Solusi Coretax Tax Period and Year Kosong saat Buat Faktur Pajak di Coretax, Ini Cara Mengatasi

17 Maret 2025 09:59
Bagikan :

DOYANDUIT – Pernahkah Anda mengalami kendala Tax Period and Year Kosong saat membuat faktur pajak di Coretax? Masalah ini kerap dialami pengguna, terutama ketika mengisi data pajak secara digital.

Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak @kring_pajak terkait penyebab atau solusi pasti. Namun, jangan khawatir! Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengatasi kendala tersebut, sekaligus memberikan panduan alternatif jika masalah tetap berlanjut.

Memahami Penyebab Tax Period and Year Kosong

Sebelum mencari solusi, penting untuk mengetahui akar masalahnya. Tax Period and Year Kosong umumnya muncul karena beberapa faktor.

Pertama, kesalahan sistem Coretax saat sinkronisasi data dengan DJP Online. Kedua, pembaruan aplikasi yang belum tuntas sehingga fitur tertentu belum berfungsi optimal. Ketiga, kesalahan input manual dari pengguna, seperti lupa mengisi kolom wajib atau format tanggal yang tidak sesuai.

Meski belum ada klarifikasi resmi, beberapa pengguna menduga masalah ini muncul akibat perubahan regulasi pajak atau update sistem Coretax yang belum sepenuhnya terintegrasi. Untuk itu, langkah antisipasi dan pengecekan berkala perlu dilakukan.

Langkah Mengatasi Tax Period and Year Kosong

Berikut solusi yang bisa Anda terapkan untuk mengatasi masalah ini:

1. Periksa Koneksi Internet dan Sinkronisasi Ulang

Pastikan koneksi internet stabil sebelum membuka Coretax. Jika kolom Tax Period and Yeartetap kosong, lakukan sinkronisasi ulang data dengan DJP Online. Caranya:

  • Buka menu Sinkronisasidi Coretax.
  • Pilih opsi Update Data Masteruntuk memperbarui informasi terbaru dari DJP.
  • Restart aplikasi setelah proses selesai.

2. Pastikan Aplikasi Coretax Versi Terbaru

  • Pengembang kerap merilis pembaruan untuk memperbaiki bug. Kunjungi situs resmi Coretax atau marketplacepenyedia aplikasi untuk mengunduh versi terkini. Setelah update, coba buat faktur pajak kembali.

3. Input Manual Tax Period and Year

  • Jika kolom tetap kosong setelah sinkronisasi, coba isi secara manual. Pastikan format yang digunakan sesuai ketentuan DJP, seperti MM-YYYY(contoh: 07-2024). Perhatikan juga batas waktu pelaporan agar tidak melebihi deadline.

4. Hubungi Layanan Kring Pajak

Apabila langkah di atas belum berhasil, segera hubungi layanan resmi Kring Pajak melalui:

  • Live Chat: Akses situs pajak.go.id klik ikon live chat di pojok kanan bawah.
  • Telepon: Hubungi nomor 1500200(bebas pulsa).
  • Media Sosial: Kirim direct messageke akun @kring_pajak di platform X (Twitter).
    Sampaikan detail kendala, termasuk tangkapan layar (screenshot) dan langkah-langkah yang sudah dilakukan.

Antisipasi Masalah di Masa Mendatang

Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

Agar masalah serupa tidak terulang, lakukan beberapa langkah pencegahan:

  • Backup Data Secara Berkala: Simpan salinan data pajak di cloud atau hard drive eksternal.
  • Aktifkan Notifikasi Update: Pastikan aplikasi Coretax selalu diperbarui secara otomatis.
  • Pelajari Panduan Resmi: Unduh user manual Coretax dari situs DJP untuk memahami fitur-fitur terkini.

Pentingnya Menyelesaikan Masalah Ini

Kendala Tax Period and Year Kosong tidak boleh diabaikan karena berpotensi mengganggu proses pelaporan pajak. Jika faktur pajak tidak valid, Anda berisiko dikenai sanksi administrasi atau denda dari DJP. Selain itu, keterlambatan pelaporan bisa memengaruhi reputasi bisnis, terutama bagi perusahaan yang wajib menyampaikan SPT secara rutin.

Kesimpulan

Meskipun masalah Tax Period and Year Kosong di Coretax belum memiliki solusi resmi, langkah-langkah di atas bisa menjadi alternatif sementara. Selalu prioritaskan komunikasi dengan Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan teknis langsung. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi DJP, seperti website atau media sosial. Dengan begitu, proses administrasi pajak Anda tetap lancar dan sesuai regulasi!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050