
DOYANDUIT – Faktur Pajak 07 merupakan dokumen penting yang digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Namun, banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam pembuatan Faktur Pajak 07, terutama terkait input Nomor AJU 26 Digit untuk Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) dan dokumen pendukung BC 4.0. Artikel ini akan membahas solusi untuk mengatasi error tersebut.
Langkah-Langkah Pembuatan Faktur Pajak 07
Untuk membuat Faktur Pajak 07, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Pilih Kode Transaksi 07: Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
- Pilih Keterangan Tambahan 02: Keterangan tambahan ini menunjukkan bahwa transaksi dilakukan di Kawasan Berikat.
- Pilih Tanggal Faktur Pajak Sesuai dengan Tanggal AJU: Tanggal faktur harus sesuai dengan tanggal pengajuan (AJU) yang tercantum dalam dokumen SPPB.
- Input Nomor AJU dalam Field Dokumen Pendukung: Nomor AJU 26 digit harus diinput dalam field dokumen pendukung. Pastikan nomor ini sesuai dengan yang tertera dalam dokumen SPPB.
- Sistem akan Melakukan Prefil Data: Sistem akan secara otomatis mengisi data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Lakukan Pengecekan Data Faktur: Wajib pajak harus memeriksa kembali data yang telah diisi oleh sistem untuk memastikan keakuratannya.
- Upload Data Faktur: Setelah semua data diverifikasi, wajib pajak dapat melakukan upload data faktur.

Mengatasi Error Input Nomor AJU 26 Digit
Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam menginput Nomor AJU 26 digit. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dicoba:
- Pastikan Nomor AJU Sesuai dengan Dokumen SPPB: Nomor AJU yang diinput harus sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen SPPB. Kesalahan dalam penulisan nomor dapat menyebabkan error.
- Coba Secara Berkala: Saat ini, Coretax sedang dalam proses sinkronisasi data dengan pihak Bea Cukai. Jika mengalami error, coba ulangi proses input secara berkala.
- Hubungi Layanan Pajak: Jika error terus berlanjut, wajib pajak dapat menghubungi layanan pajak melalui Kring Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Pentingnya Koordinasi antara DJP dan DJBC
DJP terus berkoordinasi secara intensif dengan DJBC untuk memastikan kelancaran pembuatan Faktur Pajak 07.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diinput oleh wajib pajak dapat terintegrasi dengan baik antara sistem pajak dan sistem bea cukai.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan bahwa semua data yang diinput akurat, wajib pajak dapat menghindari error dalam pembuatan Faktur Pajak 07.
Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan bantuan yang disediakan oleh DJP.
Dengan memahami proses dan solusi yang tepat, wajib pajak dapat lebih mudah mengatasi kendala dalam pembuatan Faktur Pajak 07 dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.***