Solusi Error 404 Kontrak Annual Tidak Ditemukan di e-Katalog Inaproc Terintegrasi SAKTI, Ini Cara Mengatasinya

30 Maret 2026 12:00
Bagikan :
Ilustrasi kendala kontrak annual SAKTI Inaproc tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kendala “kontrak annual tidak ditemukan” pada e-Katalog Inaproc yang terintegrasi dengan SAKTI menjadi salah satu masalah yang cukup sering dialami satker.

Error ini biasanya muncul saat proses pembayaran LS, ditandai dengan notifikasi error 404 dari sistem SAKTI.

Berdasarkan praktik di lapangan tahun 2026, masalah ini umumnya terjadi karena data kontrak belum tersedia atau belum terdaftar dengan benar di sistem.

Jika tidak segera ditangani, proses pembayaran bisa tertunda dan berdampak pada kelancaran kegiatan.

Penyebab Kontrak Annual Tidak Ditemukan di SAKTI

Perubahan Mekanisme Transaksi di Inaproc

Sejak 16 September 2025, terjadi perubahan penting dalam sistem e-Katalog (Inaproc).

Transaksi yang sebelumnya tidak berbasis kontrak kini wajib menggunakan mekanisme kontraktual.

Artinya, setiap Surat Pesanan (SP) yang dibuat harus memiliki data kontrak yang valid di aplikasi SAKTI.

Dampak Perubahan Sistem

Perubahan ini menyebabkan beberapa konsekuensi:

  • Data kontrak wajib direkam di SAKTI
  • Nomor kontrak harus sesuai dengan Surat Pesanan Inaproc
  • Data supplier harus sinkron antar sistem
  • Proses pembayaran LS tidak bisa berjalan tanpa kontrak

Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan:

“Setiap transaksi pada e-Katalog terintegrasi SAKTI mensyaratkan adanya data kontrak yang telah direkam dan didaftarkan.”

Hal ini menunjukkan bahwa kontrak menjadi komponen utama dalam proses pembayaran.

Cara Mengatasi Error Kontrak Annual Tidak Ditemukan

Agar transaksi bisa berjalan normal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut secara berurutan.

1. Rekam Surat Pesanan di Inaproc

Pastikan Surat Pesanan sudah dibuat dengan benar di aplikasi e-Katalog (Inaproc).

Ini menjadi dasar seluruh proses selanjutnya.

2. Input Supplier Tipe 2 di SAKTI

Lakukan perekaman supplier pada SAKTI sesuai data di Inaproc.

Catatan penting:

  • Tidak berlaku untuk supplier PT Telkom
  • Data harus identik dengan yang ada di Inaproc

3. Daftarkan Supplier ke KPPN

Setelah supplier direkam, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya ke KPPN mitra kerja.

Tanpa proses ini, supplier tidak akan dikenali dalam sistem pembayaran.

4. Rekam Data Kontrak di SAKTI

Masukkan data kontrak dengan ketentuan:

  • Nomor kontrak mengikuti nomor Surat Pesanan
  • Data harus lengkap dan sesuai dokumen

Langkah ini sangat krusial karena error 404 sering terjadi akibat kontrak belum direkam.

5. Daftarkan Kontrak ke KPPN

Setelah direkam, kontrak juga harus didaftarkan ke KPPN.

Proses ini memastikan kontrak tervalidasi secara sistem.

6. Rekam Tagihan / BAST di Inaproc

Selanjutnya, lakukan perekaman Berita Acara Serah Terima (BAST) di Inaproc.

BAST menjadi dasar pengajuan pembayaran.

7. Kirim Data Tagihan ke SAKTI

Lakukan proses:

  • Simpan data
  • Kirim dari Inaproc ke SAKTI

Jika semua data sudah benar, proses ini seharusnya berjalan lancar.

8. Import BAST di SAKTI

Terakhir, lakukan import melalui menu:

Interkoneksi BAST Kontraktual

Jika berhasil, maka transaksi siap diproses ke tahap berikutnya.

Kendala Lanjutan: CAN Tidak Terbentuk

Dalam beberapa kasus, meskipun semua langkah sudah dilakukan, error masih muncul.

Penyebabnya sering kali karena Nomor Register Kontrak (CAN) belum terbentuk otomatis.

Solusi Manual CAN

Untuk mengatasinya, lakukan langkah berikut:

Menu:
Modul Komitmen → Monitoring → Nomor Register Kontrak (CAN)

Langkah:

  1. Isi kolom CAN Tahunan
  2. Sesuaikan dengan data dari KPPN
  3. Klik Simpan

Setelah itu, ulangi proses pengiriman tagihan dari Inaproc.

Tips agar Tidak Terjadi Error Serupa

Berdasarkan pengalaman pengguna SAKTI di berbagai satker, beberapa tips berikut cukup efektif:

  • Pastikan semua data sinkron antara Inaproc dan SAKTI
  • Gunakan nomor kontrak yang konsisten
  • Lakukan pengecekan sebelum kirim data
  • Pastikan supplier sudah terdaftar di KPPN
  • Cek status CAN sebelum proses BAST

Pendekatan ini terbukti mampu mengurangi error hingga signifikan.

 

Masalah kontrak annual tidak ditemukan di SAKTI pada integrasi e-Katalog Inaproc umumnya disebabkan oleh data kontrak yang belum direkam atau belum terdaftar dengan benar.

Dengan mengikuti alur mulai dari perekaman Surat Pesanan, supplier, kontrak, hingga CAN, kendala ini dapat diselesaikan secara sistematis.

Kunci utamanya adalah konsistensi data dan ketelitian dalam setiap tahapan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050