Solusi Error Pengajuan Permohonan KSWP di Coretax, Lengkap Cara Ajukan Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak

18 Februari 2025 09:40
Bagikan :
Cara Ajukan Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.(X.com/kring_pajak)

DOYANDUIT – Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi prosedur penting dalam berbagai layanan perpajakan. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2020, setiap wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan tertentu harus memastikan status pajaknya valid.

Namun, dalam pengajuan KSWP melalui Coretax DJP, sering kali pengguna mengalami berbagai error yang menghambat proses tersebut. Artikel ini akan membahas solusi atas error yang sering terjadi dan langkah-langkah lengkap dalam mengajukan permohonan KSWP.

Apa Itu KSWP dan Mengapa Penting?

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah layanan yang memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir dalam kondisi valid.

Layanan ini wajib dilakukan oleh individu atau entitas yang mengajukan pelayanan tertentu di lingkungan Kementerian Keuangan. Beberapa layanan yang membutuhkan KSWP antara lain:

Izin praktik Konsultan Pajak

  • Peningkatan izin praktik Konsultan Pajak
  • Perpanjangan masa berlaku kartu izin Konsultan Pajak
  • Penerbitan ulang izin atau kartu praktik Konsultan Pajak
  • Legalisasi fotokopi izin praktik Konsultan Pajak

Tanpa KSWP yang valid, permohonan layanan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Penyebab dan Solusi Error dalam Pengajuan KSWP di Coretax

Saat mengajukan permohonan KSWP melalui Coretax DJP, beberapa error umum yang sering muncul antara lain:

1. Error “NPWP Tidak Ditemukan”

Penyebab:

  • NPWP yang dimasukkan salah
  • NPWP belum terdaftar dalam sistem Coretax
  • Kesalahan sistem DJP

Solusi:

  • Periksa kembali apakah NPWP yang dimasukkan sudah benar
  • Pastikan NPWP sudah aktif dan terdaftar di DJP
  • Jika masih bermasalah, hubungi layanan bantuan DJP atau kunjungi kantor pajak terdekat

2. Error “SPT Tahunan Tidak Valid”

Penyebab:

  • SPT Tahunan belum dilaporkan dalam dua tahun terakhir
  • Data yang dilaporkan tidak sesuai

Solusi:

  • Pastikan Anda sudah melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir
  • Jika SPT telah dilaporkan tetapi masih muncul error, cek kembali statusnya di sistem DJP
  • Jika ada ketidaksesuaian data, lakukan perbaikan dengan mengajukan pembetulan SPT

3. Error Captcha Tidak Valid

Penyebab:

  • Kode Captcha dimasukkan salah
  • Captcha sudah kedaluwarsa sebelum dikirim

Solusi:

  • Masukkan kode Captcha dengan benar sesuai tampilan
  • Refresh halaman untuk mendapatkan kode Captcha baru jika diperlukan

4. Error Sistem Coretax Tidak Dapat Diakses

Penyebab:

  • Server Coretax sedang mengalami gangguan
  • Koneksi internet tidak stabil

Solusi:

  • Coba akses kembali beberapa saat kemudian
  • Gunakan koneksi internet yang lebih stabil
  • Jika masih mengalami kendala, cek status layanan di situs resmi DJP atau hubungi pusat bantuan

Cara Mengajukan Permohonan KSWP di Coretax DJP

Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam mengajukan permohonan KSWP melalui Coretax:

1. Masuk ke Coretax DJP

  • Akses situs resmi DJP di www.pajak.go.id
  • Pilih menu Login Coretax DJP
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu isikan kode Captcha
  • Klik Login

2. Pilih Menu Layanan KSWP

  • Setelah masuk, pilih menu Layanan
  • Klik Info KSWP
  • Pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak

3. Cek Status KSWP

  • Masukkan kode keamanan
  • Sistem akan menampilkan status NPWP dan SPT Tahunan dua tahun terakhir
  • Jika status valid, permohonan layanan dapat dilanjutkan
  • Jika tidak valid, lakukan perbaikan sebelum mengajukan ulang

4. Unduh dan Simpan Bukti KSWP

  • Jika status valid, simpan bukti konfirmasi untuk keperluan pengajuan layanan

Kesimpulan

Pengajuan permohonan KSWP melalui Coretax DJP cukup mudah dilakukan, tetapi error sistem sering kali menjadi kendala.

Dengan memahami penyebab dan solusinya, wajib pajak dapat mengatasi permasalahan dengan cepat dan melanjutkan proses pengajuan layanan tanpa hambatan.

Pastikan NPWP aktif, SPT dilaporkan tepat waktu, serta selalu periksa koneksi internet saat mengakses Coretax. Jika kendala masih terjadi, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050