
DOYANDUIT – Sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025, banyak pemberi kerja menghadapi kendala saat merekam bukti potong PPh Pasal 21/26, terutama ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai tidak terdeteksi dalam sistem.
Masalah ini dapat menghambat proses administrasi perpajakan dan perlu segera diatasi.
Penyebab NIK Tidak Terbaca di Coretax
Ada beberapa alasan mengapa NIK tidak terbaca atau terdeteksi di Coretax:
- NIK Belum Padan dengan NPWP
Bagi pegawai yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NIK harus dipadankan dengan NPWP tersebut. Jika tidak, sistem Coretax tidak akan mengenali NIK tersebut. - NIK Belum Terdaftar di Family Tax Unit (FTU)
Untuk wanita kawin atau anggota keluarga yang termasuk dalam FTU, NIK harus sudah terdaftar di sistem Coretax. - Belum Melakukan Registrasi di Coretax
Pegawai yang belum memiliki NPWP tetap harus mendaftarkan NIK melalui mekanisme “Register Only” di Coretax.
Solusi Mengatasi NIK Tidak Terbaca tanpa Aktivasi Kasus
Untuk mengatasi masalah NIK yang tidak terbaca tanpa perlu melakukan aktivasi kasus, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Memastikan Pemadanan NIK dengan NPWP
Jika pegawai sudah memiliki NPWP tetapi NIK tidak terdeteksi, pastikan NIK tersebut sudah padan dengan NPWP. Langkah-langkahnya:
- Akses Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
Kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. - Centang Opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Tandai kotak ini untuk melanjutkan proses aktivasi. - Isi Kolom NIK/NPWP dan Klik “Cari”
Masukkan NIK atau NPWP pegawai, lalu klik tombol “Cari”.
Jika NIK tidak muncul padahal NPWP sudah ada, kemungkinan NIK belum padan. Untuk memadankan NIK dengan NPWP, pegawai dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- NPWP (jika sudah memiliki)
Petugas KPP akan membantu proses pemadanan NIK dengan NPWP.
2. Registrasi NIK bagi Pegawai tanpa NPWP
Bagi pegawai yang belum memiliki NPWP dan NIK-nya tidak terbaca di Coretax, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Akses Situs Coretax DJP
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat yang memiliki kamera, seperti ponsel, tablet, atau laptop. - Pilih “Daftar di sini” > Perorangan > “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” > “Hanya Registrasi”
Ikuti alur pendaftaran dengan memilih opsi yang sesuai. - Isi Data dengan Lengkap
Pastikan mengisi data dengan lengkap dan akurat, termasuk nama ibu kandung sesuai data Dukcapil, nomor Kartu Keluarga, dan NIK kepala keluarga yang valid. - Unggah Foto yang Jelas
Pastikan foto yang diunggah jelas dan diambil di tempat yang terang.
Setelah registrasi berhasil, NIK pegawai akan terdaftar di sistem Coretax, memungkinkan pemberi kerja untuk merekam bukti potong PPh Pasal 21/26 tanpa kendala.
3. Menambahkan NIK ke Family Tax Unit (FTU)
Untuk wanita kawin atau anggota keluarga yang termasuk dalam FTU, pastikan NIK sudah terdaftar di sistem Coretax kepala keluarga. Hal ini dapat dilakukan melalui migrasi dari DJP Online atau ditambahkan secara manual.

Pentingnya Memastikan NIK Terdaftar di Coretax
Memastikan NIK terdaftar dan terbaca di Coretax sangat penting untuk kelancaran proses administrasi perpajakan. Dengan NIK yang terdaftar, pegawai dapat:
- Memenuhi Kewajiban Perpajakan
Seperti pelaporan dan pembayaran pajak tepat waktu. - Memanfaatkan Hak sebagai Wajib Pajak
Seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau permohonan Non Efektif (NE).
Bagi pemberi kerja, memastikan NIK pegawai terdaftar di Coretax membantu dalam:
- Merekam Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dengan Lancar
Menghindari kendala teknis yang dapat menghambat proses administrasi. - Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Perpajakan
Mengurangi risiko sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengatasi masalah NIK yang tidak terbaca di Coretax tanpa perlu melakukan aktivasi kasus, sehingga proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Kesimpulan
Menghadapi kendala NIK yang tidak terbaca di Coretax bisa menjadi tantangan bagi pemberi kerja dan pegawai. Namun, dengan langkah di atas, masalah ini dapat diatasi tanpa perlu aktivasi kasus.
Langkah-langkah ini tidak hanya memperlancar proses administrasi perpajakan tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menghindari hambatan teknis dan memastikan proses pelaporan pajak berjalan dengan efisien.***