Solusi Kode Error ETAX-API-10010 NPWP Pembeli dan ETAX-20002 Faktur Pajak di eFaktur 2025

2 Februari 2025 10:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Mengatasi Error ETAX-API-10010 dan ETAX-20002 di DJP Online. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Menghadapi kode error saat menggunakan e-Faktur bisa menjadi pengalaman yang membingungkan, terutama bagi Anda yang baru pertama kali mengalaminya.

Salah satu kendala yang sering ditemui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah error ETAX-API-10010 dan ETAX-20002. Kedua kode error ini biasanya muncul saat proses unggah faktur pajak atau impor database di aplikasi e-Faktur.

Error ETAX-API-10010 terjadi karena NPWP pembeli tidak valid atau telah terhapus dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu, error ETAX-20002 muncul saat nomor faktur yang diinput ternyata sudah pernah digunakan sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu memahami penyebabnya terlebih dahulu agar dapat menerapkan solusi yang tepat.

Mengatasi Error ETAX-API-10010: NPWP Pembeli Tidak Valid

Salah satu error yang sering muncul saat mengunggah e-Faktur di DJP Online adalah “ETAX-API-10010“.  Error ini terjadi karena NPWP pembeli tidak valid atau telah dihapus dari sistem DJP.

Penyebab utama dari error ini  dan solusinya antara lain:

1. NPWP Bendahara Instansi Pemerintah Tidak Sesuai

Sejak tahun 2020, bendahara instansi pemerintah tidak lagi menggunakan NPWP pribadi untuk transaksi pajak, melainkan NPWP instansi. Jika Anda sebagai PKP mengalami error ini, solusinya adalah:

  • Menghubungi instansi pemerintah terkait untuk memastikan NPWP yang digunakan.
  • Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi tersebut terdaftar guna memperoleh NPWP yang benar.

2. Kesalahan Input NPWP oleh Wajib Pajak

Terkadang, error terjadi karena kesalahan pengetikan NPWP, misalnya kode KPP yang seharusnya 942 tetapi tertulis 943. Untuk mengatasi ini:

  • PKP penjual harus memastikan NPWP yang digunakan oleh pembeli sudah benar.
  • Jika ada kesalahan, faktur pajak yang salah dapat dibatalkan dan dibuat ulang dengan data yang benar.

3. NPWP Ganda pada Wajib Pajak Orang Pribadi

Kesalahan sistem DJP juga dapat menyebabkan satu wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP. Jika ini terjadi:

  • Konfirmasi dengan kantor pajak setempat untuk memastikan NPWP mana yang aktif.
  • Menunggu perbaikan sistem oleh DJP yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Mengatasi Error ETAX-20002: Nomor Faktur Sudah Terdaftar

Selain error terkait NPWP, banyak wajib pajak mengalami kendala saat mengimpor database e-Faktur dari KPP. Salah satu error yang sering muncul adalah “ETAX-20002: Nomor Faktur Sudah Terdaftar“.

Penyebab utama dari error ini adalah karena faktur dengan nomor yang sama sudah pernah diinput sebelumnya.

Cara Mengatasi Error ETAX-20002

Jika Anda menemui error ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Cek Administrasi Faktur Keluaran

  • Buka aplikasi e-Faktur dan periksa daftar faktur keluaran.
  • Pastikan nomor faktur yang mengalami error memang sudah terdaftar sebelumnya.

2. Hapus Faktur dengan Status Reject

  • Jika nomor faktur yang mengalami error memiliki status “Reject”, hapus faktur tersebut dari sistem.
  • Setelah penghapusan, coba impor kembali database e-Faktur.

3. Pastikan Tidak Ada Duplikasi Nomor Faktur

  • Jika nomor faktur yang diinput memang sudah terdaftar dengan status valid, maka Anda tidak perlu menginput ulang.
  • Pastikan nomor faktur baru yang akan diinput tidak memiliki duplikasi di sistem.

Kesimpulan

Kode error ETAX-API-10010 dan ETAX-20002 memang cukup sering dialami oleh para wajib pajak, terutama PKP yang aktif menggunakan e-Faktur.

Dengan memahami penyebab utama dari error tersebut, Anda dapat mengatasi permasalahan ini dengan lebih cepat dan mudah.

Pastikan untuk selalu memverifikasi data NPWP dan nomor faktur sebelum menginputnya ke sistem DJP Online. Semoga artikel ini membantu Anda dalam mengelola e-Faktur dengan lebih lancar!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050