi agar sistem tidak overload.
Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

4. Periksa Data Faktur Pajak

  • Pastikan tanggal faktur tidak melebihi periode yang diizinkan.
  • Pastikan nilai DPP telah dikalikan 11/12 sesuai PMK 131 Tahun 2024 sebelum dihitung PPN 12%.

5. Gunakan Vendor PJAP untuk Kemudahan

Jika Anda merasa proses manual terlalu ribet, pertimbangkan menggunakan Penyedia Aplikasi Jasa Perpajakan (PJAP) yang telah terdaftar di DJP.

Dengan bantuan vendor PJAP, transaksi dapat lebih mudah diekspor dan diproses tanpa harus menghitung secara manual.

Kesimpulan

Mengunggah faktur pajak di Coretax DJP kini lebih mudah dengan pembaruan sistem yang dilakukan pada 11 Januari 2025.

Pastikan Anda menggunakan format XML yang benar, memiliki hak akses yang sesuai, dan membagi unggahan faktur pajak ke dalam beberapa sesi jika perlu.

Jika masih mengalami kesulitan, menggunakan layanan PJAP bisa menjadi solusi praktis. Semoga artikel ini membantu Anda dalam mengelola faktur pajak dengan lebih efisien.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi perpajakan agar bisnis Anda tetap berjalan lancar!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050