Solusi kendala status masih menunggu pembayaran di Coretax padahal sudah dibayar

27 Maret 2025 10:00
Bagikan :
Cara Mengatasi Status SPT yang Masih “Menunggu Pembayaran” di Coretax. (YouTube/Sahabat Pajak Channel)

DOYANDUIT – Masalah yang sering dihadapi oleh wajib pajak adalah status SPT yang masih “Menunggu Pembayaran” padahal pembayaran pajak sudah dilakukan.

Hal ini tentu membingungkan, karena seharusnya setelah pembayaran sukses, status SPT harus langsung berubah menjadi “Telah Dilaporkan.”

Artikel ini akan membahas penyebab dan solusi untuk masalah tersebut, serta langkah-langkah yang dapat Anda lakukan jika mengalami kendala serupa.

Penyebab Status SPT Masih “Menunggu Pembayaran” Meski Sudah Dibayar

Salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh wajib pajak adalah status SPT yang tetap “Menunggu Pembayaran” meskipun sudah melakukan pembayaran melalui kode billing.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut beberapa penyebab umum masalah ini:

  1. Proses Pembayaran yang Belum Tersinkronisasi
    Sistem Coretax memerlukan waktu untuk mengupdate status setelah pembayaran berhasil dilakukan.

    Terkadang, meskipun pembayaran sudah berhasil dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) telah diterbitkan, sistem memerlukan waktu untuk melakukan sinkronisasi, yang menyebabkan status SPT tetap “Menunggu Pembayaran.”

  2. Kode Billing Baru Muncul
    Setelah pembayaran dilakukan, beberapa wajib pajak melaporkan bahwa sistem menghasilkan kode billing baru meskipun pembayaran sebelumnya sudah berhasil.

    Ini dapat menyebabkan status SPT kembali menjadi “Menunggu Pembayaran” dan menciptakan kebingungan.

  3. Peraturan Pembayaran yang Jatuh Tempo pada Hari Libur
    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2012, jika jatuh tempo pembayaran pajak jatuh pada hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    Jika pembayaran dilakukan pada tanggal yang dekat dengan akhir masa pembayaran, mungkin saja sistem belum memperbarui status SPT secara otomatis.

Solusi Mengatasi Status SPT yang Tetap “Menunggu Pembayaran”

Jika Anda mengalami kendala ini, berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:

  1. Verifikasi Pembayaran Melalui Buku Besar Coretax
    Pastikan bahwa pembayaran Anda tercatat dengan benar dalam menu “Buku Besar” pada aplikasi Coretax.

    Jika sudah tercatat dengan NTPN yang valid, Anda hanya perlu menunggu sistem untuk memprosesnya lebih lanjut. Biasanya, dalam beberapa jam atau hari, status SPT akan berubah menjadi “Telah Dilaporkan.”

  2. Hindari Pembayaran Ulang
    Jika Anda menerima kode billing baru setelah pembayaran pertama, disarankan untuk tidak membayar ulang.

    Pembayaran ganda dapat menyebabkan masalah lainnya, seperti duplikasi pembayaran. Pastikan untuk memeriksa dengan seksama apakah pembayaran sudah tercatat dengan benar.

  3. Menunggu Proses Otomatis dari Sistem Coretax
    Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh DJP, jika pembayaran sudah masuk dan tercatat dalam Buku Besar, sistem Coretax akan memproses pelaporan SPT secara otomatis.

    Jadi, Anda hanya perlu bersabar menunggu proses ini hingga status SPT berubah menjadi “Telah Dilaporkan.”

  4. Hubungi DJP Jika Masalah Berlanjut
    Jika status SPT Anda masih tidak berubah setelah beberapa waktu, Anda dapat menghubungi pihak DJP melalui saluran resmi untuk meminta klarifikasi.

    DJP juga menyarankan untuk memastikan bahwa pembayaran telah berhasil dan tercatat dengan benar sebelum melaporkan masalah lebih lanjut.

Langkah Pencegahan agar Tidak Terjadi Masalah Serupa

Untuk menghindari masalah status “Menunggu Pembayaran” di Coretax, Anda dapat melakukan beberapa langkah pencegahan berikut:

  1. Cek Tanggal Jatuh Tempo dan Pembayaran: Pastikan Anda melakukan pembayaran tepat waktu, dan jika jatuh tempo berada di hari libur, lakukan pembayaran pada hari kerja berikutnya sesuai dengan ketentuan DJP.
  2. Gunakan Deposit Pajak: Mengisi saldo deposit pajak sebelumnya bisa membantu memastikan bahwa pembayaran tercatat lebih cepat dan mengurangi risiko keterlambatan pengolahan data.
  3. Lakukan Pembayaran Secepatnya Setelah Kode Billing Terbit: Setelah menerima kode billing, pastikan untuk segera melakukan pembayaran agar sistem dapat memproses pelaporan SPT tepat waktu.

Kesimpulan

Status “Menunggu Pembayaran” pada aplikasi Coretax meskipun pembayaran telah dilakukan adalah masalah yang sering dialami oleh wajib pajak.

Penyebab utama masalah ini biasanya terkait dengan proses sinkronisasi data antara sistem Coretax dan bank. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan, Anda dapat mengatasi masalah ini dengan lebih mudah.

Ingat untuk selalu memverifikasi pembayaran, sabar menunggu proses otomatis, dan hindari pembayaran ulang jika kode billing baru muncul.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050