
DOYANDUIT – Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapati masalah saat melakukan pengecekan Faktur Pajak Masukan di sistem e-Faktur.
Salah satu kendala umum adalah faktur tidak muncul di grid Faktur Pajak Masukan, meskipun pihak lawan transaksi telah mengunggahnya. Apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana solusinya?
Cek Filter Masa Pajak dan Sumber Faktur
Sesuaikan Filter Masa Pajak
Dilansir dari channel telegram FAQ Coretax, langkah pertama yang perlu diperiksa adalah pengaturan filter masa pajak pada aplikasi e-Faktur. Perlu diketahui bahwa sistem secara default hanya menampilkan dua masa pajak terakhir. Oleh karena itu, bila faktur tidak terlihat, Anda perlu menyesuaikan filter dengan masa pajak saat faktur diterbitkan.
Misalnya, jika faktur diterbitkan pada bulan April, namun saat ini sudah memasuki bulan Juli, maka Anda harus memperluas filter agar mencakup masa pajak bulan April.
Pengaturan filter ini sangat krusial agar sistem dapat menampilkan data faktur yang relevan.
Faktur dari e-Faktur Desktop: Periksa Nomor dan Jenis PKP
Jika faktur berasal dari lawan transaksi yang masih menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati.
- Pastikan Anda memasukkan nomor faktur 17 digit secara lengkap dan benar. Nomor ini menjadi kunci pencarian, dan kesalahan satu digit saja bisa membuat faktur tidak terdeteksi.
- Sesuai dengan pedoman sistem terbaru, pencarian sebaiknya dilakukan minimal dua hari (H+2) setelah penerbit mengunggah faktur, agar data sepenuhnya termigrasi ke sistem Coretax.
Penanganan Khusus untuk PKP Orang Pribadi
Ada ketentuan baru yang sangat penting diketahui, terutama jika Anda adalah PKP Orang Pribadi. Berdasarkan pembaruan terkini:
“Jika pembeli merupakan PKP Orang Pribadi, maka penjual wajib mengisi NIK pembeli pada kolom NPWP, bukan mencentang kolom National ID,”
Demikian disampaikan dalam update FAQ Coretax per 19 Juli 2025 pukul 13.00 WIB.
Jika penjual keliru dalam pengisian, maka faktur pajak tidak akan muncul di sisi pembeli. Dalam kasus ini, satu-satunya solusi adalah dengan membuat ulang faktur pajak dan membatalkan yang lama.
Perlu dicatat bahwa penggantian tidak dapat dilakukan—hanya pembatalan dan pembuatan baru yang diperbolehkan.
Selain itu, penting untuk memperhatikan masa terutang pajak saat penerbitan faktur. Mengunggah faktur tidak sesuai dengan masa terutang bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
Meski begitu, PKP tetap bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi, selama memenuhi syarat dalam PMK 118.

Khusus PKP Baru Per 1 Januari 2025
Mulai 2025, berlaku ketentuan baru untuk PKP yang terdaftar sejak 1 Januari 2025. Faktur untuk PKP baru ini harus dibuat melalui sistem Coretax, bukan lagi melalui e-Faktur Desktop. Ciri umumnya adalah nomor NPWP berawalan digit 1.
Jika ternyata lawan transaksi tetap membuat faktur menggunakan e-Faktur Desktop, maka faktur tidak akan muncul di grid pembeli.
Untuk memperbaikinya, pembeli perlu membuat tiket aduan ke KPP atau melalui Kring Pajak (Melati). Panduan lengkap mengenai tiket dapat ditemukan dalam FAQ 135.
Penutup
Permasalahan faktur pajak yang tidak muncul memang bisa membingungkan, apalagi jika Anda baru mengenal sistem Coretax. Namun dengan memahami penyebab teknis dan administratif di baliknya, Anda bisa menemukan solusi yang tepat.
Pastikan selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi dan membaca dengan saksama FAQ yang dikeluarkan. Prosedur mungkin terasa ketat, tapi semuanya bertujuan agar pelaporan dan pemungutan pajak berjalan lebih transparan dan akurat.
Jika kendala terus berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi KPP terdaftar atau layanan Kring Pajak untuk bantuan lebih lanjut.