
DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal 2025, banyak wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya saat pembuatan faktur pajak.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah status faktur pajak yang tertahan di “Signing In Progress” atau bahkan berubah menjadi “Saved Invalid”.
Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi dari permasalahan tersebut.
Memahami Status “Signing In Progress”
Status “Signing In Progress” menunjukkan bahwa proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak sedang berlangsung.
DJP melalui akun resmi @kring_pajak di X (sebelumnya Twitter) menjelaskan bahwa status ini adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase.
Status akan berubah menjadi “Approved” setelah faktur pajak selesai divalidasi.
“Status faktur Signing In Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Mohon maaf faktur pajak dengan status Signing In Progress tidak bisa di-upload ulang,” tulis contact center DJP.
Penyebab Umum Masalah
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan status “Signing In Progress” tidak berubah menjadi “Approved” antara lain:
- Koneksi internet yang tidak stabil.
- Penggunaan browser yang tidak kompatibel.
- Adanya karakter khusus yang tidak disarankan dalam passphrase.
- Kesalahan dalam proses penandatanganan elektronik.

Langkah-Langkah Mengatasi Masalah
1. Periksa Koneksi Internet dan Browser
Pastikan koneksi internet Anda stabil dan gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Hindari menggunakan browser yang sudah usang atau tidak didukung oleh sistem Coretax.
2. Refresh Halaman Secara Berkala
Lakukan refresh pada halaman Coretax secara berkala untuk memantau perubahan status faktur pajak. DJP menyarankan untuk memeriksa status secara berkala karena proses penandatanganan dapat memakan waktu.
3. Hindari Menghapus atau Mengunggah Ulang Faktur
Menghapus atau mengunggah ulang faktur pajak yang sama dapat menyebabkan duplikasi data. Sebaiknya, biarkan sistem menyelesaikan prosesnya terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
4. Reset Passphrase
Jika status “Signing In Progress” tidak berubah dalam waktu lama, pertimbangkan untuk melakukan reset passphrase.
Pastikan passphrase baru tidak mengandung karakter yang tidak disarankan seperti `, /, dan +. Lakukan validasi wajah saat aktivasi dan coba tandatangani kembali faktur pajak dengan kode otorisasi yang baru.
5. Tambahkan User Lain sebagai Penandatangan
Apabila status faktur berubah menjadi “Saved Invalid“, Anda dapat menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi atau sertifikat digital di menu ‘Pihak Terkait’ untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur.
Login menggunakan role user tersebut dan lakukan impersonate akun badan, lalu unggah ulang faktur yang berstatus “Saved Invalid”.
6. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil, disarankan untuk menghubungi KPP terdekat. Petugas di sana dapat memberikan solusi yang lebih spesifik sesuai dengan situasi Anda.
Masalah “Created Warn Sign Status is in Progress Please Wait” saat pembuatan faktur pajak di Coretax memang dapat menghambat proses administrasi perpajakan Anda.
Selalu pastikan untuk memeriksa status faktur secara berkala dan menjaga stabilitas koneksi internet saat menggunakan sistem Coretax.
Semoga artikel ini membantu Anda dalam mengatasi masalah yang dihadapi saat menggunakan sistem Coretax.