Solusi Coretax, Cara Mengatasi Gagal Membuat Bukti Potong A1 saat Menggunakan NPWP Sementara

28 September 2025 09:00
Bagikan :
Solusi Bupot A1 tidak bisa dibuat di Coretax karena NPWP Sementara.

DOYANDUIT – Dalam pelaporan pajak, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) merupakan dokumen penting yang wajib dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai tetap, terutama ketika pegawai tersebut berhenti bekerja di tengah tahun. Namun, sejak sistem pajak Indonesia beralih ke Coretax, banyak perusahaan menghadapi kendala baru.

Salah satu masalah yang cukup sering terjadi adalah gagal membuat Bukti Potong A1 untuk pegawai yang sebelumnya dipotong pajaknya menggunakan NPWP sementara (contoh: 9990000000999000).

Kendala ini biasanya muncul ketika pegawai resign sebelum akhir tahun, sehingga masa pemotongan pajak tidak lengkap untuk setahun penuh.

Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masalah ini terjadi karena Coretax hanya dapat menarik data histori penghasilan yang memiliki NIK tervalidasi.

Artinya, jika sejak awal perusahaan menggunakan NPWP sementara, sistem tidak dapat mengenali data tersebut, berbeda dengan sistem lama (legacy) yang masih memungkinkan input manual.

“Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi. Jika awalnya menggunakan NPWP sementara, maka BPMP sebelumnya wajib dibatalkan dan dibuat ulang dengan NIK valid,” tulis penjelasan dalam channel Telegram FAQ Coretax.

Penyebab Utama Masalah

Masalah ini biasanya dipicu oleh beberapa kondisi berikut:

  • Pegawai resign di pertengahan tahun, bukan pada masa pajak akhir.
  • Pemotongan pajak sebelumnya dilakukan menggunakan NPWP sementara.
  • Saat pembuatan Bukti Potong A1, Coretax gagal menarik data histori penghasilan karena NPWP yang digunakan tidak valid.
  • Tidak seperti sistem lama, Coretax tidak menyediakan opsi input manual untuk perbaikan data.

Langkah-Langkah Penyelesaian

Berikut langkah resmi yang disarankan DJP untuk mengatasi masalah ini:

1. Validasi NIK Pegawai

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memvalidasi NIK pegawai yang bersangkutan di sistem Coretax. Validasi ini bisa dilakukan melalui dua jalur:

a. Dilakukan oleh Pegawai

  • Jika pegawai belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, lakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP melalui akun Coretax.
  • Jika pegawai tidak wajib memiliki NPWP tetapi tetap ingin akunnya terdaftar di Coretax, pilih menu “Hanya Registrasi”.
  • Panduan lengkapnya dapat ditemukan pada FAQ Coretax nomor 50.

b. Dilakukan oleh Pemberi Kerja

Jika ada banyak pegawai yang belum tervalidasi, perusahaan dapat mengajukan data NIK karyawan ke DJP. DJP akan memproses dan memvalidasi data tersebut secara bertahap.

2. Pembatalan BPMP Lama

Setelah NIK pegawai tervalidasi, perusahaan perlu membatalkan Bukti Pemotongan PPh 21 (BPMP) yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara.

Pembatalan ini dapat dilakukan melalui menu Pembatalan BPMP di aplikasi Coretax. Langkah ini wajib dilakukan agar sistem tidak lagi mengakui data lama yang tidak valid.

3. Membuat Ulang BPMP dengan NIK Valid

Setelah pembatalan, perusahaan harus menginput ulang BPMP mulai dari bulan Januari hingga masa pajak akhir menggunakan NIK yang sudah tervalidasi.

Dengan cara ini, sistem Coretax akan mencatat penghasilan dan pemotongan secara benar, sehingga data siap untuk proses pembuatan Bukti Potong A1.

4. Membuat Bukti Potong A1

Langkah terakhir adalah membuat Bukti Potong A1 pada masa pajak akhir.
Setelah langkah-langkah sebelumnya dilakukan, Coretax akan otomatis menarik seluruh data histori penghasilan tanpa perlu input manual.

Ssetelah BPMP dengan NIK valid berhasil diinput, perusahaan tidak perlu membuat BPMP tambahan untuk masa pajak akhir karena sistem sudah melakukan proses ini secara otomatis.

Catatan Penting

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang:

  • Penggunaan NPWP sementara hanya boleh dilakukan sementara sebagai solusi awal.
  • Jika pegawai sudah memiliki NPWP lama tetapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan pegawai ke KPP terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk pemadanan data.
  • Jangan melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP untuk pegawai yang sudah memiliki NPWP lama karena hal ini dapat menyebabkan NPWP ganda antara sistem lama dan Coretax.

Masalah pembuatan Bukti Potong A1 di Coretax sering terjadi ketika perusahaan masih menggunakan NPWP sementara untuk pemotongan pajak.

Coretax menuntut seluruh histori penghasilan pegawai harus menggunakan NIK yang tervalidasi agar sistem dapat memproses data dengan benar.

Dengan mengikuti langkah resmi dari DJ, mulai dari validasi NIK, pembatalan BPMP lama, hingga pembuatan ulang BPMP, perusahaan dapat memastikan pembuatan Bukti Potong A1 berjalan lancar.

Solusi ini tidak hanya menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga membantu perusahaan dan pegawai patuh terhadap regulasi pajak terbaru, sekaligus mengurangi risiko kesalahan administrasi di masa mendatang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050