
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha atau wajib pajak, masalah faktur pajak masukan (FPM) yang tidak muncul di Coretax meskipun sudah diterima melalui e-Faktur Desktop seringkali memicu kebingungan. Padahal, faktur ini penting untuk mengkreditkan pajak masukan dan menghindari potensi masalah saat pelaporan SPT PPN. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya? Simak solusi lengkap berikut ini!
-
Verifikasi Pengisian Identitas Pembeli dengan Teliti
Kesalahan pengisian identitas pembeli menjadi penyebab utama FPM tidak muncul di Coretax, terutama jika pembeli merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Pastikan Anda:
- Mengisi NIK pada kolom NPWP (TIN), bukan di kolom National ID.
- Jika menggunakan impor XML, atur jenis ID pembeli sebagai “TIN” dan bukan “National ID”.
Kesalahan kecil ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman tentang perbedaan antara TIN (Tax Identification Number) dan National ID. Akibatnya, sistem Coretax tidak dapat mencocokkan data pembeli, sehingga FPM “tersangkut” di database.
-
Lakukan Refresh pada Aplikasi Coretax
Jika status FPM sudah “Approved” tetapi belum muncul di Coretax, coba tekan tombol Refresh di aplikasi tersebut. Proses ini membantu memperbarui data yang mungkin tertunda akibat jeda sinkronisasi antara sistem e-Faktur dan Coretax. Lakukan refresh beberapa kali dengan interval 5-10 menit untuk memastikan data terupdate.
-
Bersihkan Cache dan Coba Akses via Mode Incognito
Masalah tampilan data di Coretax seringkali dipengaruhi oleh cache browser yang menumpuk. Untuk mengatasinya:
- Hapus riwayat cache dan cookies di browser yang digunakan.
- Buka Coretax melalui mode Incognito (Chrome) atau Private Window (Firefox).
- Jika masih gagal, coba akses menggunakan browser atau perangkat berbeda.
Mode incognito mencegah gangguan dari ekstensi atau cache yang tersimpan, sehingga data FPM bisa muncul lebih akurat.
-
Pastikan Status FPM di e-Faktur Desktop Sudah “Approved”
Sebelum panik, pastikan FPM yang dimaksud tidak sedang dalam status “Save Invalid” atau “Signing in Progress”. Faktur dengan status belum final tidak akan terekam di Coretax. Buka aplikasi e-Faktur Desktop, lalu cek detail status faktur di menu “Administrasi Faktur”. Jika status masih tertunda, segera lakukan penandatanganan elektronik (signing) untuk mengubahnya menjadi “Approved”.
-
Tunggu Proses Sinkronisasi Sistem
Untuk FPM yang berasal dari masa pajak sebelum 2025, kemungkinan data masih dalam proses migrasi ke Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melakukan pembaruan sistem secara bertahap. Solusinya, pantau terus Coretax setiap 1-2 hari sekali. Jika setelah seminggu FPM tetap tidak muncul, lanjutkan ke langkah berikutnya.
-
Hubungi Kring Pajak atau KPP Terdekat
Apabila semua solusi di atas sudah dicoba tanpa hasil, segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Siapkan dokumen pendukung seperti file XML/FPM fisik, screenshot status faktur, dan bukti transaksi untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Tips Tambahan: Cegah Masalah Sebelum Terjadi!

- Validasi Data Sebelum Upload: Pastikan NPWP, NIK, dan nomor faktur sudah sesuai sebelum mengirim FPM via e-Faktur.
- Backup File XML: Simpan salinan file XML FPM sebagai arsip digital untuk antisipasi kesalahan sistem.
- Update Aplikasi Secara Berkala: Pastikan e-Faktur Desktop dan browser selalu menggunakan versi terbaru.
Penutup
Masalah FPM tidak muncul di Coretax meskipun sudah diterima via e-Faktur Desktop umumnya bersifat teknis dan bisa diatasi dengan langkah-langkah sistematis. Mulai dari verifikasi data, refresh sistem, hingga menghubungi pihak DJP. Dengan memahami solusi di atas, Anda bisa meminimalkan risiko keterlambatan pelaporan pajak dan menjaga kepatuhan pajak tetap optimal. Selalu pantau update terbaru dari DJP melalui situs resmi atau kanal informasi terpercaya seperti Doyanduit.com!***