Solusi Error Permissions 96, 99, atau 225 serta Menu Coretax Hilang Meski Sudah Impersonate

3 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Solusi Lengkap Error Permissions 96, 99, 225 di Coretax .(www.pajak.go.id/coretaxdjp)

DOYANDUIT – Saat Anda mengakses sistem Coretax menggunakan fitur impersonate sebagai PIC, PIC TKU, atau pihak terkait, namun mengalami error permissions seperti 96, 99, atau 225, atau bahkan menu Coretax tiba-tiba hilang, kemungkinan besar penyebabnya adalah pengaturan hak akses role yang belum sesuai.

Dilansir dari Telegram Channel FAQ Coretax, berikut ini penyebab, hak akses yang dibutuhkan, dan langkah-langkah solusi yang dapat Anda lakukan secara mandiri.

Pesan Error yang Muncul

“This method requires one of the following permissions: 96 / 99 / 225”

Penyebab Error Permissions 96 / 99 / 225

Masalah ini biasanya terjadi karena akun yang sedang login (baik sebagai PIC, PIC TKU, maupun pihak terkait) tidak memiliki role akses yang diperlukan sistem untuk menjalankan fitur tersebut. Penyebab lainnya bisa berupa:

  • Hak akses reset secara otomatis oleh sistem.
  • Belum diberikan role akses oleh PIC utama.
  • Role tidak aktif meskipun sudah dicentang.

Hak Akses yang Dibutuhkan

  • Role 96 / 99 → Akses ke Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan pelaporan SPT PPN.
  • Role 99 → Digunakan untuk kode otorisasi atau validasi kode otorisasi.
  • Role 225 → Akses untuk pengkreditan Faktur Pajak Masukan (FPM).

Solusi Lengkap Mengatasi Error Permissions di Coretax

1. Periksa Role Akses pada Akun

Pastikan akun Anda memiliki salah satu role berikut:

Untuk Faktur Pajak:

  • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER (Drafter FP)
  • ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER (Signer FP)

Untuk SPT Masa PPN:

  • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER (Drafter SPT)
  • ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER (Signer SPT)

Jika akun Anda tidak memiliki role di atas, maka akses akan dibatasi dan muncul error saat menggunakan fitur tertentu.

2. Koordinasi dengan PIC Coretax

  • Segera hubungi PIC Coretax di instansi Anda.
  • Minta agar role akses yang sesuai ditambahkan ke akun Anda.
  • Pastikan role dicentang dan tersimpan di sistem Coretax.

3. Tambahkan atau Setel Ulang Hak Akses

Opsi 1: Centang Ulang Role Akses di Menu Wakil/Kuasa Saya

Khusus untuk pegawai pihak terkait pusat atau PIC TKU. Tidak berlaku untuk PIC utama.

Langkah-langkahnya:

  1. Login sebagai PIC
  2. Masuk ke menu: Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya
  3. Klik Assign Roles
  4. Centang role yang dibutuhkan (lihat referensi role di FAQ 65)
  5. Simpan perubahan
  6. Login ulang untuk melihat hasilnya

Opsi 2: Hapus & Tambahkan Ulang NIK

Digunakan untuk mengatur ulang akses apabila langkah pertama tidak berhasil.

Langkah-langkahnya:

  1. Login sebagai PIC
  2. Masuk ke: Profil Saya > Informasi Umum
  3. Klik Edit pada bagian Pihak Terkait atau Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit (TKU)
  4. Hapus pegawai/NIK yang bermasalah (ikuti catatan khusus PIC di bawah)
  5. Centang pernyataan konfirmasi
  6. Simpan
  7. Tambahkan ulang pegawai/NIK
  8. Centang pernyataan kembali
  9. Simpan

Catatan khusus untuk PIC:
PIC tidak bisa dihapus langsung. Anda harus oper hak akses PIC ke pihak terkait lain terlebih dahulu, lalu baru dapat ditambahkan ulang.

4. Pastikan Role Aktif dan Kode Otorisasi Valid

  • Role yang sudah dicentang harus tersimpan dan aktif
  • Setelah perubahan role, logout dan login ulang untuk sinkronisasi
  • Pastikan kode otorisasi tidak invalid, jika perlu ikuti panduan validasi kode

Jika Masih Mengalami Error Setelah Penambahan Role

  • Hubungi tim support DJP melalui kanal Melati
  • Atau konsultasikan langsung ke KPP tempat WP terdaftar
  • Pastikan Anda menyertakan bukti role sudah ditambahkan dan status kode otorisasi valid

Catatan Tambahan

Solusi di atas juga efektif untuk mengatasi masalah berikut:

  • Impersonate gagal
  • Menu Coretax tiba-tiba hilang, padahal sebelumnya muncul

Pastikan Anda selalu menyimpan perubahan yang dilakukan, login ulang, dan cek apakah role Anda sesuai dengan akses fitur yang ingin digunakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050