
DOYANDUIT- Dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tiba-tiba tidak lagi mendapatkan pencairan bantuan. Dalam sistem penyaluran bantuan, kondisi ini sering ditandai dengan status exclude.
Istilah exclude sendiri berarti dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, biasanya karena data penerima menunjukkan ketidaksesuaian atau pelanggaran ketentuan.
Menurut informasi yang disampaikan kanal YouTube Cek Bansos, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) mencatat beberapa alasan umum penetapan status exclude, antara lain:
- Memiliki pekerjaan yang tidak memenuhi syarat penerima bansos (berdasarkan data PPATK).
- Tidak memiliki komponen PKH dalam keluarga.
- Terindikasi terlibat judi online (berdasarkan data PPATK).
- Bantuan sebelumnya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Jika seorang KPM berstatus exclude, maka bansosnya tidak akan bisa dicairkan kembali di tahap berikutnya — termasuk pada tahap ketiga penyaluran (Juli, Agustus, dan September).
Masih Bisa Dapat Bansos Lagi? Ini Penjelasan Kemensos
Kabar baiknya, Kemensos membuka peluang bagi KPM yang berstatus exclude untuk mengajukan reaktivasi atau perbaikan data. Dalam video tersebut dijelaskan:
“Dari pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia mencoba memberikan solusi kepada kalian untuk mereaktivasi kembali bansos kalian… Jika memang kalian ini betul adanya tidak melakukan indikasi-indikasi exclude tadi, maka kalian masih akan berpeluang untuk tercairkan bantuan sosialnya.”
Artinya, meskipun status exclude menandakan bansos tidak aktif, bukan berarti peluang untuk menerima bansos telah tertutup selamanya. Dengan melakukan prosedur sanggah atau perbaikan data, status tersebut bisa dikaji ulang oleh pihak Kemensos.
Langkah Mengurus Bansos yang Berstatus Exclude
Jika Anda merupakan KPM yang mendapati status bansos Anda exclude, berikut ini prosedur resmi yang perlu ditempuh sesuai arahan Kemensos:
Datangi Dinas Sosial Setempat
Kunjungi Dinas Sosial di kabupaten/kota tempat tinggal Anda, lalu temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial — Next Generation). Mereka adalah petugas yang mengelola data bansos di tingkat daerah.
Bawa Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen berikut saat mendatangi Dinas Sosial:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika sudah memilikinya
Petugas akan membantu memeriksa kelengkapan dokumen, meninjau status Anda, dan menjelaskan prosedur reaktivasi bansos.
Proses Verifikasi dan Pendampingan
Data Anda kemudian akan dikaji ulang oleh pihak Dinas Sosial bersama pendamping sosial di kelurahan atau desa. Anda juga dapat memantau perkembangan proses ini melalui petugas SIKS-NG atau pendamping PKH setempat.
“Hasilnya pun nanti akan diinformasikan melalui para pendamping sosial atau para petugas SIKS-NG yang ada di kelurahan atau desa,” jelas kanal Sebansos.

Harapan Baru dari Penyaluran Bansos Penebalan Non Tunai
Selain solusi untuk KPM berstatus exclude, Kemensos juga merencanakan kembali penyaluran bansos penebalan non tunai.
Bansos jenis ini merupakan tambahan bantuan bagi penerima bansos aktif, terutama dari kelompok PKH dan BPNT, untuk meringankan kebutuhan pangan dan pokok rumah tangga.
Meski tidak disebutkan tanggal pastinya, rencana penyaluran bansos penebalan ini menegaskan bahwa masih ada peluang bantuan sosial bagi KPM yang datanya valid dan aktif.
Oleh karena itu, memperbaiki data bansos yang berstatus exclude menjadi sangat penting agar bisa kembali terdaftar dan berpeluang menerima bantuan di tahap-tahap selanjutnya.
Kesimpulan
Status exclude memang menjadi tantangan bagi banyak KPM karena membuat bansos tidak dapat dicairkan kembali. Namun, berdasarkan penjelasan Kemensos yang dikutip kanal Sebansos, status tersebut masih dapat diperbaiki dengan cara:
- Datang langsung ke Dinas Sosial setempat,
- Membawa dokumen persyaratan lengkap, dan
- Mengikuti proses verifikasi data oleh petugas SIKS-NG.
Jika verifikasi menunjukkan Anda masih layak menerima bantuan dan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka bansos Anda berpeluang untuk diaktifkan kembali di penyaluran tahap berikutnya.
Dengan langkah proaktif dan mengikuti prosedur resmi ini, diharapkan para KPM yang sebelumnya berstatus exclude bisa kembali terdaftar dan menerima bansos, sehingga program perlindungan sosial pemerintah dapat tepat sasaran.