
DOYANDUIT – Sejak implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025, beberapa pengguna melaporkan kendala saat memasukkan bukti potong PPh 21 untuk cabang.
Masalah yang sering muncul adalah tidak munculnya Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang dalam sistem, sehingga hanya NITKU pusat yang terlihat.
Apa Itu NITKU?
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang diberikan kepada tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
NITKU menggantikan peran NPWP Cabang sebelumnya dan melekat pada satu NPWP pusat. Format NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu 16 digit NPWP dan 6 digit nomor urut cabang.
Kendala yang Dihadapi
Dalam sebuah grup Facebook konsultan pajak, seorang anggota dengan akun @lip*** menanyakan mengapa NITKU cabang tidak muncul di Coretax saat ingin memasukkan PPh 21 untuk cabang, padahal pada bulan Januari masih muncul, namun pada bulan Februari hilang.
Pertanyaan ini juga didukung oleh anggota lain seperti @Hair*** yang menyarankan untuk menunggu karena kemungkinan masalah sistem, dan @Ern*** yang mengungkapkan bahwa banyak yang mengalami hal serupa tanpa jawaban pasti.
Penyebab Tidak Munculnya NITKU Cabang
Ada beberapa kemungkinan penyebab NITKU cabang tidak muncul di Coretax:
- Belum Terdaftar atau Tidak Aktifnya NITKU Cabang
Jika NITKU cabang belum didaftarkan atau diaktifkan dalam sistem Coretax, maka NITKU tersebut tidak akan muncul saat proses input bukti potong. - Keterbatasan Akses Pengguna
Pengguna yang tidak memiliki hak akses atau peran yang sesuai dalam sistem Coretax mungkin tidak dapat melihat atau memilih NITKU cabang. - Masalah Teknis pada Sistem Coretax
Gangguan atau pembaruan sistem dapat menyebabkan fitur tertentu, seperti tampilan NITKU cabang, tidak berfungsi dengan baik.
Solusi Mengatasi Kendala
Untuk mengatasi masalah NITKU cabang yang tidak muncul di Coretax, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Memastikan NITKU Cabang Terdaftar dan Aktif
Pastikan bahwa NITKU cabang telah didaftarkan dan diaktifkan dalam sistem Coretax. Anda dapat memeriksa status NITKU cabang melalui portal resmi DJP atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait untuk verifikasi.
2. Memeriksa Hak Akses dan Peran Pengguna
Pastikan bahwa Anda memiliki hak akses dan peran yang sesuai dalam sistem Coretax untuk mengelola NITKU cabang. Dalam Coretax, terdapat manajemen peran akses (role access management) yang memungkinkan pengaturan akses pengguna sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Menghubungi Pusat Bantuan atau Layanan Pelanggan DJP
Jika masalah tetap berlanjut, disarankan untuk menghubungi pusat bantuan atau layanan pelanggan DJP untuk mendapatkan bantuan teknis lebih lanjut. Mereka dapat memberikan panduan spesifik atau informasi terkini mengenai status sistem Coretax.
4. Menunggu Pembaruan atau Perbaikan Sistem
Jika masalah disebabkan oleh gangguan atau pembaruan sistem, Anda mungkin perlu menunggu hingga perbaikan selesai dilakukan oleh tim teknis DJP. Selalu periksa pengumuman resmi dari DJP terkait status dan pembaruan sistem.
Kesimpulan
Kendala tidak munculnya NITKU cabang di Coretax dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk status pendaftaran NITKU, hak akses pengguna, dan masalah teknis sistem.
Dengan memahami penyebab dan solusi yang tepat, diharapkan Anda dapat mengatasi masalah ini dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar.***
