
DOYANDUIT – Ketika Anda sedang mengimpor Bukti Potong (Bupot) melalui sistem Coretax DJP dan mendapati notifikasi “ID Tempat Usaha tidak ditemukan”, hal ini bisa menjadi pengalaman yang membingungkan, terutama jika Anda merasa telah melakukan semua langkah dengan benar.
Kabar baiknya, masalah ini umum terjadi dan sudah dijelaskan solusinya oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui berbagai kanal, termasuk dokumentasi resmi dan media sosial seperti akun X (Twitter) @kring_pajak.
Penyebab Notifikasi “ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan”
Secara umum, error ini muncul karena user yang sedang login belum didaftarkan secara benar sebagai PIC atau pengurus untuk Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang bersangkutan.
Meski Anda sudah diberi role “drafter bupot”, sistem tetap memerlukan keterkaitan identitas Anda dengan TKU melalui NIK.
Dilansir dari penjelasan @kring_pajak di media sosial, “Untuk mengakses fitur tertentu seperti impor Bupot, pastikan user login telah ditetapkan sebagai PIC pada TKU yang bersangkutan.”
Langkah-Langkah Menambahkan PIC TKU di Coretax
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu memastikan bahwa pengurus atau drafter yang sedang login sudah terdaftar di TKU terkait. Berikut langkah-langkah resmi untuk menambahkan PIC TKU:
1. Login Sebagai PIC Pusat
Masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun PIC Pusat, lalu lakukan impersonasi sebagai Wajib Pajak Badan.
2. Akses Profil TKU
- Pilih Portal Saya > Profil Saya
- Masuk ke menu kiri dan pilih Informasi Umum
- Klik tombol Edit di pojok kanan atas
3. Tambahkan NIK Pengurus di Submenu TKU
- Scroll ke bawah ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Klik Edit pada TKU yang dimaksud
- Di kolom PIC TKU, masukkan NIK dari pengurus/drafter kemudian tekan Enter atau klik di luar kolom
- Pastikan data NIK sudah masuk, lalu klik Simpan
- Scroll ke bagian bawah form, centang pernyataan, dan klik Simpan
Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Perubahan Data secara otomatis.

Lanjutkan dengan Manajemen Akses Role Bupot
Setelah NIK berhasil ditambahkan sebagai PIC TKU, pastikan juga role tambahan telah diberikan melalui menu Wakil/Kuasa Saya, terutama untuk akses pada fitur e-Bupot.
Perlu diperhatikan, seperti dijelaskan dalam dokumentasi resmi, “Role untuk pengurus atau PIC TKU akan dibatasi untuk NITKU (Nomor Identitas TKU) terkait saja.” Artinya, Anda hanya akan memiliki akses pada TKU tempat Anda ditunjuk.
Masalah “ID Tempat Usaha tidak ditemukan” bukan disebabkan oleh sistem error, melainkan karena keterbatasan akses yang belum diperbarui. Dengan mengikuti langkah-langkah resmi dari DJP di atas, Anda bisa menyelesaikan kendala ini dengan mudah dan aman.
Untuk referensi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi DJP atau pantau akun X @kring_pajak untuk pembaruan terkini seputar fitur dan kendala di sistem Coretax.