
DOYANDUIT – Mulai Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax sebagai pengganti e-faktur untuk proses pembuatan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi perpajakan.
Namun, banyak wajib pajak mengalami masalah teknis, seperti daftar badan yang tidak muncul di akun Coretax Direktur Orang Pribadi (OP). Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah tersebut agar aktivitas perpajakan Anda tetap lancar.
Apa Itu Sistem Coretax dan Fitur Impersonate?
Coretax hadir dengan fitur unggulan bernama impersonate. Fitur ini memungkinkan pengurus, wakil, atau kuasa wajib pajak (WP) mengakses akun WP badan menggunakan akun WP pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC).
Dengan fitur ini, pengelolaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi lebih fleksibel, termasuk dalam pembuatan faktur pajak.
Dalam penggunaannya, WP badan dapat mengimpor pajak keluaran dengan sistem yang secara otomatis menghasilkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) saat faktur pajak telah dikirim, ditandatangani, dan berstatus “Approved.”
Namun, salah satu tantangan yang sering muncul adalah ketika daftar badan tidak terlihat di akun Coretax Direktur OP.
Penyebab Daftar Badan Tidak Muncul di Coretax

Salah satu penyebab utama masalah ini adalah data wajib pajak badan yang belum diperbarui di database Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ketika data penanggung jawab di Coretax tidak sesuai dengan data pengurus yang terdaftar di Ditjen AHU, impersonate tidak dapat dilakukan.
Selain itu, beberapa kolom data wajib yang bersifat mandatory mungkin belum terisi atau masih kedaluwarsa. Hal ini menghambat akses pengurus untuk melakukan peran mereka dalam sistem Coretax.
Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Daftar Badan Tidak Muncul
Periksa dan Perbarui Data di Coretax
- Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya untuk memastikan data WP badan telah terhubung dengan penanggung jawab.
- Periksa “tanggal valid sampai” pada data yang terhubung. Jika sudah kedaluwarsa, lakukan pembaruan.
Sinkronisasi Data dengan Ditjen AHU
- Klik tombol Ambil Data Terbaru dari DG AHU untuk memperbarui informasi secara otomatis.
- Jika data mandatory masih kosong, klik tombol tersebut beberapa kali hingga kolom berwarna abu berubah menjadi putih, yang menandakan data dapat diisi secara manual.
Isi Data Mandatory Secara Lengkap
Pastikan semua kolom data yang bersifat wajib telah terisi dengan benar. Data ini meliputi:
- NPWP
- Jenis Wajib Pajak
- Nama
- Kategori Wajib Pajak
- Nomor Akta Pendirian
- Modal Dasar
- Kewarganegaraan
Ajukan Pembaruan Data di Ditjen AHU
Jika nama penanggung jawab yang tercantum di Ditjen AHU berbeda, ajukan pembaruan data perusahaan. Proses ini penting agar sistem Coretax dapat mengidentifikasi pengurus sesuai data terbaru.
Cek Role Akses di Sistem Coretax
Setelah data diperbarui, tambahkan role akses untuk pegawai lain melalui fitur impersonate. Langkah ini memastikan semua pihak yang berwenang dapat mengakses akun WP badan.
Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Data Perpajakan

DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk selalu memeriksa kelengkapan dan keakuratan data, baik di Coretax maupun Ditjen AHU.
Pastikan setiap perubahan data dilakukan sebelum masa pelaporan pajak agar tidak ada kendala teknis.
Penutup
Peralihan ke sistem Coretax memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak, termasuk keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan faktur pajak. Namun, masalah seperti daftar badan yang tidak muncul harus segera diatasi agar tidak menghambat kewajiban perpajakan.
Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat mengatasi kendala ini secara cepat dan efektif. Selalu pastikan data diperbarui secara berkala untuk mendukung kelancaran administrasi perpajakan Anda.*