Solusi Bukti Potong Tidak Muncul di Induk SPT Masa PPh 21 Coretax

19 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Cara Menarik Bukti Potong PPh 21 ke Induk SPT Masa Secara Otomatis.

DOYANDUIT – Banyak pengguna aplikasi Coretax yang mengalami kendala saat menyusun SPT Masa PPh 21. Salah satu masalah umum yang sering terjadi adalah bukti potong yang sudah diinput tidak muncul di tampilan induk SPT Masa, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kondisi ini tentu membingungkan, apalagi jika Anda merasa seluruh langkah input sudah dilakukan dengan benar. Hal ini kerap menimbulkan kekhawatiran, terlebih menjelang batas waktu pelaporan pajak.

Namun kini, solusi atas masalah ini sudah tersedia secara resmi dan mudah digunakan oleh seluruh pengguna Coretax.

Fitur Baru: Tombol Posting untuk Menarik Bukti Potong

Per Juni 2025, sistem Coretax mendapatkan pembaruan otomatis yang menghadirkan fitur tombol “Posting” di bagian induk SPT Masa PPh 21. Fungsi tombol ini adalah untuk menarik data bukti potong yang sebelumnya sudah diinput, agar bisa tampil di seluruh lampiran dan induk laporan.

Dengan kata lain, sistem kini memberi kendali manual kepada pengguna untuk memastikan bahwa semua bukti potong bisa disertakan secara utuh dalam pelaporan.

Langkah Menggunakan Tombol Posting

1. Buka SPT Masa PPh 21 yang Telah Anda Buat

Masuk ke halaman konsep atau draft SPT Masa yang telah Anda susun sebelumnya. Pastikan Anda sudah menginput bukti potong sesuai ketentuan.

2. Akses Bagian Induk Laporan

Navigasikan ke tampilan induk SPT Masa. Di sini, Anda akan melihat tombol baru bernama “Posting”. Tombol ini muncul otomatis di sistem tanpa perlu pembaruan manual.

3. Klik Tombol Posting

Klik tombol tersebut. Setelah itu, sistem akan menampilkan jendela konfirmasi dan memproses penarikan data bukti potong, baik dari kategori karyawan maupun non-karyawan.

4. Cek Ulang di Lampiran

Setelah proses selesai, Anda dapat memeriksa bagian lampiran. Bukti potong yang sebelumnya tidak tampil, kini seharusnya sudah muncul secara lengkap dan otomatis.

Informasi Tambahan yang Perlu Diketahui

Perlu ditegaskan bahwa fitur posting ini tidak memerlukan update software atau instalasi ulang aplikasi Coretax. Pembaruan ini berlaku secara sistemik dan langsung tersedia bagi semua pengguna mulai pertengahan Juni 2025.

Bagi Anda yang hendak melaporkan SPT Masa untuk masa Mei atau Juni 2025 dan mendapati bukti potong belum muncul, fitur ini sangat berguna. Sistem kini memberikan kejelasan dan kemudahan agar pelaporan bisa berjalan lancar tanpa perlu menghapus atau membuat ulang dokumen.

Hal ini juga mengindikasikan arah pengembangan Coretax yang semakin mendekat pada sistem SPT Masa PPN, yang sudah lebih dulu menggunakan mekanisme tombol “Posting” untuk menarik data transaksi.

Penutup

Dengan hadirnya fitur Posting di induk SPT Masa PPh 21, kini Anda tak perlu lagi khawatir ketika bukti potong tidak muncul sebagaimana mestinya. Cukup dengan satu kali klik, seluruh data bisa tertarik secara otomatis ke dalam laporan.

Solusi ini mempermudah proses pelaporan dan mengurangi potensi kesalahan administratif yang sebelumnya cukup sering terjadi. Jika Anda masih menemukan kendala, pastikan untuk memeriksa kembali status masa pelaporan dan format data yang Anda input.

Semoga pelaporan SPT Anda berjalan lancar dan tanpa hambatan. Jangan ragu untuk membagikan informasi ini kepada rekan kerja atau sesama pengguna Coretax yang mungkin mengalami masalah serupa.

 

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050