
DOYANDUIT – Dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak dapat langsung melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa hambatan. Salah satu kendala yang cukup sering muncul adalah adanya saldo minus pada kolom debit tersisa di buku besar aplikasi Coretax DJP.
Kondisi ini menyebabkan sistem menolak pembuatan SPT dan hanya memberikan opsi pembuatan kode billing baru, padahal pembayaran sudah dilakukan.
Kasus semacam ini biasanya muncul ketika terdapat perbedaan pencatatan antara bukti setor pajak dan saldo yang tertera pada aplikasi.
Misalnya, jumlah yang sudah dibayarkan sebenarnya sesuai dengan kewajiban pajak, tetapi pada tampilan buku besar muncul angka minus kecil, seperti Rp50 ribuan. Akibatnya, sistem mendeteksi adanya ketidakseimbangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menegaskan dalam berbagai sosialisasi bahwa pelaporan SPT harus mencerminkan data keuangan yang valid dan sinkron dengan catatan sistem. Oleh karena itu, perbedaan sekecil apa pun akan menghalangi proses pelaporan.
Langkah-Langkah Mengatasi Saldo Minus
1. Membuka Buku Besar Coretax dan Memfilter Data
Salah satu solusi yang diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah membuka kembali menu buku besar di aplikasi Coretax. Pada tahap ini, wajib pajak dapat menerapkan fitur filter transaksi untuk menyesuaikan tampilan saldo.
Dengan cara ini, sistem akan menampilkan saldo akhir yang seharusnya, sehingga angka minus di kolom debit tersisa bisa berubah menjadi nol.
2. Menggunakan Dua Tab Browser
Langkah berikutnya adalah membuka dua tab secara bersamaan di browser. Tab pertama digunakan untuk membuka buku besar dengan filter yang sudah diterapkan, sedangkan tab kedua dipakai untuk mengakses menu pembuatan SPT. Dengan cara ini, sinkronisasi data dapat berjalan lebih lancar.
Wajib pajak cukup melanjutkan pembuatan konsep SPT, menyesuaikan dengan bukti potong atau pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Jika nominal sudah sesuai, SPT bisa diposting dan dilanjutkan hingga tahap tanda tangan serta pernyataan persetujuan.
Hasil Setelah Diterapkan
Setelah langkah tersebut dijalankan, sistem tidak lagi menampilkan pesan error atau opsi terbatas pada pembuatan kode billing. Sebaliknya, menu pemindahbukuan deposit akan muncul, yang menandakan bahwa pembayaran pajak telah dikenali dengan benar oleh sistem.
Dalam kasus yang pernah terjadi, jumlah total pajak yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,3 juta, sesuai dengan bukti potong yang ada. Setelah saldo minus dihapus melalui filter buku besar, laporan SPT berhasil diposting dan dilanjutkan tanpa masalah.

Catatan Penting
- Saldo minus di buku besar sering kali bukan karena kesalahan pembayaran, melainkan akibat bug atau ketidaksesuaian teknis di aplikasi.
- Jika kendala berulang, wajib pajak disarankan untuk segera menghubungi KPP terdekat agar data dapat dicek ulang.
- Pemindahbukuan hanya dapat dilakukan jika sistem sudah mengenali saldo pembayaran sebagai deposit.
Penutup
Permasalahan saldo minus pada debit tersisa memang dapat membuat wajib pajak bingung, terlebih saat tenggat pelaporan semakin dekat. Namun, dengan melakukan langkah sederhana seperti memfilter buku besar dan membuka dua tab browser, masalah ini biasanya dapat teratasi.
Apabila cara tersebut belum berhasil, jangan ragu untuk meminta bantuan langsung di KPP agar data dapat diperiksa lebih lanjut. Dengan begitu, proses pelaporan SPT tetap berjalan lancar, sesuai ketentuan yang berlaku.