
DOYANDUIT – Kendala “kontrak annual tidak ditemukan” pada e-Katalog Inaproc yang terintegrasi dengan SAKTI menjadi salah satu masalah yang cukup sering dialami satker.
Error ini biasanya muncul saat proses pembayaran LS, ditandai dengan notifikasi error 404 dari sistem SAKTI.
Berdasarkan praktik di lapangan tahun 2026, masalah ini umumnya terjadi karena data kontrak belum tersedia atau belum terdaftar dengan benar di sistem.
Jika tidak segera ditangani, proses pembayaran bisa tertunda dan berdampak pada kelancaran kegiatan.
Penyebab Kontrak Annual Tidak Ditemukan di SAKTI
Perubahan Mekanisme Transaksi di Inaproc
Sejak 16 September 2025, terjadi perubahan penting dalam sistem e-Katalog (Inaproc).
Transaksi yang sebelumnya tidak berbasis kontrak kini wajib menggunakan mekanisme kontraktual.
Artinya, setiap Surat Pesanan (SP) yang dibuat harus memiliki data kontrak yang valid di aplikasi SAKTI.
Dampak Perubahan Sistem
Perubahan ini menyebabkan beberapa konsekuensi:
- Data kontrak wajib direkam di SAKTI
- Nomor kontrak harus sesuai dengan Surat Pesanan Inaproc
- Data supplier harus sinkron antar sistem
- Proses pembayaran LS tidak bisa berjalan tanpa kontrak
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan:
“Setiap transaksi pada e-Katalog terintegrasi SAKTI mensyaratkan adanya data kontrak yang telah direkam dan didaftarkan.”
Hal ini menunjukkan bahwa kontrak menjadi komponen utama dalam proses pembayaran.
Cara Mengatasi Error Kontrak Annual Tidak Ditemukan
Agar transaksi bisa berjalan normal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut secara berurutan.
1. Rekam Surat Pesanan di Inaproc
Pastikan Surat Pesanan sudah dibuat dengan benar di aplikasi e-Katalog (Inaproc).
Ini menjadi dasar seluruh proses selanjutnya.
2. Input Supplier Tipe 2 di SAKTI
Lakukan perekaman supplier pada SAKTI sesuai data di Inaproc.
Catatan penting:
- Tidak berlaku untuk supplier PT Telkom
- Data harus identik dengan yang ada di Inaproc
3. Daftarkan Supplier ke KPPN
Setelah supplier direkam, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya ke KPPN mitra kerja.
Tanpa proses ini, supplier tidak akan dikenali dalam sistem pembayaran.
4. Rekam Data Kontrak di SAKTI
Masukkan data kontrak dengan ketentuan:
- Nomor kontrak mengikuti nomor Surat Pesanan
- Data harus lengkap dan sesuai dokumen
Langkah ini sangat krusial karena error 404 sering terjadi akibat kontrak belum direkam.
5. Daftarkan Kontrak ke KPPN
Setelah direkam, kontrak juga harus didaftarkan ke KPPN.
Proses ini memastikan kontrak tervalidasi secara sistem.
6. Rekam Tagihan / BAST di Inaproc
Selanjutnya, lakukan perekaman Berita Acara Serah Terima (BAST) di Inaproc.
BAST menjadi dasar pengajuan pembayaran.
7. Kirim Data Tagihan ke SAKTI
Lakukan proses:
- Simpan data
- Kirim dari Inaproc ke SAKTI
Jika semua data sudah benar, proses ini seharusnya berjalan lancar.
8. Import BAST di SAKTI
Terakhir, lakukan import melalui menu:
Interkoneksi BAST Kontraktual
Jika berhasil, maka transaksi siap diproses ke tahap berikutnya.
Kendala Lanjutan: CAN Tidak Terbentuk
Dalam beberapa kasus, meskipun semua langkah sudah dilakukan, error masih muncul.
Penyebabnya sering kali karena Nomor Register Kontrak (CAN) belum terbentuk otomatis.
Solusi Manual CAN
Untuk mengatasinya, lakukan langkah berikut:
Menu:
Modul Komitmen → Monitoring → Nomor Register Kontrak (CAN)
Langkah:
- Isi kolom CAN Tahunan
- Sesuaikan dengan data dari KPPN
- Klik Simpan
Setelah itu, ulangi proses pengiriman tagihan dari Inaproc.
Tips agar Tidak Terjadi Error Serupa
Berdasarkan pengalaman pengguna SAKTI di berbagai satker, beberapa tips berikut cukup efektif:
- Pastikan semua data sinkron antara Inaproc dan SAKTI
- Gunakan nomor kontrak yang konsisten
- Lakukan pengecekan sebelum kirim data
- Pastikan supplier sudah terdaftar di KPPN
- Cek status CAN sebelum proses BAST
Pendekatan ini terbukti mampu mengurangi error hingga signifikan.
Masalah kontrak annual tidak ditemukan di SAKTI pada integrasi e-Katalog Inaproc umumnya disebabkan oleh data kontrak yang belum direkam atau belum terdaftar dengan benar.
Dengan mengikuti alur mulai dari perekaman Surat Pesanan, supplier, kontrak, hingga CAN, kendala ini dapat diselesaikan secara sistematis.
Kunci utamanya adalah konsistensi data dan ketelitian dalam setiap tahapan.