Solusi Error We can not verify your image! image size is more than 300 kb saat Validasi NPWP di Coretax

19 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Atasi Ukuran Foto Berlebih saat Validasi NPWP di Coretax: Panduan Sementara.

DOYANDUIT – Sejak peluncuran sistem Coretax, pengguna melaporkan mengalami kendala saat upload foto untuk validasi NPWP. Salah satu pesan error yang muncul adalah:

“We can not verifiy your image! image size is more than 300kb.”

Pesan ini berarti server validasi dari Dukcapil menolak gambar yang melebihi batas 300 KB.

Update Resmi dari Channel Telegram FAQ Coretax

Dikutip dari channel resmi Telegram FAQ Coretax, pengelola sistem menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses:

  1. Perbaikan aplikasi agar foto dari pengguna bisa dikompresi otomatis ke bawah 300 KB sesuai kebutuhan sistem Dukcapil.
  2. Solusi sementara direkomendasikan, yaitu:
    • Gunakan webcam pada PC atau laptop.
    • Atur resolusi kamera ke 0.1 MP melalui opsi Camera > Settings > Photo Settings.

“Atas hal ini sedang proses perbaikan aplikasi agar foto dapat dikonversi otomatis dibawah 300kb sesuai requirement dari sistem dukcapil,” tulis FAQ Coretax.

Mengapa Ukuran Foto Harus ≤ 300 KB?

Menurut regulasi teknis, data validasi identitas dari Dukcapil mensyaratkan ukuran file maksimal untuk mempercepat proses dan menjaga stabilitas sistem backend. Jika terlalu besar, server akan menolak dengan error.

Proses Perbaikan Otomatis di Coretax

Dikutip dari pengumuman resmi, Coretax sedang mengembangkan fitur konversi foto otomatis ke ukuran kurang dari 300 KB.

Setelah selesai, pengguna tidak lagi perlu mengatur manual atau resize gambar secara eksternal. Sumbernya berasal dari pengumuman resmi tim pengembang di jalur komunikasi internal mereka.

Langkah Praktis Sementara

Untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar, ikuti panduan berikut:

1. Gunakan Webcam Laptop/PC

Buka aplikasi webcam bawaan atau browser yang mendukung akses kamera.

2. Ubah Resolusi Foto

Buka menu setelan kamera:
Camera > Settings > Photo Settings0.1 MP

Resolusi ini menghasilkan file kecil namun cukup untuk validasi Dukcapil.

3. Ambil Foto & Simpan

Pastikan pencahayaan dan fokus baik. Foto ini langsung diunggah ke form pendaftaran NPWP di Coretax.

Apa yang Bisa Diharapkan Kemudian?

  • Setelah fitur kompresi otomatis aktif, proses menjadi seamless tanpa intervensi manual.
  • Foto dengan berbagai resolusi akan langsung diproses aplikasi sesuai requirement Dukcapil.
  • Pengguna bisa melakukan registrasi ulang atau edit foto tanpa kendala error ukuran.

Rekomendasi Tambahan

Meskipun bukan bagian dari tips teknis, beberapa informasi penting terkait hal ini:

  • Pastikan sistem Coretax selalu diperbarui, karena fitur kompresi kemungkinan besar akan di-roll-out bersamaan dengan patch berikutnya.
  • Pantau channel resmi DJP atau Telegram FAQ Coretax untuk mengetahui timeline rilis perbaikan.
  • Bila mengalami kendala lain seperti timeout atau server error, laporkan langsung melalui fitur helpdesk Coretax.

Kesimpulan

  • Error “image size is more than 300 kb” disebabkan oleh penolakan ukuran file dari sistem Dukcapil.
  • Solusi resmi: turunkan resolusi foto ke 0.1 MP via webcam, sesuai panduan sementara.
  • Coretax sedang mengembangkan fitur kompresi otomatis, sehingga di masa mendatang pengguna tidak perlu melakukan setting kamera manual.

Dengan langkah praktis ini, Anda bisa segera melanjutkan proses pendaftaran NPWP sambil menunggu perbaikan resmi. Pengalaman yang lebih mudah dan praktis pasti akan segera terwujud.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050