
DOYANDUIT – Bagi Wajib Pajak yang sedang melakukan pelaporan atau pembayaran pajak melalui sistem DJP Online, mungkin pernah mengalami kendala ketika menekan tombol “Bayar” atau “Lapor”, dan muncul pesan error:
“This Method Requires One of the Following Permission 99.”
Pesan ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi pengguna yang merasa telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Lalu, apa sebenarnya penyebab dan bagaimana solusi mengatasi error tersebut?
Penyebab Utama Error Permission 99
Secara umum, error ini berkaitan dengan masalah otorisasi yang belum lengkap atau tidak valid. Keterangan di channel Telegram FAQ Coretax menyebutkan bahwa penyebabnya adalah:
“Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi atau kode otorisasi yang digunakan sudah tidak valid.”
Dengan kata lain, sistem tidak bisa memverifikasi identitas pengguna karena sertifikat elektronik belum aktif atau bermasalah. Padahal, sertifikat ini dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan keabsahan data dalam proses pelaporan pajak.
Langkah-Langkah Mengatasi Error Permission 99
Untuk menyelesaikan error ini, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan langsung oleh Wajib Pajak melalui portal DJP Online. Berikut panduan langkah demi langkahnya:
1. Cek Status Sertifikat Elektronik
Masuk ke akun DJP Online, lalu:
- Akses menu Portal Saya > Profil Saya
- Klik menu Cek Nomor Identifikasi Eksternal di bagian kiri
- Pilih tab Digital Certificate
- Geser ke kiri pada tabel hingga terlihat kolom Status
Jika status menunjukkan VALID, artinya sertifikat Anda sebenarnya sudah aktif, namun bisa saja ada kendala sinkronisasi. Periksa kembali menggunakan tombol “Periksa Status” di langkah berikutnya.
Namun jika status menunjukkan INVALID, maka Anda perlu melakukan tindakan lanjutan.
2. Periksa Status Sertifikat
Masih di tab Digital Certificate, lakukan langkah berikut:
- Klik tombol Periksa Status di sebelah kanan
- Jika sistem berhasil memverifikasi, akan muncul tombol Hasilkan
- Klik tombol Hasilkan untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP
Dokumen ini akan otomatis tersedia di menu Dokumen WP
Apabila tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan seperti:
“KO Created Failed, please create again”
Maka sertifikat tidak berhasil dibuat dan Wajib Pajak perlu mengajukan ulang permintaan Kode Otorisasi.

3. Ajukan Ulang Permintaan Kode Otorisasi
Untuk mengajukan ulang, pastikan Anda tidak sedang bertindak sebagai pihak lain (impersonate), tetapi login sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Langkahnya:
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
- Ikuti proses permintaan hingga selesai
- Setelah permintaan berhasil, ulangi proses pelaporan atau pembayaran pajak
Informasi Tambahan Penting
Hingga Juli 2025, sistem DJP Online terus melakukan pembaruan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan.
Beberapa pengguna yang mengalami error Permission 99 mengaku berhasil menyelesaikannya setelah mengulang proses pengajuan Kode Otorisasi.
Bagi pengguna yang mengalami kendala lanjutan, disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menggunakan layanan Live Chat Pajak di situs resmi DJP.