Solusi Error ‘Invoice Should Be Returned on Coretax XML’ saat Upload Retur Faktur Pajak Masukan via XML

30 Mei 2025 13:00
Bagikan :
Cara Upload Retur Faktur Pajak Masukan via XML di Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jika Anda menemui error bertuliskan “Invoice should be returned on Coretax – XML Upload” saat hendak melakukan retur faktur pajak masukan, itu artinya proses retur tidak bisa dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan seperti biasanya.

Anda wajib menggunakan metode impor file XML melalui aplikasi Coretax. Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap retur Faktur Pajak Masukan via XML berdasarkan pembaruan terakhir.

Kenapa Retur Tidak Bisa Key-in?

Pada dasarnya, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan retur faktur secara manual (key-in). Namun jika muncul pop up error seperti di atas, itu menandakan bahwa faktur tersebut hanya bisa diretur dengan upload file XML, bukan lewat entri manual.

Untuk itu, Anda perlu:

  • Mengunduh template Excel khusus untuk retur,
  • Mengisi data dengan format tertentu,
  • Mengubah file Excel menjadi XML dengan aplikasi Converter,
  • Mengunggahnya ke modul Coretax.

Tahapan Retur Faktur Masukan via XML Upload

1. Unduh Aplikasi Converter dan Template Excel

2. Buka Template Excel Retur Faktur PM

  • File Template: Sample Retur Faktur PM Template v.1.1
  • Lokasi: Folder bernama TemplateExcel
  • Klik Enable Editing saat pertama membuka file.

3. Isi Data Retur di Excel

Ada tiga sheet penting di Excel tersebut:

Sheet “Retur”

  • Diisi berdasarkan faktur pajak masukan yang akan diretur.
  • Ambil data dari grid pajak masukan yang sudah Anda input di eFaktur.
  • Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
  • Untuk beberapa faktur, tambahkan baris baru tanpa menghapus kata “END”.

Sheet “DetailRetur”

  • Isi dengan data barang yang diretur:
    • Kode barang
    • Nama barang
    • Jumlah
    • Satuan
    • Harga satuan
  • Jika hanya sebagian barang yang diretur, masukkan semua data barang seperti biasa, lalu isi angka 0 pada kolom retur untuk barang yang tidak dikembalikan.

 Sheet “REF” dan “Keterangan”

  • Hanya berisi panduan dan referensi. Jangan diubah.
Solusi NIK Tidak Bisa Digunakan dan Email Kosong saat Aktivasi Coretax.

Simpan dan Ubah Excel Menjadi File XML

Langkah Konversi:

  • Simpan Excel Anda (Save As) dengan nama yang sesuai.
  • Jalankan aplikasi: Converter.Efaktur.Coretax.exe
  • Jika muncul peringatan sistem Windows, klik:
    • “More Info” → “Run Anyway”
  • Klik Browse dan pilih file Excel yang sudah Anda isi.
  • Pilih jenis XML: “Retur Pajak Masukan”
  • Klik Simpan
    File XML akan terbentuk dengan nama yang sama, tersimpan dalam folder Converter.

Upload XML ke Coretax

Cara Upload:

  1. Buka Coretax → Modul eFaktur → Menu Retur Pajak Masukan
  2. Klik tombol Impor Data
  3. Pilih file XML yang sudah dikonversi tadi
  4. Cek status upload melalui menu XML Monitoring

Jika file berhasil diimpor:

  • Kembali ke menu Retur Pajak Masukan
  • Centang data retur di grid
  • Upload (penerbitan retur) langsung dari grid, bukan dari menu edit (ikon pensil)

Tips dan Catatan Penting

  • Format Tanggal:
    Tanggal retur harus dalam format dd/MM/yyyy
    Contoh: 14/03/2025
    Atur melalui:
    Klik kanan → Format CellsDate → Pilih 14/03/2012 (Indonesian)
  • Retur Diskon:
    Untuk menghindari error diskon dua kali:

    • Buat Excel khusus untuk faktur dengan diskon
    • Gunakan rumus:
      • Kolom DPP Nilai Lain Retur: (11 x 12) x (DPP - Diskon)
      • Kolom DPP Retur: (Jumlah Barang x Harga Satuan) - Diskon
  • Validasi Data:
    Setelah XML berhasil diunggah, cukup cek di grid tanpa klik ikon pensil.
    Jika data sudah benar, langsung centang dan klik upload.

Informasi Tambahan

Panduan ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk mengikuti kanal resmi komunitas pajak di Telegram:

👉 t.me/FAQcoretax

Diskusi & bantuan juga bisa didapatkan lewat grup komunitas seperti @konsulgabjatim1

Penutup

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses retur faktur pajak masukan yang tidak bisa dilakukan secara manual.

Pastikan Anda mengisi setiap sheet dengan benar, mematuhi format yang diminta, dan menggunakan converter resmi dari DJP.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050