
DOYANDUIT – Jika Anda bertugas sebagai bendahara atau pemotong pajak, mungkin pernah mengalami kendala saat mengunggah bukti potong BP21 dalam format XML melalui sistem Coretax DJP. Salah satu error umum yang sering muncul adalah “validating failed”.
Masalah ini umumnya terjadi saat proses unggah dokumen XML melalui fitur XML Monitoring di Coretax. Meskipun hanya ada beberapa bukti potong yang diunggah, sistem bisa menampilkan baris error yang sangat panjang. Ini tentu membingungkan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, penyebab error ini banyak berhubungan dengan “ID place of business activity of income recipient”, atau sering disebut juga ID TKU.
Dalam beberapa kasus, ID ini tidak sesuai dengan data NPWP atau NIK penerima penghasilan, terutama ketika melibatkan pasangan suami istri yang berbagi NPWP.
Penyebab dan Solusi Error ID TKU Tidak Sesuai
Masalah ID TKU biasanya muncul karena ketidaksesuaian antara NIK atau NPWP istri dengan ID TKU yang seharusnya diisi menggunakan NIK atau NPWP suami, jika keduanya masih bergabung dalam administrasi perpajakan.
Kasus Umum yang Terjadi:
- NPWP istri belum aktif secara mandiri karena masih tergabung dengan suami.
- ID TKU diisi dengan data yang tidak sesuai, sehingga sistem Coretax gagal memverifikasi.
Solusi Praktisnya:
- Gunakan Notepad++ untuk Membaca XML:
- Instal aplikasi Notepad++ untuk membuka file XML.
- Cari baris error yang disebutkan sistem, misalnya baris ke-9 atau ke-26.
- Cek apakah data ID TKU sesuai dengan status NPWP penerima penghasilan.
- Cek Status NPWP Istri di Coretax:
- Login ke akun Coretax penerima penghasilan.
- Masuk ke menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”.
- Pastikan statusnya aktif dan tidak tergabung lagi dengan NPWP suami.
- Jika Masih Gabung, Lakukan Aktivasi NIK Mandiri:
- Pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik Aktivasi NIK.
- Lengkapi data seperti nomor KK, nama ibu kandung, jenis pekerjaan, dan kategori individu.
- Ikuti proses aktivasi hingga selesai.
- Perhatikan Pengisian Saat Upload:
- Bila NPWP istri sudah terpisah, pastikan ID TKU diisi dengan NIK+06 digit dari penerima penghasilan.
- Jika masih gabung, maka ID TKU diisi dengan NIK suami, sementara NPWP tetap menggunakan milik istri.

Tips Tambahan dan Catatan Penting
- Jika penerima penghasilan memilih tetap tergabung dengan suami, maka Anda harus meminta data NIK suaminya untuk diinput ke bagian ID TKU.
- Jika mereka memilih pisah administrasi pajak, dorong penerima penghasilan untuk segera melakukan aktivasi mandiri di Coretax.
- Pastikan Anda menyimpan semua data dalam format XML yang valid dan menggunakan Notepad++ untuk membantu membaca struktur file dengan lebih jelas.
Kesimpulan
Menghadapi error validating XML BP21 memang bisa menjadi tantangan, khususnya bagi para bendahara desa atau pemotong pajak yang menangani banyak data. Namun, dengan memahami akar masalahnya, seperti ketidaksesuaian ID TKU atau status NPWP yang belum aktif, Anda dapat menemukan solusi yang tepat.
Langkah pentingnya adalah mengecek ulang struktur file XML, memastikan data NPWP/NIK sudah sesuai status terbaru, serta memfasilitasi aktivasi NIK mandiri bila diperlukan.
Dengan pemahaman dan ketelitian yang cukup, error seperti ini bisa diselesaikan dengan mudah. Jadi, pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti panduan resmi agar proses unggah dokumen pajak berjalan lancar.