Solusi DJP QR Code Tidak Muncul di Bupot dan SPT Coretax, Update Kanal Telegram Resmi

28 Mei 2025 14:00
Bagikan :
Cara Mengatasi QR Code Hilang di Coretax. (Telegram FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Sejak pertengahan Mei 2025, sejumlah Wajib Pajak dan penerbit bukti potong (Bupot) melaporkan kendala teknis saat mencetak dokumen pajak melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dokumen yang seharusnya menunjukkan status sah lengkap dengan QR Code penandatanganan ternyata dicetak tanpa QR Code.

Masalah ini berdampak serius karena tanpa QR Code, dokumen dianggap belum sah secara administratif. Banyak pihak ketiga, seperti lawan transaksi atau pemotong pajak, menolak dokumen tersebut karena dianggap “cacat” atau belum memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Update Terbaru dari DJP (Per 27 Mei 2025)

Kabar baiknya, melalui kanal YouTube serta kanal Telegram resmi, DJP menyampaikan bahwa per 27 Mei 2025, masalah ini telah mendapatkan solusi. Dijelaskan bahwa seluruh dokumen yang terdampak telah diperbaiki secara massal oleh tim teknis SPT DJP.

Menurut pernyataan dari sumber tersebut:

“Seluruh SPT dan Bukpot yang terdampak isu tersebut telah diperbaiki secara massal oleh tim teknis. Wajib Pajak cukup melakukan cetak ulang dari akun signer atau PIC agar QR Code muncul kembali.” – Tim Teknis SPT DJP

Langkah-Langkah Mencetak Ulang Bupot dan SPT dengan QR Code

Bagi Anda yang terdampak oleh masalah ini, berikut adalah langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan untuk memastikan dokumen Anda valid dan dapat digunakan kembali:

1. Login dengan Akun Signer atau PIC

Pastikan Anda menggunakan akun Penandatangan (signer) atau PIC yang memiliki hak akses untuk melakukan penandatanganan dokumen. Jangan menggunakan akun drafter.

2. Akses Dokumen yang Terdampak

Masuk ke sistem Coretax, lalu buka dokumen Bukti Potong atau SPT yang sebelumnya sudah Anda submit namun tidak memiliki QR Code.

3. Cetak Ulang PDF

Klik ikon PDF di bagian dokumen terkait. Sistem akan mengunduh ulang file tersebut, kini dalam versi yang sudah dilengkapi QR Code resmi.

4. Verifikasi Kode QR

Pastikan dokumen PDF yang baru saja diunduh sudah memiliki QR Code di halaman yang seharusnya. Ini adalah tanda bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik dan sah.

5. Informasikan ke Pihak Ketiga

Jangan biarkan pihak ketiga mencetak dokumen dari sistem sebelum Anda mencetak ulang dan membagikan versi terbaru yang sah. Setelah itu, mereka boleh mencetak dari salinan Anda, atau meminta langsung versi PDF tersebut.

Penting untuk Diperhatikan

  • Gunakan Akun Resmi: Hanya akun signer atau PIC yang bisa mencetak ulang dokumen secara sah.
  • Jangan Cetak Sebelum Diperbaiki: Hindari mencetak sebelum sistem diperbarui, karena QR Code tidak akan muncul.
  • Laporkan Jika Masih Bermasalah: Jika QR Code masih belum muncul, pengguna disarankan untuk melapor ke KPP tempat terdaftar atau melalui kanal Telegram resmi @FAQCoretax.

Bagaimana Fungsi QR Code dalam Dokumen Pajak?

QR Code pada dokumen pajak seperti Bukti Potong dan SPT berfungsi sebagai bentuk tanda tangan elektronik. Kode ini menyimpan metadata dokumen, termasuk identitas penandatangan, waktu penandatanganan, dan validasi resmi dari DJP.

QR Code bukan hanya syarat formalitas, tapi menjadi bukti sah yang diakui dalam administrasi perpajakan. Dokumen tanpa QR Code rentan dianggap tidak valid oleh instansi lain seperti vendor, klien, atau mitra bisnis.

 

Masalah teknis pada sistem Coretax perihal hilangnya QR Code pada dokumen SPT dan Bukti Potong kini telah diatasi oleh DJP. Anda sebagai Wajib Pajak atau penerbit dokumen diimbau untuk segera mencetak ulang melalui akun signer atau PIC agar dokumen sah digunakan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda bisa memastikan seluruh dokumen pajak Anda memenuhi standar administrasi dan menghindari kendala di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050