
DOYANDUIT – Mengalami error saat mengirim permohonan pemindahbukuan di Coretax tentu bikin frustrasi, apalagi ketika muncul pesan “2:13:27 System Exception was Thrown”.
Jangan panik, artikel ini akan membahas secara tuntas apa penyebab error ini, serta cara mengatasinya agar proses administrasi pajak kamu tetap lancar.
Apa Itu Error 2:13:27 System Exception?
Error “2:13:27 System Exception was Thrown” adalah jenis kesalahan sistem yang terjadi saat ada gangguan internal dalam aplikasi Coretax. Error ini biasanya muncul ketika kamu mengirim permohonan pemindahbukuan, dan sistem tiba-tiba tidak bisa melanjutkan prosesnya.
Masalah ini bisa berasal dari banyak faktor, mulai dari gangguan teknis di sisi server hingga kesalahan konfigurasi di perangkat pengguna.
Penyebab Umum Error System Exception
Berikut beberapa penyebab umum dari error jenis system exception:
- Memory Exception: Sistem tidak mampu memenuhi permintaan memori, biasanya karena kapasitas RAM yang terlalu rendah atau permintaan memori terlalu besar.
- InvalidCastException: Kesalahan pada sisi developer di mana terjadi konversi data yang tidak tepat.
- ArgumentException: Parameter yang dimasukkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh sistem.
- InvalidOperationException: Sistem gagal menjalankan perintah karena kondisi objek tidak mendukung proses tersebut.
- System Service Exception: Kesalahan sistem yang parah, bisa menyebabkan crash atau freeze pada aplikasi.
Kode Pesan Pop-Up Panduan dan Referensi Coretax
Selain error System Exception was Thrown di Coretax, ada juga kode pop up lain yang kerap muncul. Seperti REG-KODJP-00003:Sertifikat elektronik tidak ditemukan, DJP-SIGN-MASTER:Incorrect signer, passphrase, Cannot Save or Export XML maps in this workbook are not exportable, dan masih banyak lainnya.
Selengkapnya berikut ini link referensi dari DJP berupa PDF panduan mengatasi kode error popup di Coretax: Unduh di sini
Panduan Lengkap Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan di Coretax
Sebelum membahas solusi dari error, penting untuk memahami alur pengajuan permohonan pemindahbukuan di Coretax. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Login ke Portal DJP Online
- Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Pilih bahasa, ketik kode keamanan, lalu klik Login.
2. Pilih Role dan Akses Menu
- Jika kamu bukan wajib pajak pribadi, klik role lalu pilih Taxpayer.
- Setelah login, pilih menu Payment → Balance Transfer Request.
- Klik Create New Balance Transfer Request untuk memulai pengajuan baru.
3. Isi Formulir Permohonan
- Data Pemohon: Secara otomatis terisi di sisi kiri. Sisi kanan untuk data kuasa/pihak yang mewakili.
- Data Pembayaran Asal: Klik Cari, lalu pilih pembayaran yang ingin dipindahbukukan.
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai.
4. Tujuan Pemindahbukuan
- Pilih apakah untuk NPWP sendiri atau NPWP lain.
- Tentukan jenis tujuan (utang pajak, draft SPT, self service, dll).
- Masukkan informasi tambahan seperti kode akun pajak, kode jenis setoran, dan masa/tahun pajak.
5. Unggah Dokumen Pendukung
- Klik Upload File jika diperlukan.
- Akan muncul notifikasi jika file berhasil diunggah.
6. Penandatanganan dan Pengiriman
- Pilih signer provider, masukkan signer ID dan password.
- Klik Validate Request, kemudian Sign untuk tanda tangan elektronik.
- Terakhir, klik Submit Request. Jika berhasil, notifikasi sukses akan muncul.
Permohonan yang sudah dikirim bisa kamu pantau pada tab Process Request, sedangkan dokumen terkait bisa kamu unduh lewat menu My Portal → My Documents.

Cara Mengatasi Error System Exception di Coretax
Jika kamu sudah mengikuti semua prosedur dengan benar tapi tetap muncul error “System Exception”, cobalah beberapa langkah berikut:
1. Perbarui Driver Perangkat
Pastikan semua driver di komputer kamu, terutama driver browser dan Java, sudah versi terbaru.
2. Perbaiki File Sistem yang Rusak
Gunakan fitur System File Checker (SFC) di Windows untuk memindai dan memperbaiki file sistem yang rusak.
Langkah:
- Buka Command Prompt sebagai administrator
- Ketik: sfc /scannow
3. Nonaktifkan Sementara Software Pihak Ketiga
Antivirus atau firewall pihak ketiga bisa saja mengganggu koneksi ke server Coretax. Coba nonaktifkan sementara untuk melihat apakah masalahnya hilang.
4. Bersihkan Cache dan Cookies Browser
Coretax sangat bergantung pada browser. Hapus cache dan cookies, lalu coba login kembali.
5. Gunakan Mode Incognito
Beberapa pengguna berhasil mengirim permohonan dengan lancar menggunakan mode penyamaran atau incognito pada browser.
6. Gunakan Browser yang Direkomendasikan
Gunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. Hindari menggunakan browser bawaan sistem yang sudah usang.
Dapatkan Bantuan Lebih Lanjut
Jika semua langkah sudah dicoba tapi error tetap muncul, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi situs resmi www.pajak.go.id.
Kamu juga bisa mengikuti kanal YouTube Ditjen Pajak RI untuk mendapatkan tutorial dan info terbaru tentang layanan perpajakan.***