
DOYANDUIT – Mengalami kendala saat mengubah data nomor telepon di sistem Coretax memang bisa bikin frustrasi, apalagi jika tiba-tiba muncul pesan error bertuliskan MSG.VAL.NOTNULL.
Error ini sering kali membuat pengguna bingung karena tidak bisa menyimpan data, padahal tampaknya semua kolom sudah diisi.
Jika Anda tengah menghadapi masalah serupa, tenang saja—artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis cara mengatasi error tersebut, lengkap dengan langkah-langkah yang mudah diikuti agar proses pembaruan data Anda di Coretax bisa berjalan lancar tanpa hambatan lagi.
Mengapa Error MSG.VAL.NOTNULL Muncul?
Pesan error MSG.VAL.NOTNULL pada Coretax biasanya muncul ketika Anda mencoba menyimpan atau memperbarui data, seperti nomor telepon, namun ada kolom wajib yang belum diisi.
Sistem Coretax secara otomatis memverifikasi bahwa semua kolom yang ditandai sebagai wajib (mandatory) telah terisi sebelum data dapat disimpan. Jika ada kolom yang kosong, sistem akan menolak penyimpanan dan menampilkan pesan error tersebut.
Langkah-Langkah Mengatasi Error MSG.VAL.NOTNULL
1. Periksa Kolom Wajib
Pastikan semua kolom yang memiliki tanda bintang (*) atau ditandai sebagai wajib telah diisi. Kolom-kolom ini mencakup informasi penting seperti:
- NPWP
- Jenis Wajib Pajak
- Nama
- Kategori Wajib Pajak
- Negara Asal
- Nomor Akta Pendirian (Deed of Establishment Document Number)
- Tanggal Pendirian
- Jenis Perusahaan/Modal
- Modal Dasar (Authorized Capital)
- Kewarganegaraan
- Bahasa yang Dipilih
Jika ada kolom yang belum terisi, lengkapi terlebih dahulu sebelum menyimpan data.
2. Gunakan Fitur “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”
Untuk memperbarui data yang bersifat mandatory, Anda dapat menggunakan tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”.
Fitur ini akan mengambil data terbaru dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan mengisi kolom-kolom yang diperlukan secara otomatis.
Jika setelah menggunakan fitur ini masih ada kolom yang kosong, coba klik tombol tersebut beberapa kali hingga semua kolom terisi.
3. Isi Manual Jika Diperlukan
Jika setelah beberapa kali mencoba masih ada kolom yang kosong dan tidak dapat diisi otomatis, Anda dapat mengisi kolom tersebut secara manual.
Namun, perlu diperhatikan bahwa beberapa kolom mungkin berwarna abu-abu dan tidak dapat diedit secara manual. Dalam kasus tersebut, Anda perlu memastikan bahwa data dari AHU sudah benar dan lengkap.
4. Periksa Format Data
Pastikan format data yang Anda masukkan sesuai dengan ketentuan. Misalnya, untuk nomor telepon, hindari penggunaan karakter selain angka.
Untuk tanggal, gunakan format yang sesuai seperti DD/MM/YYYY atau YYYY-MM-DD, tergantung pada ketentuan aplikasi.
5. Logout dan Login Kembali
Kadang-kadang, sistem mengalami kendala teknis yang menyebabkan error tetap muncul meskipun semua kolom sudah diisi dengan benar. Coba keluar (logout) dari aplikasi Coretax, kemudian masuk kembali dan ulangi proses pengisian.
6. Hubungi Layanan Bantuan
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan tetapi error masih muncul, sebaiknya segera hubungi layanan bantuan Coretax atau langsung menghubungi DJP Pajak untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Anda dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Tips Tambahan
- Gunakan Browser yang Tepat: Pastikan Anda menggunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.
- Bersihkan Cache dan Cookie: Sebelum mencoba kembali, bersihkan cache dan cookie browser Anda untuk menghindari data lama yang tersimpan.
- Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengakses Coretax untuk menghindari gangguan saat menyimpan data.
- Periksa Data di Dukcapil: Jika data yang Anda masukkan tidak sesuai dengan data yang tercatat di Dukcapil, sistem Coretax mungkin akan menolak penyimpanan. Pastikan data Anda sudah sesuai dan terverifikasi di Dukcapil.
Kesimpulan
Mengatasi error MSG.VAL.NOTNULL di Coretax memerlukan ketelitian dalam mengisi data dan memastikan semua kolom wajib telah terisi dengan benar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan masalah ini dan melanjutkan proses administrasi perpajakan dengan lancar.
Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan resmi untuk mendapatkan solusi yang tepat.***