
DOYANDUIT – Menghadapi kendala saat mengimpor file XML BPMP dengan pesan error “Alamat Utama tidak ditemukan: Wajib Pajak dengan NPWP xxxx tidak ditemukan” bisa menjadi pengalaman yang membingungkan.
Terlebih jika sebelumnya NIK tersebut berhasil diimpor sebagai NPWP Sementara. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi praktis untuk mengatasi masalah tersebut.
Penyebab Error, NIK Tanpa Alamat di Coretax
Masalah ini umumnya terjadi karena data NIK sudah masuk ke sistem Coretax DJP, namun belum dilengkapi dengan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), yang mencakup informasi alamat utama wajib pajak.
Akibatnya, saat Anda mencoba mengimpor data melalui XML, sistem tidak dapat menemukan alamat utama yang diperlukan, sehingga muncul pesan error tersebut.
Solusi NITKU secara Massal
Tim Teknis PSIAP DJP menyadari adanya permasalahan ini dan sedang melakukan penambahan NITKU secara massal untuk NIK yang terdampak. Proses ini sedang dalam antrean pekerjaan dan akan diselesaikan secara bertahap.
Namun, jika Anda membutuhkan solusi yang lebih cepat, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Solusi Cepat: Dua Opsi yang Bisa Anda Lakukan
1. Pendaftaran Mandiri di Coretax DJP
Jika Anda ingin segera menyelesaikan masalah ini, arahkan pegawai yang bersangkutan untuk melakukan pendaftaran mandiri di Coretax DJP. Terdapat dua opsi yang bisa dipilih:
- Aktivasi NIK: Jika pegawai sudah wajib memiliki NPWP.
- Hanya Registrasi: Jika pegawai belum wajib memiliki NPWP, namun ingin memiliki akun Coretax.
Langkah-langkah Pendaftaran:
- Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Daftar di sini”.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih salah satu opsi: Aktivasi NIK atau Hanya Registrasi.
- Isi data sesuai dengan KTP/KK dan lakukan validasi wajah.
Jika mengalami kesulitan, pegawai dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan.

2. Input Manual (Key-in) Data BPMP
Alternatif lain adalah dengan melakukan input data BPMP secara manual di sistem Coretax. Dalam proses ini, pilihan “NPWP Sementara” akan muncul seperti biasa.
Langkah-langkah Input Manual:
- Identifikasi NIK pegawai yang bermasalah menggunakan Notepad++ sesuai dengan FAQ 95.
- Singkirkan data tersebut dari file XML agar data lain yang tidak bermasalah dapat diimpor.
- Untuk NIK yang bermasalah, lakukan input manual (key-in) di Coretax.
Catatan: Meskipun NPWP Sementara dapat digunakan untuk sementara waktu, pegawai tetap perlu mendaftarkan NIK mereka di Coretax. Hal ini penting karena pembuatan formulir A1 hanya dapat dilakukan dengan NIK yang tervalidasi di Coretax.
Pentingnya Validasi NIK di Coretax
Validasi NIK di sistem Coretax sangat penting untuk memastikan kelancaran administrasi perpajakan. Dengan NIK yang tervalidasi, Anda dapat menghindari berbagai kendala teknis, termasuk masalah saat mengimpor data atau membuat dokumen perpajakan lainnya.
Selalu pastikan data NIK pegawai telah tervalidasi di Coretax untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang.