Solusi Gagal Lapor SPT Unifikasi Karena Deposit Terpotong Otomatis, Begini Langkah Pemindahbukuan Manual

17 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Mengatasi permasalahan SPT Gagal Lapor, Deposit Berkurang.

DOYANDUIT – Wajib Pajak yang menggunakan fitur pembayaran dan pelaporan SPT Unifikasi dengan metode deposit kerap menghadapi kendala.

Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah ketika deposit terpotong otomatis untuk PPh 23, PPh 21, PPh Final, hingga PPN, tetapi SPT tetap berstatus konsep alias belum berhasil dilaporkan.

Padahal, ketika dicek di Buku Besar, kredit tersisa masih terlihat utuh. Namun secara sistem, nilai deposit sebenarnya sudah berkurang karena telah dilakukan pemindahbukuan otomatis.

Masalah muncul ketika proses ini gagal rollback, artinya nilai yang sudah berpindah tidak kembali ke akun deposit setelah pelaporan gagal. Kondisi inilah yang kerap membingungkan wajib pajak.

Solusi Utama: Pemindahbukuan Manual dan Lapor Ulang

Dilansir dari Channel Telegram FAQ Coretax, solusi yang disarankan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah dengan mengajukan pemindahbukuan manual agar nilai kredit bisa kembali ke akun deposit. Setelah itu, SPT bisa dilaporkan ulang dengan benar.

Berikut adalah langkah-langkah teknis yang bisa dilakukan:

Langkah 1: Cek Buku Besar

Langkah awal adalah memastikan posisi kredit yang masih tersedia namun tidak kembali ke deposit.

  • Masuk ke menu Buku Besar
  • Aktifkan opsi Menampilkan Hanya Kredit
  • Filter berdasarkan tanggal ketika Anda gagal melaporkan SPT
  • Temukan baris dengan keterangan Pemindahbukuan
  • Catat kolom Referensi dan nilai yang belum 0 (artinya dana belum kembali ke deposit)

Langkah ini penting agar Anda tahu sumber pemindahbukuan yang perlu diajukan ulang secara manual.

Langkah 2: Ajukan Pemindahbukuan Manual ke Deposit

Jika sudah mendapat referensinya, lanjutkan dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara manual.

  • Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
  • Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru
  • Pilih sumber kredit sesuai dengan nomor referensi Pbk yang tadi dicatat
  • Isikan tujuan pemindahbukuan:
    • Akun Wajib Pajak: Lainnya
    • KAP-KJS: 411618-100
    • Masa Pajak: 01122025
    • Jumlah: sesuai nilai pada baris referensi
  • Klik Cek isian data, lalu Kirim permohonan
  • Tanda tangani (TTE) untuk menyelesaikan proses

Jika ada lebih dari satu Pbk, ulangi proses ini untuk setiap baris.

Proses Pemindahbukuan dan Monitoring

Setelah dikirim, pantau status permohonan. Jika permohonan masuk ke grid Diproses, artinya sistem akan menyelesaikannya secara otomatis tanpa intervensi petugas.

Namun jika masuk ke grid Telah Diajukan, maka butuh waktu maksimal 10 hari kerja untuk penelitian, sesuai ketentuan dalam PER-10/PJ/2024.

Langkah 3: Lapor Ulang SPT

Jika deposit sudah kembali utuh, silakan lapor ulang SPT. Pastikan menu “Pemindahbukuan Deposit” telah aktif saat pelaporan, bukan sekadar opsi “Buat Kode Billing”.

Catatan Tambahan

  • Dokumentasikan semua kendala yang Anda alami selama proses ini, termasuk tangkapan layar atau nomor referensi.
  • Apabila timbul sanksi akibat kegagalan pelaporan yang bukan kesalahan Wajib Pajak, Anda berhak mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024.
  • FAQ ini juga berlaku bagi SPT jenis lain dengan pola masalah serupa, khususnya yang menggunakan metode pembayaran deposit.
Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050