
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha yang menggunakan aplikasi Coretax untuk pelaporan pajak, masalah faktur pajak masukan (FPM) tidak masuk ke lampiran B2 SPT Masa PPN seringkali menjadi kendala serius.
Padahal, kelancaran pelaporan pajak sangat penting untuk menghindari risiko denda atau pemeriksaan. Jika Anda sedang menghadapi masalah ini, jangan panik!
Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengatasi masalah tersebut berdasarkan panduan resmi dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Simak solusinya berikut ini!
Mengapa Faktur Pajak Masukan Tidak Tercantum di Lampiran B2?
Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami akar masalahnya. Faktur pajak masukan yang seharusnya muncul di lampiran B2 SPT Masa PPN terkadang tidak terbaca oleh sistem Coretax.
Penyebabnya beragam, mulai dari kesalahan sinkronisasi data, status faktur yang belum di-approve, hingga bug teknis dalam aplikasi.
Akibatnya, nilai pajak masukan tidak terakumulasi dengan benar, sehingga perhitungan PPN kurang bayar atau lebih bayar menjadi tidak akurat.
Langkah-Langkah Mengatasi FPM Tidak Masuk ke B2 di Coretax
Berikut adalah solusi sementara yang direkomendasikan KPP untuk mengatasi masalah ini:
- Identifikasi Selisih Faktur Pajak Masukan
- Pertama, bandingkan daftar FPM di e-Faktur dengan yang tercantum di lampiran B2 Coretax. Caranya:
- Buka menu Lampiran B2 di SPT Masa PPN Coretax.
- Akses daftar FPM di aplikasi e-Faktur atau sistem akuntansi Anda.
- Cocokkan nomor dan nilai faktur antara kedua platform.
- Catat FPM yang belum masuk ke B2 atau statusnya tidak sesuai.
Proses ini membantu Anda menemukan selisih data yang perlu diperbaiki.
- Netralkan Status Faktur dengan Klik “Back to Approve”
Jika menemukan FPM yang belum masuk ke B2, langkah selanjutnya adalah mengubah status faktur tersebut:
- Buka menu Daftar Faktur Pajak Masukan di e-Faktur.
- Pilih faktur bermasalah, lalu klik opsi “Back to Approve”.
- Setelah status kembali ke “Approve”, lakukan proses kredit ulang dengan memilih “Kreditkan Pajak”.
Dengan ini, sistem Coretax akan memproses ulang FPM tersebut sehingga bisa muncul di lampiran B2.
- Periksa Kembali Lampiran B2
Setelah mengubah status faktur, refresh lampiran B2 di Coretax. Pastikan:
- Seluruh FPM yang sebelumnya hilang sudah tercantum.
- Nilai total pajak masukan di B2 sesuai dengan perhitungan manual.
Jika masih ada selisih, ulangi langkah 1–2 untuk memastikan tidak ada faktur yang terlewat.
- Sesuaikan Nilai di Bagian F (Perhitungan Kembali Pajak Masukan)
Apabila nilai di induk SPT Masa PPN tidak sesuai dengan lampiran B2, lakukan penyesuaian manual:
- Masuk ke bagian Perhitungan Kembali Pajak Masukan (Bagian F).
- Isi kolom dengan angka sembarang (misalnya: 1 atau 5), lalu ganti dengan angka 0.
- Langkah ini “memaksa” sistem Coretax untuk menghitung ulang nilai pajak masukan.
Setelah itu, pastikan nilai kurang bayar/lebih bayar di induk SPT sudah sesuai dengan data di B2.
- Submit dan Laporkan SPT Masa PPN
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan:
- Klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
- Lanjutkan dengan klik “Lapor dan Bayar”.
- Ikuti instruksi hingga mendapatkan e-Billing dan tanda terima elektronik (ETR).
Pastikan Anda menyimpan bukti pelaporan sebagai arsip penting.
Tips Tambahan untuk Menghindari Masalah Serupa

- Lakukan Sinkronisasi Data Berkala: Pastikan aplikasi e-Faktur dan Coretax selalu diperbarui.
- Backup Data Faktur: Simpan salinan fisik atau digital FPM untuk memudahkan pengecekan ulang.
- Pantau Update dari KPP: Kebijakan dan mekanisme pelaporan pajak bisa berubah sewaktu-waktu. Ikuti informasi terbaru melalui grup WhatsApp KPP atau portal resmi.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Masih Bermasalah?
Jika solusi di atas belum berhasil, segera hubungi KPP terdaftar atau layanan helpdesk Coretax. Sertakan bukti seperti:
- Screenshoot daftar FPM di e-Faktur.
- Dokumen lampiran B2 yang error.
- Detail langkah-langkah yang sudah dilakukan.
Dukungan teknis langsung dari pihak berwenang seringkali diperlukan untuk masalah kompleks.
Penutup
Masalah faktur pajak masukan tidak masuk ke lampiran B2 di Coretax memang menjengkelkan, tetapi bisa diatasi dengan langkah sistematis. Kuncinya adalah ketelitian dalam mencocokkan data dan kesabaran saat melakukan proses ulang.
Selalu pastikan Anda mengikuti panduan terbaru dari KPP, karena sistem Coretax mungkin mengalami pembaruan fitur. Dengan solusi ini, pelaporan SPT Masa PPN Anda akan lebih lancar dan minim risiko kesalahan.
Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan sesama pelaku usaha agar mereka juga terbantu! Jika ada pertanyaan, tulis di kolom komentar atau kunjungi Doyanduit.com untuk artikel seputar pajak dan keuangan lainnya.***