Solusi “Input String Was Not in a Correct Format” di Coretax, Saved Invalid saat Mengkreditkan Faktur Pajak

27 April 2025 10:00
Bagikan :
Cara Mudah Mengatasi Masalah “Saved Invalid” dan Error Format di Coretax.

DOYANDUIT – Penggunaan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memudahkan wajib pajak dalam mengelola faktur pajak.

Namun, tidak jarang pengguna menghadapi kendala, seperti munculnya pesan error “Input string was not in a correct format” atau status “saved invalid” saat mengunggah faktur pajak.

Masalah ini dapat menghambat proses pelaporan dan pengkreditan PPN. Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Memahami Status “Saved Invalid” di Coretax

Status “saved invalid” menunjukkan bahwa faktur pajak yang diunggah gagal divalidasi oleh sistem Coretax. Artinya, faktur tersebut belum berhasil diproses dan perlu diperbaiki agar dapat diterima oleh sistem.

Penyebab Umum Munculnya Status “Saved Invalid”

  1. Data Faktur Tidak Lengkap atau Tidak Valid: Kesalahan dalam pengisian data, seperti nomor faktur, NPWP, atau tanggal transaksi yang tidak sesuai format, dapat menyebabkan sistem menolak faktur.
  2. Masalah dengan Passphrase: Penggunaan karakter yang tidak diperbolehkan, seperti ‘/’ atau ‘+’, dalam passphrase dapat memicu error.
  3. Format Periode Pajak Tidak Sesuai: Periode pajak harus diisi dalam format MM-YYYY (misalnya, 03-2025 untuk Maret 2025). Kesalahan format dapat menyebabkan sistem tidak mengenali periode pajak yang diinput.
  4. Sinkronisasi Data Belum Sempurna: Jika sistem Coretax mengalami pembaruan atau perbaikan, ada kemungkinan data pajak yang dimasukkan belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan server DJP.
  5. Kesalahan Input Data: Penggunaan karakter tidak valid, salah format tanggal, atau kolom wajib yang kosong dapat menyebabkan error.
  6. Ketidaksesuaian NPWP: Memasukkan NPWP yang tidak valid atau tidak sesuai dengan database DJP dapat menyebabkan sistem menolak penyimpanan data.
  7. Masalah Sinkronisasi Data: Koneksi internet yang tidak stabil atau cache browser yang usang dapat mengganggu sinkronisasi antara perangkat dan server Coretax.
  8. Kelebihan Batas Waktu Sesi: Jika terlalu lama tidak aktif di halaman, sesi dapat berakhir tanpa disadari, menyebabkan error saat menyimpan.
  9. Pembaruan Sistem Coretax: Selama proses pembaruan sistem, beberapa fitur mungkin tidak berfungsi optimal, termasuk fungsi penyimpanan.

Langkah-Langkah Mengatasi Status “Saved Invalid”

1. Periksa dan Lengkapi Data Faktur Pajak

  • Pastikan semua data pada faktur pajak, seperti nomor faktur, data PPN, dan informasi lain yang wajib diisi, sudah benar dan lengkap.
  • Untuk PPN dengan tarif besaran tertentu, pastikan kolom DPP Nilai Lain tidak dicentang.

2. Simpan Faktur Pajak Sebagai Draft

  • Setelah memperbaiki data, simpan faktur pajak sebagai draft terlebih dahulu.
  • Buka kembali draft faktur pajak tersebut, periksa ulang datanya, dan jika sudah lengkap, lanjutkan proses submit.

3. Cek Notifikasi Error

  • Jika status “saved invalid” masih muncul, buka detail faktur pajak dengan menekan tombol “View”.
  • Unggah kembali faktur pajak untuk mendapatkan notifikasi yang memuat informasi mengenai kesalahan atau error yang terjadi.
  • Berdasarkan notifikasi tersebut, lakukan perbaikan data sesuai kebutuhan, lalu coba simpan ulang faktur pajak.

4. Hapus dan Input Ulang Faktur Pajak

  • Jika kesalahan terus berlanjut meskipun sudah diperbaiki, hapus faktur pajak yang bermasalah.
  • Input ulang faktur pajak secara manual tanpa menggunakan fitur impor data atau mekanisme upload XML.
  • Pastikan semua kolom diisi dengan benar dan sesuai ketentuan.

5. Pastikan Data NIK Sudah Valid

  • Jika faktur pajak terkait dengan NIK, pastikan data NIK tersebut valid dan telah terdaftar di sistem Coretax
  • Jika belum terdaftar, gunakan fitur “Pengguna Baru? Daftar di sini” di laman Coretax untuk mendaftarkan NIK.
  • Pilih opsi “Hanya Memilih/Register Only” agar data NIK bisa digunakan dalam pengisian faktur pajak tanpa perlu menggunakan NPWP.

6. Periksa Koneksi Internet dan Cache Browser

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil. Koneksi yang lambat atau terputus-putus bisa menyebabkan data tidak tersimpan dengan benar.
  • Coba refresh halaman atau gunakan jaringan lain jika masalah berlanjut.
  • Bersihkan cache browser untuk memastikan tidak ada data usang yang mengganggu proses.

7. Gunakan Akun yang Benar

  • Saat login ke Coretax, pastikan Anda masuk dengan akun direktur menggunakan NIK, bukan NPWP perusahaan.
  • Jika masuk dengan NPWP perusahaan, beberapa fitur mungkin tidak muncul, termasuk menu kredit dan uncredit faktur pajak.

8. Gunakan E-Faktur Client Desktop

  • Sejak 12 Februari 2025, DJP telah mengeluarkan kebijakan melalui Kep-54/PJ/2025 yang memungkinkan PKP menggunakan E-Faktur Client Desktop untuk menghindari error di Coretax.
  • Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak menerbitkan faktur pajak tanpa harus menggunakan Coretax.
  • Jika Anda kesulitan dengan Coretax, gunakan E-Faktur Client Desktop sebagai alternatif yang lebih stabil.

Kesimpulan

Masalah “input string was not in a correct format” atau status “saved invalid” di Coretax dapat diatasi dengan langkah-langkah yang tepat.

Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan data yang diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika semua langkah telah dilakukan namun masalah belum teratasi, jangan ragu untuk menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050