Solusi Daftar Badan Tidak Muncul di Coretax Direktur OP, Ini Cara Mengatasi

14 Januari 2025 15:30
Bagikan :
Solusi Daftar Badan Tidak Muncul di Coretax.(doyanduit.com/kuncoro)

DOYANDUIT – Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax sebagai pengganti e-faktur untuk proses pembuatan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi perpajakan.

Namun, banyak wajib pajak mengalami masalah teknis, seperti daftar badan yang tidak muncul di akun Coretax Direktur Orang Pribadi (OP). Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah tersebut agar aktivitas perpajakan Anda tetap lancar.

Apa Itu Sistem Coretax dan Fitur Impersonate?

Coretax hadir dengan fitur unggulan bernama impersonate. Fitur ini memungkinkan pengurus, wakil, atau kuasa wajib pajak (WP) mengakses akun WP badan menggunakan akun WP pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC).

Dengan fitur ini, pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih fleksibel, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.

Dalam penggunaannya, WP badan dapat mengimpor pajak keluaran dengan sistem yang secara otomatis menghasilkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) saat faktur pajak telah dikirim, ditandatangani, dan berstatus “Approved.”

Namun, salah satu tantangan yang sering muncul adalah ketika daftar badan tidak terlihat di akun Coretax Direktur OP.

Penyebab Daftar Badan Tidak Muncul di Coretax

Cara Impersonate di Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

Salah satu penyebab utama masalah ini adalah data wajib pajak badan yang belum diperbarui di database Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ketika data penanggung jawab di Coretax tidak sesuai dengan data pengurus yang terdaftar di Ditjen AHU, impersonate tidak dapat dilakukan.

Selain itu, beberapa kolom data wajib yang bersifat mandatory mungkin belum terisi atau masih kedaluwarsa. Hal ini menghambat akses pengurus untuk melakukan peran mereka dalam sistem Coretax.

Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Daftar Badan Tidak Muncul

Periksa dan Perbarui Data di Coretax

  • Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya untuk memastikan data WP badan telah terhubung dengan penanggung jawab.
  • Periksa “tanggal valid sampai” pada data yang terhubung. Jika sudah kedaluwarsa, lakukan pembaruan.

Sinkronisasi Data dengan Ditjen AHU

  • Klik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU untuk memperbarui informasi secara otomatis.
  • Jika data mandatory masih kosong, klik tombol tersebut beberapa kali hingga kolom berwarna abu berubah menjadi putih, yang menandakan data dapat diisi secara manual.

Isi Data Mandatory Secara Lengkap

Pastikan semua kolom data yang bersifat wajib telah terisi dengan benar. Data ini meliputi:

  • NPWP
  • Jenis Wajib Pajak
  • Nama
  • Kategori Wajib Pajak
  • Nomor Akta Pendirian
  • Modal Dasar
  • Kewarganegaraan

Ajukan Pembaruan Data di Ditjen AHU

Jika nama penanggung jawab yang tercantum di Ditjen AHU berbeda, ajukan pembaruan data perusahaan. Proses ini penting agar sistem Coretax dapat mengidentifikasi pengurus sesuai data terbaru.

Cek Role Akses di Sistem Coretax

Setelah data diperbarui, tambahkan role akses untuk pegawai lain melalui fitur impersonate. Langkah ini memastikan semua pihak yang berwenang dapat mengakses akun WP badan.

Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Data Perpajakan

Panduan Cara Impersonate di Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk selalu memeriksa kelengkapan dan keakuratan data, baik di Coretax maupun Ditjen AHU.

Pastikan setiap perubahan data dilakukan sebelum masa pelaporan pajak agar tidak ada kendala teknis.

Penutup

Peralihan ke sistem Coretax memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak, termasuk keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan faktur pajak. Namun, masalah seperti daftar badan yang tidak muncul harus segera diatasi agar tidak menghambat kewajiban perpajakan.

Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengatasi kendala ini secara cepat dan efektif. Selalu pastikan data diperbarui secara berkala untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.*

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050