Solusi Error Data Null at Assign saat Membuat Faktur Pajak Kode 070 dan Input Nomor SPPB Error

23 Januari 2025 09:30
Bagikan :
Solusi Error Data Null at Assign saat Membuat Faktur Pajak Kode 070.(doyanduit.com/kuncoro)

DOYANDUIT – Membuat faktur pajak dengan kode 070 untuk transaksi di kawasan berikat sering kali menimbulkan kendala teknis, seperti munculnya error “Data Null at Assign” atau kesalahan saat menginput nomor SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).

Masalah ini cukup umum dan sering dialami oleh pengguna sistem e-Faktur. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dan solusi yang dapat Anda terapkan untuk mengatasi kendala tersebut.

Penyebab Error Data Null at Assign

Error “Data Null at Assign” biasanya muncul karena data yang diinput pada kolom dokumen pendukung tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk faktur pajak kode 070, kolom dokumen pendukung harus diisi dengan nomor pengajuan yang tertera pada dokumen BC 4.0 atau BC 2.7.

Kesalahan format atau penggunaan tanda baca dalam pengisian nomor tersebut dapat menyebabkan sistem tidak dapat memproses data.

Langkah-Langkah Mengatasi Error

Untuk menghindari atau mengatasi error saat membuat faktur pajak kode 070, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan Memilih Kode Transaksi yang Tepat
    Pilih kode transaksi “07” pada bagian jenis transaksi. Kode ini khusus digunakan untuk transaksi di kawasan berikat.
  2. Isi Keterangan Tambahan dengan Benar
    Pilih keterangan tambahan “02” pada bagian informasi tambahan. Pilihan ini sesuai dengan ketentuan untuk kawasan berikat.
  3. Gunakan Tanggal yang Sesuai
    Pastikan tanggal faktur pajak sama dengan tanggal pengajuan dokumen yang tertera pada BC 4.0 atau BC 2.7.
  4. Input Nomor Pengajuan dengan Format yang Tepat
    Isi kolom dokumen pendukung dengan nomor pengajuan yang tercantum pada dokumen BC 4.0 atau BC 2.7. Nomor ini harus diinput tanpa menggunakan tanda baca seperti titik, koma, atau garis miring.
  5. Periksa Prefil Data Secara Teliti
    Setelah nomor pengajuan diinput, sistem secara otomatis akan memprefil data pembeli dan detail transaksi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC). Pastikan data yang terisi sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
  6. Lakukan Penyesuaian Tanggal Faktur Pajak
    Sesuaikan tanggal faktur pajak dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli.
  7. Upload Faktur Pajak
    Periksa kembali detail transaksi, lalu lakukan proses upload faktur pajak ke dalam sistem e-Faktur.
Coretax DJP.(instagram.com/ditjenpajakri)

Solusi Jika Masalah Masih Berlanjut

Jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di atas namun masih mengalami kendala, berikut beberapa langkah tambahan yang dapat dilakukan:

  • Gunakan Sistem Melati
    Sistem Melati merupakan layanan bantuan teknis yang tersedia di kantor pajak. Anda dapat meminta bantuan langsung kepada petugas di sana.
  • Hubungi Kring Pajak
    Apabila kendala tetap tidak terselesaikan, Anda bisa menghubungi layanan resmi Kring Pajak di Twitter @kring_pajak atau di nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
  • Kirim Email ke Pengaduan Pajak
    Alternatif lain adalah mengirim email ke [email protected] dengan menyertakan detail masalah dan tangkapan layar (screenshot) jika diperlukan. Hal ini akan membantu tim teknis dalam menganalisis permasalahan Anda.

Kesalahan “Data Null at Assign” dan error saat input nomor SPPB pada faktur pajak kode 070 bisa diatasi dengan memastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan.

Mengikuti langkah-langkah di atas secara sistematis akan meminimalkan risiko terjadinya error. Jangan ragu untuk menghubungi layanan pajak resmi jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut.

Dengan pemahaman dan penerapan yang tepat, proses pembuatan faktur pajak dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala teknis.*

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050