
DOYANDUIT – Seiring dengan implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP sejak 1 Januari 2025, proses pengajuan Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, pengajuan SKD dilakukan melalui DJP Online, namun kini dialihkan ke platform Coretax DJP.
Mengapa SKD Penting bagi Wajib Pajak Luar Negeri?
SKD berfungsi sebagai bukti bahwa WPLN berhak memanfaatkan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra.
Tanpa SKD, penghasilan yang diperoleh WPLN di Indonesia dapat dikenakan pajak sesuai tarif domestik yang umumnya lebih tinggi.
Langkah-Langkah Pengajuan SKD Melalui Coretax DJP
Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengajukan SKD melalui Coretax DJP:
1. Akses dan Login ke Coretax DJP
- Akses Laman Coretax DJP: Kunjungi situs resmi Coretax DJP.
- Login: Masuk menggunakan NIK atau NPWP pribadi 16 digit. Jika Anda adalah wakil atau kuasa, pilih opsi impersonasi sebagai badan atau orang pribadi yang diwakili.
2. Navigasi Menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih Menu Layanan Wajib Pajak: Setelah login, arahkan ke menu ‘Layanan Wajib Pajak’.
- Layanan Administrasi: Klik ‘Layanan Administrasi’ dan lanjutkan dengan memilih ‘Buat Permohonan Layanan Administrasi’.
3. Pilih Jenis Layanan SKD
- Nomor Penunjukan: Pilih nomor penunjukan yang sesuai.
- Jenis Layanan: Pilih ‘Surat Keterangan Domisili’ sebagai jenis layanan.
- Jenis Sub-Layanan: Pilih ‘Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri’.
4. Rekam Data Subjek Pajak Luar Negeri
- Alur Kasus: Klik ‘Alur Kasus’ untuk memulai proses pengisian data.
- Isi Data: Masukkan data-data WPLN sesuai dengan informasi pada Form DGT asli.
- Simpan dan Buat PDF: Setelah data terisi lengkap, klik ‘Simpan’ dan kemudian ‘Create PDF’ untuk menghasilkan dokumen Tanda Terima SKD WPLN.
5. Lanjutkan Proses di Alur Kasus
- Tindak Lanjut: Setelah mendapatkan Tanda Terima, lanjutkan proses dengan menekan tombol yang tersedia untuk merekam SKD SPLN dalam daftar fasilitas.
- Pengiriman Dokumen: Sistem akan mengirimkan dokumen Certificate Of Taxpayer Residency (SKD SPDN) ke Coretax DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pengajuan SKD melalui Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar.
Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Kendala Umum dan Solusinya
Beberapa kendala yang mungkin Anda hadapi saat mengajukan SKD melalui Coretax DJP antara lain:
- Data Tidak Terbaca atau Tidak Valid: Pastikan nomor TIN (Tax Identification Number) yang dimasukkan benar dan terdaftar. Kesalahan input dapat menyebabkan data tidak terbaca oleh sistem.
- Tidak Ada Tindak Lanjut Setelah Rekam Kasus: Setelah merekam kasus baru, penting untuk segera melanjutkan proses di ‘Alur Kasus’. Tanpa tindak lanjut ini, proses pengajuan tidak akan selesai.
- Kesalahan Upload Dokumen: Pastikan dokumen yang diunggah, seperti Form DGT asli, dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.
Jika Anda mengalami kendala teknis atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi layanan bantuan resmi DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
Pentingnya Memahami Proses Pengajuan SKD
Pemahaman yang baik tentang proses pengajuan SKD melalui Coretax DJP tidak hanya mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan tetapi juga memastikan bahwa hak-hak perpajakan Anda sebagai WPLN terlindungi.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat memanfaatkan ketentuan P3B secara optimal dan menghindari potensi sanksi akibat ketidakpatuhan.
Kesimpulan
Peralihan pengajuan SKD ke platform Coretax DJP merupakan langkah maju dalam digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat mengajukan SKD dengan lebih efisien dan efektif.
Selalu pastikan untuk memperbarui informasi Anda terkait kebijakan perpajakan terbaru agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.***