
DOYANDUIT – Banyak Wajib Pajak kini mengeluhkan deposit pajak yang tidak dapat langsung digunakan kembali saat melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh atau PPN. Padahal, saldo deposit masih cukup. Apa yang sebenarnya terjadi?
Sejak 18 Juli 2025, sistem pelaporan SPT dengan metode deposit telah mengalami pembaruan. Kini, pelaporan SPT menggunakan deposit akan langsung selesai tanpa harus menunggu proses booking pencatatan pembayaran.
Namun, perubahan ini berdampak pada status deposit yang digunakan. Deposit dianggap telah digunakan, tapi belum bisa dipakai kembali sebelum proses booking-nya selesai.
Dampak Perubahan Sistem Terhadap Penggunaan Deposit
Dilansir dari Channel Telegram FAQ Coretax, perubahan mekanisme ini menyebabkan beberapa konsekuensi penting bagi Wajib Pajak:
- Bukti pemindahbukuan (PBK) tidak langsung keluar bersamaan dengan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Kredit dalam buku besar masih tampak utuh, karena sistem menunggu proses booking rampung sebelum menguranginya.
- Deposit menjadi “terkunci” sementara, sehingga tidak bisa digunakan untuk pelaporan SPT berikutnya, meski saldonya masih terlihat.
Kabar baiknya, berdasarkan pembaruan per 22 Juli 2025 pukul 19:10 WIB, sistem telah kembali stabil. Proses booking tidak lagi memakan waktu lama seperti sebelumnya. Namun, Wajib Pajak tetap disarankan untuk menyesuaikan strategi pengisian dan penggunaan deposit.
Solusi Jika Deposit Terkunci Saat Lapor SPT
Jika Anda mengalami situasi serupa, deposit tidak dapat digunakan padahal masih cukup, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan:
Opsi 1 – Menunggu Proses Booking Selesai
Deposit akan otomatis tersedia kembali setelah proses booking selesai. Setelah itu, pelaporan SPT berikutnya bisa menggunakan deposit tersebut, termasuk opsi “Pemindahbukuan Deposit”.
Opsi 2 – Gunakan “Buat Kode Billing” dan Bayar Ulang
Jika khawatir melebihi tenggat pelaporan, Anda bisa memilih opsi “Buat Kode Billing” dan melakukan pembayaran ulang. Ini memastikan pelaporan tidak tertunda. Nantinya, deposit sebelumnya tetap bisa dipindahbukukan untuk masa pajak lain.

Tips Pengisian dan Penggunaan Deposit yang Lebih Efisien
Untuk mencegah deposit terkunci di kemudian hari, ada dua pendekatan yang disarankan:
Tips A – Setor Deposit per Masa SPT
Daripada menyetor dalam jumlah besar sekaligus untuk banyak masa pajak, lebih baik setor sesuai nilai kurang bayar tiap SPT saja. Ini mempercepat proses booking dan meminimalkan waktu tunggu.
Tips B – Kombinasi Kode Billing dan Pemindahbukuan Manual
Jika tetap memilih mengisi deposit secara gelondongan, gunakan kombinasi metode berikut:
- Saat bayar dan lapor SPT, pilih “Buat Kode Billing”.
- Jangan bayar kode billing tersebut.
- Masuk ke menu “Pembayaran” > “Permohonan Pemindahbukuan”.
- Cari sumber deposit yang diinginkan.
- Ajukan pemindahbukuan ke tujuan “SPT” atas nama Anda sendiri.
Penting: Proses ini tidak memerlukan verifikasi petugas karena otomatis diproses sistem, asalkan saldo mencukupi. Jika kurang satu rupiah pun, permohonan akan ditolak.
Cek Status Deposit Secara Mandiri
Untuk mengetahui apakah deposit sudah bisa digunakan, cukup klik “Bayar dan Lapor SPT”. Jika opsi “Pemindahbukuan Deposit” muncul kembali, berarti deposit sudah bisa dipakai.
Kesimpulan
Pelaporan SPT kini lebih cepat, namun Wajib Pajak perlu menyesuaikan strategi penggunaan deposit agar lebih efektif. Prioritaskan metode “Buat Kode Billing” dari draft SPT untuk menghindari keterlambatan.
Jika deposit belum bisa digunakan kembali, kombinasikan dengan permohonan pemindahbukuan yang terstruktur dan efisien.
Meski terjadi perubahan sistem, pengisian deposit tetap tercatat sebagai tanggal pembayaran, sehingga aman dari risiko denda keterlambatan. Dengan memahami alur baru ini, pelaporan SPT akan lebih tertib dan minim hambatan.