
DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan penyempurnaan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satu aspek penting adalah penerapan rekening kolektif atau Burekol, yang bertujuan agar penyaluran lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Namun, sampai saat ini sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih mengalami keterlambatan dalam pencairan bansos Tahap 3 tahun 2025.
Artikel ini akan mengulas penyebabnya berdasarkan data terbaru, serta cara agar penerima bisa memastikan statusnya.
Update Terbaru: Sejauh Mana Progres Penyaluran?
- Menurut laporan media, hingga pertengahan September 2025, penyaluran bansos tahap 3 telah menembus lebih dari 75 persen untuk BPNT dan PKH.
- Dari data Kemensos tentang Burekol, tercatat bahwa untuk program BPNT, terdapat sekitar 2.164.852 KPM yang dalam proses Burekol, dan dari jumlah itu 1.736.558 KPM sudah menerima bantuan.
- Untuk PKH, sekitar 1.945.399 KPM sudah dalam proses Burekol, dimana 1.720.156 KPM sudah terealisasi.
Apa Itu Burekol dan Bagaimana Perannya Sekarang?
Definisi dan Fungsi
Burekol adalah skema pembukaan rekening kolektif oleh bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI) bagi KPM yang sebelumnya tidak memiliki rekening bank, sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah pencairan bansos.
Proses ini mencakup pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan aktivasi rekening sehingga dana bansos dapat masuk langsung ke rekening bank.
Burekol Tidak Berlaku untuk Semua KPM
Tidak semua penerima bansos langsung masuk dalam proses Burekol. Hal ini tergantung status data mereka di sistem SIKS-NG dan DTKS.
Apakah mereka memiliki rekening bank atau belum, apakah data sudah lengkap dan valid, dan apakah ada kendala administratif seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tidak sesuai.
Kenapa Banyak KPM Mengalami Keterlambatan?
Berdasarkan update resmi dan laporan daerah, berikut faktor‐faktor penyebab bansos Tahap 3 2025 belum cair sepenuhnya:
- Proses Burekol yang masih berjalan
Banyak KPM yang belum menyelesaikan pembukaan rekening kolektif. Sejumlah bank dan Kemensos masih menyusun data dan infrastruktur untuk aktivasi rekening. - Data belum sinkron
Kesalahan atau ketidaksesuaian data di antara DTKS, identitas kependudukan (KTP), dan data bank menyebabkan proses verifikasi terhambat. - Status “Exclude” pada SIKS-NG/DTKS
Beberapa KPM diberi status exclude (dikeluarkan sementara) karena data tidak lengkap, atau ketidaksesuaian pekerjaan, kependudukan, atau kondisi lain. - Verifikasi rekening
Setelah rekening dibuat, ada tahapan pengecekan rekening untuk memastikan NIK valid, data rekening bank sesuai, dan bahwa rekening tersebut aktif. Fund transfer tidak bisa dilakukan sebelum langkah ini selesai.

Apa yang Bisa Dilakukan oleh Penerima Bansos?
Berikut langkah‐langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa dan mempercepat kemungkinan pencairan bansos:
Memeriksa Status di SIKS-NG / DTKS
- Pastikan data Keluarga Penerima Manfaat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Gunakan aplikasi SIKS-NG dan portal resmi SIKS (SIKS-NG) untuk mengecek status “Proses Burekol”, “Cek Rekening”, “Exclude”, atau status lainnya.
Pastikan NIK dan Identitas Kependudukan Valid
- Cocokkan antara data di KTP, KK, dan data di sistem pemerintah terkait (Kementerian Dalam Negeri).
- Jika ada perbedaan, lakukan pembaruan data melalui Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Berkoordinasi dengan Pendamping Sosial atau Dinas Sosial
- Pendamping sosial dapat membantu memeriksa status dan memberitahu jika ada dokumen yang harus dilengkapi.
- Dinas Sosial setempat juga bisa menjadi sumber informasi terkait kapan proses Burekol selesai di wilayah Anda.
Cek Melalui Situs atau Aplikasi Resmi
- Portal cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah bansos sudah masuk tahap pencairan.
- Aplikasi resmi “Cek Bansos Kemensos” yang memiliki fitur “usul” dan “sanggah” jika ternyata data Anda belum sesuai.
Penyebab Status “Exclude” pada Penerima Bansos
Berikut beberapa alasan mengapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa masuk status exclude, artinya tidak lagi dianggap layak atau datanya tidak memenuhi kriteria untuk menerima bansos:
-
Indikasi penggunaan rekening untuk judi online
Bila ditemukan transaksi mencurigakan atau laporan dari PPATK bahwa rekening penerima atau anggota keluarga melakukan aktivitas terkait judi online (judol), maka status bansos bisa langsung dicabut atau diblokir. -
Saldo rekening di atas batas kewajaran
Jika tabungan atau saldo di rekening penerima melebihi jumlah tertentu (misalnya Rp 5 juta), pemerintah bisa menganggap penerima sudah punya kemampuan ekonomi yang cukup dan tidak lagi layak menerima bantuan sosial. -
Pekerjaan atau status penghasilan yang tidak sesuai
Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK): terdapat anggota yang bekerja tetap, seperti ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau profesional dengan penghasilan tinggi, maka seluruh KK bisa dikeluarkan dari daftar penerima. -
Komponen PKH tidak terpenuhi
Bagi penerima PKH, terdapat syarat bahwa di dalam keluarga ada unsur seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, balita, atau lansia. Jika tidak ada komponen tersebut, maka keluarga tersebut bisa tidak memenuhi syarat untuk PKH dan dianggap exclude. -
Ketidaksesuaian atau perubahan data kependudukan/administratif
Beberapa masalah administrasi yang menyebabkan exclude, di antaranya:-
NIK tidak valid atau tidak cocok antara data kependudukan dan data DTKS/DT SEN.
-
Data ganda (dua nama atau NIK terdaftar dua kali) atau data yang salah diketik.
-
Pindah domisili tapi belum memperbarui alamat di data kependudukan / sistem DTKS/DT SEN.
-
-
Kondisi ekonomi sudah membaik / peningkatan kesejahteraan
Bila dari verifikasi terbaru diketahui bahwa keluarga tidak lagi dalam kategori miskin atau rentan miskin, misalnya ada aset baru, penghasilan meningkat, atau faktor ekonomi lainnya berubah, maka statusnya bisa di-exclude. -
Anggota keluarga meninggal atau tidak ditemukan
Jika penerima atau anggota keluarga dalam KK sudah meninggal tetapi belum diperbarui di sistem, atau data tidak ditemukan dalam verifikasi lapangan, bisa menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Kesimpulan
Secara garis besar, bansos Tahap 3 2025 untuk PKH dan BPNT belum sepenuhnya cair karena proses Burekol masih berjalan dan data beberapa KPM belum divalidasi sepenuhnya. Ketidaksesuaian identitas, status exclude, dan verifikasi rekening adalah penyebab utama.
Untuk penerima manfaat, hal terpenting adalah memeriksa data di SIKS-NG/DTKS, memastikan identitas kependudukan valid, serta aktif berkoordinasi dengan pendamping sosial atau instansi terkait.
Dengan proses yang terus dipercepat oleh pemerintah, diharapkan pencairan bansos Tahap 3 bisa segera lengkap.