
DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, khususnya untuk masa Desember 2024, beberapa Wajib Pajak mengalami kendala berupa munculnya nilai kompensasi ganda pada sistem Coretax.
Masalah ini umumnya terjadi akibat kesalahan dalam pengisian SPT, di mana nilai lebih bayar dari SPT Normal Desember secara tidak tepat dimasukkan kembali ke dalam kolom “kompensasi dari masa pajak sebelumnya” pada SPT Pembetulan untuk masa yang sama.
Akibatnya, terjadi penggandaan nilai kompensasi yang dapat memengaruhi akurasi pelaporan pajak Anda.
Penyebab Kompensasi Ganda
Kesalahan ini bermula dari pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di e-Bupot 21/26 (Legacy), di mana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya.
Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom “kompensasi dari masa pajak sebelumnya” pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).
Solusi Self-Assessment
Untuk mengatasi masalah kompensasi ganda ini, terdapat dua opsi solusi yang dapat Anda pilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan Anda:
Opsi 1: Pembetulan Kembali SPT Masa Desember 2024
Langkah ini melibatkan pembetulan ulang terhadap SPT Masa Desember 2024 agar menjadi kurang bayar sebesar nilai kompensasi ganda tersebut. Dengan demikian, saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.
Opsi 2: Penyesuaian Nilai Kompensasi yang Tidak Seharusnya
Metode ini melibatkan penerbitan Bukti Pemotongan (BP) 21 dengan Kode Objek Pajak “21-100-38” dan nama objek “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya”. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Langkah-langkah:
- Buat “BP21 – Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap”.
- Pilih Masa Pajak sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda).
- Isikan kolom NPWP: 9990000000999000.
- Pilih NITKU: 9990000000999000000000 – PENERIMA PENGHASILAN.
- Pilih Fasilitas Pajak: “Tanpa Fasilitas”.
- Pilih Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
- Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol).
- Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya.
- Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong.
- Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21.

Catatan Penting
- Nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, sehingga penerbitan BP21 dengan Kode Objek Pajak 21-100-38 menjadi solusi self-assessment untuk menambah jumlah kurang bayar dalam SPT Masa PPh 21/26, menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
- BP21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh Orang Pribadi karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final.
- Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan Kode Objek Pajak 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
- Jika masih mengalami kendala, disarankan untuk berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau meminta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.
Menghadapi masalah kompensasi ganda pada SPT PPh Pasal 21 memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur yang tepat.
Selalu pastikan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data yang diinput dan konsultasikan dengan pihak terkait jika diperlukan.