
DOYANDUIT – Dalam proses pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (BP21), pengguna aplikasi e-Bupot atau Coretax terkadang menghadapi kendala saat mengimpor file XML. Salah satu pesan error yang sering muncul adalah:
“Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi.”
Pesan ini menunjukkan bahwa data NIK atau NPWP penerima penghasilan belum dikenali atau belum terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai wajib pajak yang valid.
Apa Itu BP21?
BP21 atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pemberi kerja sebagai bukti bahwa mereka telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan karyawan atau penerima penghasilan lainnya kepada negara.
Dokumen ini penting karena mencerminkan kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi oleh pemotong pajak dan dapat digunakan oleh penerima penghasilan saat pelaporan SPT Tahunan.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
BP21 disusun dalam format khusus, dan dalam pelaporannya kini harus menggunakan file berformat XML yang diimpor ke aplikasi resmi seperti e-Bupot PPh 21/26 atau sistem Coretax.
Tujuan utama dari penggunaan BP21 adalah untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perpajakan, baik dari sisi pemberi kerja maupun karyawan. Selain itu, dokumen ini juga berperan sebagai bukti sah yang dapat digunakan apabila terjadi audit atau pemeriksaan dari otoritas pajak.
Langkah-Langkah Mengatasi Error
1. Ulangi Proses Impor atau Lakukan Entri Manual
Jika jumlah error sedikit atau tidak signifikan, Anda dapat:
- Mengulangi proses impor file XML. Terkadang, sistem mengalami gangguan sementara dan dapat berjalan normal setelah diulang.
- Melakukan entri data bukti potong secara manual (key-in) langsung melalui aplikasi Coretax untuk entri yang masih mengalami error.
2. Laporkan Data NIK yang Bermasalah ke DJP
Jika jumlah error banyak atau signifikan, disarankan untuk melaporkan data NIK yang mengalami error tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak melalui formulir pelaporan online pada tautan berikut: https://bit.ly/BupotPPh
Dengan menyampaikan data NIK dan nama yang bermasalah, DJP dapat memverifikasi dan memperbarui basis data registrasi wajib pajak sehingga proses pembuatan bukti potong dapat berjalan lancar ke depannya.

3. Validasi NIK Menjadi NPWP
Pastikan NIK atau NPWP yang digunakan sudah sesuai dengan data kependudukan atau telah terintegrasi dengan sistem DJP. Untuk menghindari error serupa di masa mendatang, sebaiknya lakukan pengecekan data identitas penerima penghasilan secara berkala.
Berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
- Masuk ke menu “Profil”.
- Masukkan NIK Anda dan tekan “Validasi”.
- Jika muncul tulisan “Valid”, tekan “Ubah Profil” dan simpan perubahan.
- Logout dari akun DJP Online, kemudian login kembali menggunakan NIK Anda.
Langkah-langkah ini dijelaskan oleh Petugas KP2KP Sanana, Ricky Yanuar, yang menyampaikan bahwa sebelumnya login di laman DJP Online menggunakan NPWP, sekarang bisa login dengan menggunakan NIK.
4. Gunakan NPWP Sementara Jika Diperlukan
Dalam beberapa kasus, jika validasi NIK belum berhasil dan proses pembuatan bukti potong harus segera dilakukan, DJP memberikan solusi sementara berupa penggunaan NPWP sementara (Temporary TIN) dengan format:
9990000000999000
Namun, penggunaan NPWP sementara ini sebaiknya hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan tetap diikuti dengan proses validasi NIK sesegera mungkin.
Error “Wajib Pajak Tidak Terdaftar” saat mengimpor file XML Bukti Potong PPh 21 dapat diatasi dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Pastikan data NIK atau NPWP penerima penghasilan telah valid dan terdaftar di sistem DJP untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.