Solusi DP Tidak Sesuai saat Pelunasan Faktur Pajak di Coretax, Jumlah DPP Tidak Valid Hasil 11/12

11 April 2025 10:00
Bagikan :
Mengatasi Ketidaksesuaian DP dan DPP pada Pelunasan Faktur Pajak di Coretax. (DJP)

DOYANDUIT – Mengelola faktur pajak melalui sistem Coretax dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika menghadapi ketidaksesuaian antara Down Payment (DP) dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tidak valid, khususnya terkait perhitungan 11/12.

Masalah ini kerap muncul saat proses pelunasan faktur pajak, sehingga penting bagi Anda untuk memahami penyebab dan solusinya.

Penyebab Ketidaksesuaian DP dan DPP pada Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa sistem Coretax saat ini belum mampu secara otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan DPP sebesar 11/12 dari harga jual.

Hal ini disebabkan oleh keputusan penggunaan DPP nilai lain yang baru ditetapkan pada akhir 2024, sehingga sistem belum terintegrasi dengan pengaturan terbaru tersebut.

Dampak pada Proses Pelunasan Faktur Pajak

Akibat keterbatasan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan perhitungan PPN secara manual di luar sistem Coretax.

Setelah perhitungan selesai, hasilnya dimasukkan ke dalam Coretax melalui pembuatan faktur secara langsung (key-in) atau dengan mengunggah file XML.

Langkah-langkah Mengatasi Ketidaksesuaian DP dan DPP

Untuk memastikan kesesuaian antara DP dan DPP saat pelunasan faktur pajak di Coretax, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Perhitungan Manual DPP dan PPN: Hitung DPP dengan rumus 11/12 dari harga jual secara manual. Setelah itu, hitung PPN berdasarkan DPP yang telah dihitung.
  2. Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka (DP):
    • Masuk ke akun Coretax Anda dan pilih opsi untuk membuat faktur pajak baru.
    • Centang opsi “Uang Muka”.
    • Isi kode faktur, tanggal faktur, dan referensi sesuai transaksi.
    • Masukkan kuantitas dan harga satuan sesuai nilai kontrak.
    • Centang opsi “DPP Nilai Lain” dan masukkan nilai DPP yang telah dihitung sebelumnya.
    • Simpan dan terbitkan faktur pajak uang muka.
  3. Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan:
    • Buat faktur pajak baru dan centang opsi “Uang Muka”.
    • Masukkan nomor faktur pajak uang muka yang telah dibuat sebelumnya.
    • Gunakan tanggal penyerahan barang sebagai tanggal faktur pajak.
    • Isi kolom uang muka dengan nilai DPP yang telah dihitung.
    • Simpan dan terbitkan faktur pajak pelunasan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa DP dan DPP sesuai saat pelunasan faktur pajak di Coretax.

Pentingnya Memahami Kode Transaksi

Dalam pembuatan faktur pajak, pemilihan kode transaksi yang tepat sangat penting. Untuk penyerahan barang/jasa yang menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12, kode transaksi yang digunakan adalah “04”.

Kesalahan dalam memilih kode transaksi dapat menyebabkan perhitungan PPN yang tidak sesuai.

Kesimpulan

Meskipun sistem Coretax belum mampu menghitung PPN dengan DPP 11/12 secara otomatis, dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah manual, Anda tetap dapat mengelola faktur pajak dengan benar.

Selalu perbarui informasi Anda mengenai peraturan perpajakan terbaru dan pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050