Solusi Deposit Terkunci saat Lapor SPT PPh dan PPN di Coretax, Ini Langkah dan Penjelasannya

23 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Cara mengatasi deposit terkunci di Coretax DJP Online.

DOYANDUIT – Banyak Wajib Pajak kini mengeluhkan deposit pajak yang tidak dapat langsung digunakan kembali saat melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh atau PPN. Padahal, saldo deposit masih cukup. Apa yang sebenarnya terjadi?

Sejak 18 Juli 2025, sistem pelaporan SPT dengan metode deposit telah mengalami pembaruan. Kini, pelaporan SPT menggunakan deposit akan langsung selesai tanpa harus menunggu proses booking pencatatan pembayaran.

Namun, perubahan ini berdampak pada status deposit yang digunakan. Deposit dianggap telah digunakan, tapi belum bisa dipakai kembali sebelum proses booking-nya selesai.

Dampak Perubahan Sistem Terhadap Penggunaan Deposit

Dilansir dari Channel Telegram FAQ Coretax, perubahan mekanisme ini menyebabkan beberapa konsekuensi penting bagi Wajib Pajak:

  • Bukti pemindahbukuan (PBK) tidak langsung keluar bersamaan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
  • Kredit dalam buku besar masih tampak utuh, karena sistem menunggu proses booking rampung sebelum menguranginya.
  • Deposit menjadi “terkunci” sementara, sehingga tidak bisa digunakan untuk pelaporan SPT berikutnya, meski saldonya masih terlihat.

Kabar baiknya, berdasarkan pembaruan per 22 Juli 2025 pukul 19:10 WIB, sistem telah kembali stabil. Proses booking tidak lagi memakan waktu lama seperti sebelumnya. Namun, Wajib Pajak tetap disarankan untuk menyesuaikan strategi pengisian dan penggunaan deposit.

Solusi Jika Deposit Terkunci Saat Lapor SPT

Jika Anda mengalami situasi serupa, deposit tidak dapat digunakan padahal masih cukup, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan:

Opsi 1 – Menunggu Proses Booking Selesai

Deposit akan otomatis tersedia kembali setelah proses booking selesai. Setelah itu, pelaporan SPT berikutnya bisa menggunakan deposit tersebut, termasuk opsi “Pemindahbukuan Deposit”.

Opsi 2 – Gunakan “Buat Kode Billing” dan Bayar Ulang

Jika khawatir melebihi tenggat pelaporan, Anda bisa memilih opsi “Buat Kode Billing” dan melakukan pembayaran ulang. Ini memastikan pelaporan tidak tertunda. Nantinya, deposit sebelumnya tetap bisa dipindahbukukan untuk masa pajak lain.

Tips Pengisian dan Penggunaan Deposit yang Lebih Efisien

Untuk mencegah deposit terkunci di kemudian hari, ada dua pendekatan yang disarankan:

Tips A – Setor Deposit per Masa SPT

Daripada menyetor dalam jumlah besar sekaligus untuk banyak masa pajak, lebih baik setor sesuai nilai kurang bayar tiap SPT saja. Ini mempercepat proses booking dan meminimalkan waktu tunggu.

Tips B – Kombinasi Kode Billing dan Pemindahbukuan Manual

Jika tetap memilih mengisi deposit secara gelondongan, gunakan kombinasi metode berikut:

  1. Saat bayar dan lapor SPT, pilih “Buat Kode Billing”.
  2. Jangan bayar kode billing tersebut.
  3. Masuk ke menu “Pembayaran” > “Permohonan Pemindahbukuan”.
  4. Cari sumber deposit yang diinginkan.
  5. Ajukan pemindahbukuan ke tujuan “SPT” atas nama Anda sendiri.

Penting: Proses ini tidak memerlukan verifikasi petugas karena otomatis diproses sistem, asalkan saldo mencukupi. Jika kurang satu rupiah pun, permohonan akan ditolak.

Cek Status Deposit Secara Mandiri

Untuk mengetahui apakah deposit sudah bisa digunakan, cukup klik “Bayar dan Lapor SPT”. Jika opsi “Pemindahbukuan Deposit” muncul kembali, berarti deposit sudah bisa dipakai.

Kesimpulan

Pelaporan SPT kini lebih cepat, namun Wajib Pajak perlu menyesuaikan strategi penggunaan deposit agar lebih efektif. Prioritaskan metode “Buat Kode Billing” dari draft SPT untuk menghindari keterlambatan.

Jika deposit belum bisa digunakan kembali, kombinasikan dengan permohonan pemindahbukuan yang terstruktur dan efisien.

Meski terjadi perubahan sistem, pengisian deposit tetap tercatat sebagai tanggal pembayaran, sehingga aman dari risiko denda keterlambatan. Dengan memahami alur baru ini, pelaporan SPT akan lebih tertib dan minim hambatan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050